Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Mak BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PALOPO TOKO CAHAYA MOTOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PALOPO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOKO CAHAYA MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.242.081,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar                                         Rp. 28.242.081,12 (dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh satu rupiah dua belas sen) yang terdiri dari :
  1. Jumlah tunggakan tagihan iuran sebesar Rp.  20.691.441,54 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu empat ratus empat puluh satu rupiah lima puluh empat sen);
  2. Tunggakan denda senilai Rp. 7.550.639,58 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh delapan sen).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak