| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa masih satu kesatuan dengan Tanah Kombongna Tongkonan Ma’dika yang merupakan kebun Sebelah Timur dari tanah Objek sengketa dimanaselama ini digarap/dikerjakan tanpa putus/tidak ditelantarkan oleh para Penggugat, yang berada di lingkungan Kalawa’ Selatan Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, yang luasnya ± 44m2 (lebar 4 m, panjang 11 m) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Rumah Nenek Susan/Ne’ Konta.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Nenek Yanti (Penggugat).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kios Nenek Enjel.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Rantepao – Sa’dan.
Yang dimiliki/diwarisi secara turun-temurun para Ahli Waris keturunan Sapa’ Ambarura dari Tongkonan Ma’dika :
- Menyatakan demi Hukum bahwa semasa hidupnya Pong Kaluppi Alias Serre’ tidak berhak untuk menjual Tanah Objek Sengketa dari Tongkonan Ma’dika dan begitupun jugaTergugat I, II, dan III selaku ahliwaris dari Alm. Pong Kaluppi Alias Serre’ tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa karena bukan keturunan/ahli waris dari Tongkonan Ma’dika.
- Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang dibeli dan dijual oleh Pong Tangke Pare Alias Sima beserta keturunannya Tergugat IV dan V tidak mempunyai hak Perdata atas Tanah Objek Sengketa.
- Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang diperjualbelikan oleh A.K. Paliling kepada Yakobus Riu adalah tidak sah secara hukum.
- Menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00294, Desa/Kelurahan Pangli, NIB 20.27.01.01.00400, dengan surat ukur Nomor. 00338/Pangli/2020, tertanggal 08 Juli 2020, seluas 131 m2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama pemegang hak yaitu Yakobus Riu, dinyatakan batal demi hukum atau dikesampingkan karena tidak ada hubungannya dengan Tanah Objek Sengketa.
- Menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00294, Desa/Kelurahan Pangli, NIB 20.27.01.01.00400, dengan surat ukur Nomor. 00338/Pangli/2020, tertanggal 08 Juli 2020, seluas 131 m2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama pemegang hak yaitu Yakobus Riu, yang telah dijaminkan di KSP Marendeng sebagai jaminan utang dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum terhadap Tanah Objek Sengketa.
- Menghukum Tergugat VIIIYakobus Riu untuk segera keluar serta membongkar pondok kiosnya yang berdiri di Tanah Objek Sengketa yang merupakan tanah Kombongna Tongkonan Ma’dika, serta menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bersih dengan tanpa beban apapun.
- Menghukum para Tergugat serta para turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|