| Dakwaan |
DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa Ir. VICTORIANUS MASSORA pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 dan hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. Kalimbu’bu’, Kel. Tengan, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Saksi EDY MANGGUALI PATILA bersama Saksi DINA TURU’PADANG dan Saksi YOHANA KASI’ sementara menanam padi sekitar 1/3 dari luas sawah, kemudian Terdakwa turun ke sawah dan mencabut padi yang telah ditanam oleh Saksi EDY MANGGUALI PATILA. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Saksi EDY MANGGUALI PATILA melihat Terdakwa turun ke sawah dan mencabut serta menginjak-injak semua padi yang telah Saksi EDY MANGGUALI PATILA tanam sebelumnya.
- Bahwa sawah yang ditanam oleh Saksi EDY MANGGUALI PATILA memiliki luas 3.502 M2,
- Bahwa Saksi EDY MANGGUALI PATILA telah mengelola sawah tersebut sejak tahun 2013 sampai saat ini atas perintah Alm. NAHSJUN DUDUNG yang merupakan Bapak dari Saksi DAUD DUDUNG dan Saksi DAUD DUDUNG yang membayarkan PBB sawah tersebut sejak tahun 2013.
- Bahwa bibit padi dan padi yang telah dirusak oleh Terdakwa merupakan milik Saksi EDY MANGGUALI PATILA dan menggunakan modal pribadi dari Saksi EDY MANGGUALI PATILA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kondisi padi menjadi rusak dan tidak dapat tumbuh lagi, serta Saksi EDY MANGGUALI PATILA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pengelolaan, Pembibitan sampai Penanaman Padi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Tidak jadinya gabah dari sawah tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------- |