Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2026/PN Mak 1.Melati
2.Zulkifli Dachlan Sampetoding
2.Ishayati (a) Mamak Antik
3.Kang Ujang Batagor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Melati
2Zulkifli Dachlan Sampetoding
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Melati
2ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Zulkifli Dachlan Sampetoding
Tergugat
NoNama
1Ishayati (a) Mamak Antik
2Kang Ujang Batagor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Ibu Penggugat yaitu Ramallah yang kawin dengan Abdul Latif yang jatuh waris kepada Penggugat I.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat II adalah salah satu ahli waris dari M. Yunus yang kawin dengan Yohana Sampetoding.
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
  6. Menghukum para Tergugat dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak Tahun 1990 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa guna menjamin kepastian hak, dan kepastian hukum gugatan Penggugat maka berdasar hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa milik Penggugat yang dikuasai secara melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II.
  9. Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad).
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak