| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 119/Pid.B/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | IRFAN Alias DEPI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 119/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB - 903/P.4.26.8.2/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa IRFAN alias DEPI, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026, sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Tower BTS yang berada di wilayah Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WITA bertempat di Tower BTS di wilayah Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---------Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT Telkomsel yang bekerja sebagai Technical Engineer di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan mempunyai akses ke area tower/BTS dalam rangka melaksanakan tugas pemeliharaan atau perbaikan jaringan, namun akses tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Terdakwa untuk mengambil, memindahkan, menguasai ataupun menyerahkan aset milik PT Telkomsel kepada pihak lain tanpa adanya izin atau persetujuan dari atasan maupun prosedur resmi perusahaan.-----------------------------
--------Bahwa sebelum melakukan perbuatannya, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai ABDUL JABAR alias ALRI SETIA BUDI, yang menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan berupa dismantle atau bongkar muat baterai tower.----------------
--------Bahwa dalam komunikasi tersebut Terdakwa mengetahui bahwa barang yang akan diambil adalah baterai tower dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk mengambil baterai-baterai tersebut dari beberapa lokasi tower di wilayah Rantepao.-------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa kemudian menyetujui permintaan tersebut dengan adanya imbalan uang yang akan diberikan kepadanya. Untuk pengambilan baterai di lokasi pertama, Terdakwa menyepakati imbalan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap baterai, sedangkan terhadap baterai di lokasi kedua Terdakwa kemudian menyepakati imbalan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------
--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa dengan menggunakan mobil kantor yang berada dalam penguasaannya menuju ke Tower BTS yang berada di Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.------------------
--------Bahwa setelah berada di lokasi tersebut, Terdakwa masuk ke area tower yang pada saat itu terdapat pagar pembatas dan menurut keterangan Terdakwa dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa mengambil 13 (tiga belas) buah Baterai Tower BTS merek ZTE yang merupakan aset PT Telkomsel.-------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa 13 (tiga belas) buah baterai tersebut kemudian diangkat dan dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam mobil yang sebelumnya dibawanya. Kemudian setelah mengambil 13 (tiga belas) buah baterai tersebut, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menuju ke lokasi Tower BTS yang berada di Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sesampainya di lokasi Singki’, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah Baterai Tower BTS yang berukuran lebih besar dan berada di sekitar rak baterai.------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sebelum mengambil baterai tersebut, Terdakwa berkomunikasi dengan ABDUL JABAR alias ALRI SETIA BUDI mengenai baterai yang harus diambil. Setelah ditunjukkan lokasi baterai yang dimaksud, Terdakwa kemudian menarik dan mengambil baterai tersebut dari tempatnya. Bahwa dengan demikian, Terdakwa pada hari dan tanggal tersebut telah mengambil seluruhnya 14 (empat belas) buah Baterai Tower BTS merek ZTE milik PT Telkomsel, dengan rincian 13 (tiga belas) buah Baterai Tower BTS dari Tower Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan 1 (satu) buah Baterai Tower BTS dari Tower Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.---------------------------------------
--------Bahwa setelah seluruh baterai tersebut berhasil diambil, Terdakwa tidak mengembalikannya kepada PT Telkomsel dan tidak melaporkan pengambilan tersebut kepada atasannya, melainkan membawa seluruh baterai tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Angin-angin, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang akan mengambilnya.-----------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa sendiri mengakui bahwa sebelum mengambil 14 (empat belas) buah baterai tersebut tidak pernah meminta izin kepada atasannya atau Supervisor Lapangan, serta tidak pernah melaporkan kepada PT Telkomsel bahwa dirinya akan mengambil dan memindahkan baterai-baterai tersebut.-----------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah baterai-baterai tersebut berada di rumah Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 22.49 WITA, Saksi FAISAL LUTFI alias FAISAL tiba di rumah Terdakwa di wilayah Angin-angin, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, dengan maksud mengambil baterai-baterai tersebut. Terdakwa kemudian pergi kerumah duka dan saksi FAISAL LUTFI alias FAISAL yang selanjutnya memindahkan baterai-baterai tersebut ke kendaraan yang dibawanya.---------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa 14 (empat belas) buah baterai tersebut merupakan aset PT Telkomsel dan bukan milik Terdakwa, namun Terdakwa tetap mengambil, menguasai, memindahkan dan menyerahkan baterai-baterai tersebut kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.-------------------------------------
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui setelah pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 ditemukan baterai tower yang telah dipindahkan dan berada di Kota Parepare, yang kemudian dilakukan validasi oleh pihak PT Telkomsel dan diketahui bahwa baterai tersebut merupakan aset yang berasal dari site PT Telkomsel di wilayah Rantepao.------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
