| Dakwaan | Pertama--------Bahwa Terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, pada hari
 Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
 bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Kec.
 Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam
 wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang
 meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
 menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan berat Netto 1,9689 (satu koma
 sembilan enam delapan sembilan) gram, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 ? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama saksi LEO LIONDA Alias
 LEO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada dirumah terdakwa, hingga pada pukul
 22.00 Wita ada salah satu teman saksi LEO LIONDA Alias LEO yang Bernama Sdra. BARTO
 menghubungi saksi LEO LIONDA Alias LEO dengan maksud mencari sabu, selanjutnya pada
 pukul 22.00 Wita terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi LEO LIONDA
 Alias LEO untuk diantar ke Sdra. BARTO dengan harga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu
 rupiah) kemudian saksi LEO LIONDA Alias LEO pergi mengantar sabu tersebut. Sekitar
 pukul 23.00 Wita saksi VIGO BASSANG Alias GATO (Dilakukan penuntutan secara terpisah)
 tiba dirumah terdakwa dan sekitar 10 menit saksi LEO LIONDA Alias LEO datang, beberapa
 saat kemudian sekitar pukul 23.30 terdakwa menyuruh saksi VIGO BASSANG Alias GATO
 untuk mengambil alat hisap sabu dibawah tempat tidur terdakwa dan Bersama-sama
 menggunakan sabu milik terdakwa, saat sementara menggunakan sabu, terdakwa
 memberikan 3 (tiga) sachet sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO untuk
 dijual/dipasarkan dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
 ? Bahwa sebelumnya terdakwa membeli paket sabu dari Sdra. ANDI yang berada di Morowali
 sebanyak 5 (Lima) kali, pembelian pertama pada bulan Desember 2024, kedua pada bulan
 Januari 2025, ketiga pada bulan Februari 2025 masing-masing 1 (satu) Gram dengan harga
 Rp.1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pembelian keempat pada tanggal
 05 Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.13.000.000 (Tiga belas juta
 rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 Maret 2025 sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga
 Rp.6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah).
 ? Bahwa saksi LEO LIONDA Alias LEO dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO mulai
 membantu terdakwa memasarkan/menjual paket sabu sejak tanggal 09 Maret 2025. Saksi
 LEO LIONDA Alias LEO sudah 10 (Sepuluh) kali membantu dengan upah Rp.50.000 (Lima
 Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) serta terdakwa mengajak
 saksi LEO LIONDA Alias LEO untuk menggunakan sabu bersamanya sedangkan saksi VIGO
 BASSANG Alias GATO sudah 2 (kali) membantu memasarkan/menjual sabu, terdakwa tidak
 memberikan upah dalam bentuk uang kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO, tetapi
 saksi VIGO BASSANG Alias GATO mengambil sedikit sabu yang sebelumnya diberikan
 terdakwa dan dijual dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) serta digunakan
 sebagian. Terdakwa memberikan sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO sebanyak
 3 (tiga) sachet dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram dengan harga Rp.1.500.000
 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
 ? Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi ARIFIN
 dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja
 mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Dusun
 Rantela’bi, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
 Kemudian pada tanggal 22 maret 2025 pukul 00.30 wita tim satresnarkoba tiba dirumah yang
 dimaksud dan mengamankan terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PONG ALDO Alias
 PITEN, saksi LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO, dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO
 dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu dengan berat Netto 1,9689 (satu
 koma sembilan enam delapan sembilan) gram.
 ? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
 dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
 menyerahkan Narkotika Golongan I.
 ? Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:
 1411/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
 - 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram
 (3258/2025/NNF)
 - 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto 0,3174 Gram
 (3259/2025/NNF)
 Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina,
 dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan
 republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika
 didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal
 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------
 -----
 Atau Kedua-------- Bahwa Terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, pada hari
 Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
 bulan Maret 2025,atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Kec.
 Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam
 wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang
 menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
 memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
 tanaman” dengan berat Netto 1,9689 (satu koma sembilan enam delapan sembilan) gram,
 Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 ? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama saksi LEO LIONDA Alias
 LEO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada dirumah terdakwa, hingga pada pukul
 22.00 Wita ada salah satu teman saksi LEO LIONDA Alias LEO yang Bernama Sdra. BARTO
 menghubungi saksi LEO LIONDA Alias LEO dengan maksud mencari sabu, selanjutnya pada
 pukul 22.00 Wita terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi LEO LIONDA
 Alias LEO untuk diantar ke Sdra. BARTO dengan harga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu
 rupiah) kemudian saksi LEO LIONDA Alias LEO pergi mengantar sabu tersebut. Sekitar
 pukul 23.00 Wita saksi VIGO BASSANG Alias GATO (Dilakukan penuntutan secara terpisah)
 tiba dirumah terdakwa dan sekitar 10 menit saksi LEO LIONDA Alias LEO datang, beberapa
 saat kemudian sekitar pukul 23.30 terdakwa menyuruh saksi VIGO BASSANG Alias GATO
 untuk mengambil alat hisap sabu dibawah tempat tidur terdakwa dan Bersama-sama
 menggunakan sabu milik terdakwa, saat sementara menggunakan sabu, terdakwa
 memberikan 3 (tiga) sachet sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO untuk
 dijual/dipasarkan dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
 ? Bahwa sebelumnya terdakwa membeli paket sabu dari Sdra. ANDI yang berada di Morowali
 sebanyak 5 (Lima) kali, pembelian pertama pada bulan Desember 2024, kedua pada bulan
 Januari 2025, ketiga pada bulan Februari 2025 masing-masing 1 (satu) Gram dengan harga
 Rp.1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pembelian keempat pada tanggal
 05 Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.13.000.000 (Tiga belas juta
 rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 Maret 2025 sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga
 Rp.6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah).
 ? Bahwa saksi LEO LIONDA Alias LEO dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO mulai
 membantu terdakwa memasarkan/menjual paket sabu sejak tanggal 09 Maret 2025. Saksi
 LEO LIONDA Alias LEO sudah 10 (Sepuluh) kali membantu dengan upah Rp.50.000 (Lima
 Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) serta terdakwa mengajak
 saksi LEO LIONDA Alias LEO untuk menggunakan sabu bersamanya sedangkan saksi VIGO
 BASSANG Alias GATO sudah 2 (kali) membantu memasarkan/menjual sabu, terdakwa tidak
 memberikan upah dalam bentuk uang kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO, tetapi
 saksi VIGO BASSANG Alias GATO mengambil sedikit sabu yang sebelumnya diberikan
 terdakwa dan dijual dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) serta digunakan
 sebagian. Terdakwa memberikan sabu kepada saksi VIGO BASSANG Alias GATO sebanyak
 3 (tiga) sachet dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram dengan harga Rp.1.500.000
 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per sachetnya.
 ? Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi ARIFIN
 dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja
 mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Dusun
 Rantela’bi, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
 Kemudian pada tanggal 22 maret 2025 pukul 00.30 wita tim satresnarkoba tiba dirumah yangdimaksud dan mengamankan terdakwa MICHAEL SARUBANG Alias PONG ALDO Alias
 PITEN, saksi LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO, dan saksi VIGO BASSANG Alias GATO
 dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu dengan berat Netto 1,9689 (satu
 koma sembilan enam delapan sembilan) gram.
 ? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan,
 menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
 ? Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:
 1411/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
 - 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram
 (3258/2025/NNF)
 - 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto 0,3174 Gram
 (3259/2025/NNF)
 Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina,
 dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan
 republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika
 didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal
 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo
 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------
 |