| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.B/2026/PN Mak | ST. MISTRIANI SAID HINDOM | SALCE Alias TIKTAK | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-441/P.4.26/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa SALCE pada hari Minggu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.35 WITA bertempat di Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara (tepatnya pada pekarangan tempat tinggal saksi ELISABET yang juga terdapat tempat percetakan) Kabupaten Toraja Utara atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 447 ayat (1) huruf e KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa SALCE pada hari Minggu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.35 WITA bertempat di Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara (tepatnya pada pekarangan tempat tinggal saksi ELISABET yang juga terdapat tempat percetakan) Kabupaten Toraja Utara atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Tahun 1981 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
