Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. 1.YULIANTO Alias KALIABO
2.JERRY SYAHPUTERA MALAHA Alias JERRY
3.ERWIN ALFIAN BUHARI Alias ERWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1732/P.4.26/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO Alias KALIABO[Penahanan]
2JERRY SYAHPUTERA MALAHA Alias JERRY[Penahanan]
3ERWIN ALFIAN BUHARI Alias ERWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa I YULIANTO Alias KALIABO, Terdakwa II JERRY SYAHPUTERA MALAHA Alias JERRY, dan Terdakwa III ERWIN ALFIAN BUHARI Alias ERWIN pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Saksi Korban I YUNUS SALOMBE’ Alias SALOMBE’ dalam perjalanan pulang dari arah Siguntu menuju Makale mengalami kendala karena ban mobil yang dikendarainya bocor, sehingga meminta bantuan kepada Saksi Korban II MATIUS KALA’ Alias KALA’ untuk membawa Pompa Elektrik yang biasa digunakannya. Beberapa saat setelahnya, Saksi Korban II bersama dengan Saksi ADOLFINA YANTI KA’BI’ Alias FINA datang membawa pompa elektrik, namun pompa tersebut tidak berfungsi dengan baik, kemudian Saksi Korban I melanjutkan perjalanan dengan maksud mencari apakah masih ada bengkel yang terbuka, dan menemukan bengkel pres ban yang terlihat masih beroperasi di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja yang terlihat jelas karena adanya penerangan dari lampu dari bengkel tersebut, tepatnya di pinggir jalan poros Makale-Rantepao dan dilalui oleh orang-orang yang melintas. Saksi Korban I berhenti di bengkel tersebut dan bertanya kepada seseorang yang ada di situ, namun Saksi Korban I diarahkan untuk bertanya kepada orang di warung sebelah karena kebetulan pemilik bengkel tersebut juga ada di sana, bersama dengan Terdakwa I YULIANTO Alias KALIABO, Terdakwa II JERRY SYAHPUTERA MALAHA Alias JERRY, dan Terdakwa III ERWIN ALFIAN BUHARI Alias ERWIN. Saksi Korban I kemudian mencoba meminta bantuan kepada beberapa orang yang ada di warung tersebut, akan tetapi tidak direspon sehingga Saksi Korban I kembali mencoba memompa ban mobil tersebut menggunakan pompa elektrik sebelumnya, namun tetap tidak berhasil yang membuat Saksi Korban I mengatakan “masa tidak ada rasa keprimanusiaannya kalian untuk membantu orang yang butuh pertolongan”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I yang saat itu berada di warungnya tepat di pinggir jalan poros Makale-Rantepao merasa tersinggung sehingga berjalan mendekati lalu mendorong dan memukul dahi Saksi Korban I sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya hingga terjadi perselisihan antara Terdakwa I dan Saksi Korban I serta aksi tarik-menarik. Sementara itu pada saat yang bersamaan, Terdakwa II juga berlari ke arah Saksi Korban II lalu menendangnya serta memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah belakang Saksi Korban II. Kemudian Saksi Korban II berlari menyelamatkan diri dan dikejar oleh Terdakwa II tapi sudah tidak terjangkau, sehingga Terdakwa II berlari menuju ke arah Saksi Korban I dan memukul kepalanya. Setelah berhasil menghidar, Saksi Korban II berniat melihat keadaan Saksi Korban I, namun tiba-tiba Terdakwa III muncul dan memukul Saksi Korban II mengenai kepala bagian belakang sesaat setelah dipukul oleh Terdakwa II, sedangkan Saksi Korban I kembali dipukul oleh Terdakwa I. Tidak lama kemudian, Saksi MUHTAR datang dari dalam bengkelnya bersama dengan warga sekitar dan melerai para pelaku dengan para korban karena perbuatan para Terdakwa dilakukan di depan area bengkel dan warung yang berada di pinggir jalan umum sehingga dapat dilihat oleh masyarakat sekitar;
  • Bahwa akibat pukulan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban I mengalami luka bengkak pada dahi sebelah kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang yang mengeluarkan darah dan bengkak pada sudut mata sebelah kiri, serta terdapat luka bengkak pada bagian kepala sisi kanan di belakang telinga Saksi Korban II karena pukulan dari Terdakwa II dan Terdakwa II, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 21/VER/RSUD.LP/IV/2026 tanggal 21 April 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anne Hayu Lestari selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama YUNUS SALOMBE, dengan hasil pemeriksaan:
  • Bengkak pada dahi sebelah sisi kanan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • Bengkak pada sudut mata kiri sisi lateral ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada dahi kanan dan bengkak pada sudut mata kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Serta dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 22/VER/RSUD.LP/IV/2026 tanggal 21 April 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anne Hayu Lestari selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama MATIUS KALA, dengan hasil pemeriksaan:

  • Hematom/bengkak pada kepala sebelah kanan, tepat di belakang telinga kanan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada bagian kepala sisi kanan tepat di belakang telinga kanan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Atau:

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I YULIANTO Alias KALIABO, Terdakwa II JERRY SYAHPUTERA MALAHA Alias JERRY, dan Terdakwa III ERWIN ALFIAN BUHARI Alias ERWIN secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan (perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Saksi Korban I YUNUS SALOMBE’ Alias SALOMBE’ dalam perjalanan pulang dari arah Siguntu menuju Makale mengalami kendala karena ban mobil yang dikendarainya bocor, sehingga meminta bantuan kepada Saksi Korban II MATIUS KALA’ Alias KALA’ untuk membawa Pompa Elektrik yang biasa digunakannya. Beberapa saat setelahnya, Saksi Korban II bersama dengan Saksi ADOLFINA YANTI KA’BI’ Alias FINA datang membawa pompa elektrik, namun pompa tersebut tidak berfungsi dengan baik, kemudian Saksi Korban I melanjutkan perjalanan dengan maksud mencari apakah masih ada bengkel yang terbuka, dan menemukan bengkel pres ban yang terlihat masih beroperasi di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, tepatnya di pinggir jalan poros Makale-Rantepao. Saksi Korban I berhenti di bengkel tersebut dan bertanya kepada seseorang yang ada di situ, namun Saksi Korban I diarahkan untuk bertanya kepada orang di warung sebelah karena kebetulan pemilik bengkel tersebut juga ada di sana, bersama dengan Terdakwa I YULIANTO Alias KALIABO, Terdakwa II JERRY SYAHPUTERA MALAHA Alias JERRY, dan Terdakwa III ERWIN ALFIAN BUHARI Alias ERWIN. Saksi Korban I kemudian mencoba meminta bantuan kepada beberapa orang yang ada di warung tersebut, akan tetapi tidak direspon sehingga Saksi Korban I kembali mencoba memompa ban mobil tersebut menggunakan pompa elektrik sebelumnya, namun tetap tidak berhasil yang membuat Saksi Korban I mengatakan “masa tidak ada rasa keprimanusiaannya kalian untuk membantu orang yang butuh pertolongan”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I yang saat itu berada di warungnya merasa tersinggung sehingga berjalan mendekati lalu mendorong dan memukul dahi Saksi Korban I sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya hingga terjadi perselisihan antara Terdakwa I dan Saksi Korban I serta aksi tarik-menarik. Sementara itu, Terdakwa II juga berlari ke arah Saksi Korban II lalu menendangnya serta memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah belakang Saksi Korban II. Kemudian Saksi Korban II berlari menyelamatkan diri dan dikejar oleh Terdakwa II tapi sudah tidak terjangkau, sehingga Terdakwa II berlari menuju ke arah Saksi Korban I dan memukul kepalanya. Setelah berhasil menghidar, Saksi Korban II berniat melihat keadaan Saksi Korban I, namun tiba-tiba Terdakwa III muncul dan memukul Saksi Korban II mengenai kepala bagian belakang sesaat setelah dipukul oleh Terdakwa II, sedangkan Saksi Korban I kembali dipukul oleh Terdakwa I. Tidak lama kemudian, Saksi MUHTAR datang dari dalam bengkelnya bersama dengan warga sekitar dan melerai para pelaku dengan para korban;
  • Bahwa akibat pukulan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban I mengalami luka bengkak pada dahi sebelah kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang yang mengeluarkan darah dan bengkak pada sudut mata sebelah kiri, serta terdapat luka bengkak pada bagian kepala sisi kanan di belakang telinga Saksi Korban II karena pukulan dari Terdakwa II dan Terdakwa II, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 21/VER/RSUD.LP/IV/2026 tanggal 21 April 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anne Hayu Lestari selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama YUNUS SALOMBE, dengan hasil pemeriksaan:
  • Bengkak pada dahi sebelah sisi kanan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • Bengkak pada sudut mata kiri sisi lateral ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada dahi kanan dan bengkak pada sudut mata kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Serta dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 22/VER/RSUD.LP/IV/2026 tanggal 21 April 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anne Hayu Lestari selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama MATIUS KALA, dengan hasil pemeriksaan:

  • Hematom/bengkak pada kepala sebelah kanan, tepat di belakang telinga kanan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada bagian kepala sisi kanan tepat di belakang telinga kanan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya