Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2025/PN Mak Alfrida Patandean, dk 16.Bumbungan Tangke Lembang
17.Ir. Paulus Sulle Patandean, MM
18.Lai' Raba'
19.So' Sinae
20.Rintang
21.Lai' Sattu
22.So' Rudi
23.So' Dani
24.Lai' Arni
25.Lai' Dini
26.Intung
27.Atang
29.Abo'
30.Inu'
31.Kano'
32.Bian
33.Ida
34.So' Kani
35.Pinir
36.Reski
37.Lois
38.So' Lomo
39.Lai' Gallung
40.So' Uteng
41.Atten
42.Rita
43.Upa'
44.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfrida Patandean, dk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Alfrida Patandean, dk
Tergugat
NoNama
1Bumbungan Tangke Lembang
2Ir. Paulus Sulle Patandean, MM
3Lai' Raba'
4So' Sinae
5Rintang
6Lai' Sattu
7So' Rudi
8So' Dani
9Lai' Arni
10Lai' Dini
11Intung
12Atang
13Abo'
14Inu'
15Kano'
16Bian
17Ida
18So' Kani
19Pinir
20Reski
21Lois
22So' Lomo
23Lai' Gallung
24So' Uteng
25Atten
26Rita
27Upa'
28Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan Pelawan adalah salah seorang pemilik Tongkonan Pianna Sangka’ dan berhak atas tanah yang menjadi sengketa antara Terlawan I Bumbungan Tangke Lembang dan Terlawan II  Ir. Paulus Sulle Patandean, MM, dkk (Termohon Eksekusi)
  4. Menyatakan bahwa sebagian tanah objek sengketa I dalam perkara ini adalah tanah yang berasal dari Tongkonan Pianna Sangka’.
  5. Menyatakan bahwa sebagian tanah objek sengketa I dan objek sengketa II adalah milik Terlawan II Ir. Paulus Sulle Patandean, MM
  6. Menghukum Terlawan I Bumbungan Tangke Lembang untuk membayar biaya perkara.
  7. Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun kasasi.
  8. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak