Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2023/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. RONY PASUMBUNG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2023/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-362/P.4.26.8/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY PASUMBUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa RONY PASUMBUNG (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Maret Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Lion, Kelurahan Nonongan, Kabupaten Toraja Utara menuju ke kios milik saksi korban YULIANA PARERUNG (selanjutnya disebut “saksi korban”) yang beralamat di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk menyimpan uang (deposite) ke rekening terdakwa yang akan digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online. Bahwa pada waktu terdakwa tiba di kios milik saksi korban tersebut ternyata kios dalam keadaan tertutup dan pintu depannya terkunci menggunakan gembok sehingga timbul niat terdakwa untuk mencuri di kios tersebut. Bahwa terdakwa kemudian berjalan menuju ke pintu samping kios saksi korban dan setibanya dipintu samping kios tersebut terdakwa merusak pintu samping kios dengan cara mendorongnya dengan keras sehingga pintu langsung terbuka, dan setelah pintu terbuka terdakwa masuk ke dalam kios tersebut dan setibanya didalam kios terdakwa melihat sebilah parang didalam dapur rumah saksi korban, lalu terdakwa mengambilnya kemudian terdakwa membongkar laci yang ada didalam kios tersebut dengan cara mencungkilnya dengan menggunakan sebilah parang tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah laci didalam kios tersebut terbuka terdakwa kemudian mengambil sejumlah uang tunai yang ada didalam laci kios yang terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.45.450.000,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa setelah uang tersebut terdakwa ambil, kemudian terdakwa mengambil plastik kantongan dari dalam kios tersebut selanjutnya terdakwa memasukkan semua uang ke dalam plastik kantongan setelah itu terdakwa keluar dari dalam kios melalui pintu yang terdakwa gunakan untuk masuk kedalam kios, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil kartu ATM BNI milik terdakwa dan setelah terdakwa mengambil kartu ATM BNI, selanjutnya terdakwa berangkat ke kota Rantepao dan setibanya di kota Rantepao terdakwa menukarkan uang pecahan yang diambilnya tersebut di Toko Aneka Sari Rantepao menjadi uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menuju ke ATM BNI di Jalan Palopo, Rantepao untuk menyetorkan tunai uang tersebut ke rekening BNI milik terdakwa dan setelah terdakwa melakukan setor tunai terdakwa lalu pulang ke rumahnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemilik kios dan pemilik uang yang terdakwa ambil dari dalam kios tersebut dan atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban YULIANA PARERUNG mengalami kerugian sejumlah Rp.45.450.000,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya