Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2026/PN Mak PT. Kencana Hijau Binalestari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang 1 QQ. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kencana Hijau Binalestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldho Dwijaya, S.H.PT. Kencana Hijau Binalestari
Tergugat
NoNama
1Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang 1 QQ. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
2Menteri Kehutanan Republik Indonesia dahulu dikenal sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
4Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
5Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
6Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
7Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor PKS.17/PDASHL/KPHL/DAS.3/7/2019 dan Nomor 030/DIR-KHBL/VII/2019 antara Penggugat dengan Turut Tergugat III, Tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Untuk Penyadapan Getah Pinus pada wilayah KPH Saddang 1 adalah sah dan masih berlaku dengan segala akibat hukumnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang membidangi urusan kehutanan.
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Operasional antara Tergugat dengan Penggugat Nomor 002/I/PEM-PKSO/2020 dan Nomor 005/DIR-KHBL/I/2020 tanggal 24 Januari 2020 dengan Tergugat, Tentang Penyadapan Getah Pinus Pada Wilayah KPH Saddang 1 adalah sah dan masih berlaku dengan segala akibat hukumnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang membidangi urusan kehutanan.
  5. Menetapkan nilai kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar                 Rp. 688.347.000- (enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) dan kerugian immaterial Penggugat adalah sebesar                             Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar Rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan ketentuan yang diatur dalam huruf (g) angka 2 (dua) dan angka 5 (lima) Surat Edaran Nomor : SE.5/MENLHK/SETJEN/HPL.2/2023 Tentang Penyesuaian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH Menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan amar ke-empat angka 1 (satu) huruf (a), huruf (d) dan huruf (f) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 755 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyesuaian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
  8. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan ketentuan yang diatur dalam point D angka 4 (empat) dan point E angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) Surat Edaran Nomor : SE.6/MENLHK/SETJEN/KUM.2/7/2025 Tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan Dalam Kawasan Yang Tidak Dikenakan Pungutan Pajak dan Retribusi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
  9. Memerintahkan Tergugat melaksanakan pelayanan pengangkutan terhadap sisa stok hasil hutan (getah pinus) sebanyak 62.577 (enam puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) Kg milik Penggugat yang terdapat pada akun SIPUHH KPH in casu Tergugat dengan menerbitkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan perkara ini dibacakan.
  10. Menyatakan Surat Nomor : 500.4/02/KPH-SDG1 tanggal 5 Janauri 2026 Perihal Teguran I dan Surat Nomor : 500.4/31/KPH-SDG1 tanggal 12 Januari 2026 Perihal Teguran I terkait dengan pembayaran bagi hasil PKSO penyadapan getah pinus tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 273.330.422.- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dan ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp. 192.937.978.- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan Rupiah) adalah batal demi hukum.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                    Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah) setiap harinya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi (uitvoorbaar bij vorraad).
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak