| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
182/Pdt.G/2026/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Senin, 29 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Melati | | 2 | Zulkifli Dachlan Sampetoding |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H. | Melati | | 2 | ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H. | Zulkifli Dachlan Sampetoding |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ishayati (a) Mamak Antik | | 2 | Kang Ujang Batagor |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Ibu Penggugat yaitu Ramallah yang kawin dengan Abdul Latif yang jatuh waris kepada Penggugat I.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat II adalah salah satu ahli waris dari M. Yunus yang kawin dengan Yohana Sampetoding.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
- Menghukum para Tergugat dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak Tahun 1990 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa guna menjamin kepastian hak, dan kepastian hukum gugatan Penggugat maka berdasar hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa milik Penggugat yang dikuasai secara melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |