| Dakwaan | PERTAMA--------Bahwa terdakwa RESKY LIMBONG ALLO Alias RESKI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei
 2025, pukul 16.19 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-
 tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pasar Seni, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana
 Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan
 Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “dengan sengaja
 menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
 sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk
 itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, sebelumnya saksi STEPHANUS TRI PUTRA S.
 Alias STEP, saksi GONO SUMA LABANNI Alias GONO dan saksi ASBAR Alias ASBAR yang
 merupakan tim kepolisian Polres Tana Toraja mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di
 sekitar pasar seni makale ada seseorang yang menjadi agen judi jenis togel. Berawal dari laporan
 tersebut tim kepolisian polres tana toraja melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwaRESKY LIMBONG ALLO Alias RESKI.
 - Bahwa awalnya terdakwa berada dilokasi tersebut sekitar pukul 12.00 Wita untuk menunggu
 pemain atau pemasang judi togel, yang mana terdakwa selaku agen atau pengumpul pasangan
 taruhan nomor togel dan ada juga yang memesan nomor togel melalui Whatsapp. Setelah ada
 yang memesan nomor togel selanjutnya terdakwa rekap pada buku bundle milik terdakwa dan
 dipasang melalui situs judi online pada website “laskar4d” menggunakan akun milik terdakwa
 “resky25” dengan sandi “hoki25” sebelum nomor dipasang pada website tersebut, terdakwa
 melakukan deposit ke akun miliknya dengan cara ditransfer dari rekening milk terdakwa Atas
 nama Resky Limbong Allo dengan nomor rekening: 219001009632532 ke rekening milik bandar
 dengan nomor rekening: 005301021070536 atas nama M. SAHRIAL selanjutnya terdakwa
 menunggu pemutaran nomor togel sidney pada jam 14.50 Wita, dan pada saat itu nomor yang
 sebelumnya dipasang terdakwa menang dan bandar “laskar4d” membayarkan sebesar
 Rp.198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) uang pemenang tersebut masuk kedalam akun
 milik terdakwa “resky25”.
 - Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari nomor pelanggan yang dipasang oleh terdakwa
 pada website “laskar4d” berupa:
 ? Menebak 1 (satu) angka, apabila terdakwa membeli Rp.1.000 (Seribu rupiah) dan angkanya
 keluar maka terdakwa akan di bayar sebesar Rp.9.800 (sembilan ribu delapan ratus ribu
 rupiah) oleh bandar “laskar4d”, terdakwa mendapatkan komisi dari pemasang taruhan jika
 nomor yang dipasang menang.
 ? Menebak 2 (dua) angka, apabila terdakwa membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) dan angkanya
 keluar maka terdakwa akan dibayar sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) oleh bandar
 “laskar4d”, terdakwa mendapatkan komisi dari pemasang taruhan jika nomor yang dipasang
 menang sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) karena terdakwa membayarkan kepada
 pemenang 2 (dua) angka sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah).
 - Bahwa terdakwa sudah menjadi agen judi togel sudah 2 (dua) bulan, sekitar bulan Maret sampai
 dengan awal bulan Mei. Keuntungan terdakwa menjadi agen judi togel sebesar Rp.100.000
 (seratus ribu rupiah) per harinya dan dari keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi
 kebutuhan sehari-hari.
 - Bahwa perjudian jenis togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan.
 - Bahwa perjudian togel tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun
 pemerintah setempat oleh karena aktifitas perjudian itu dilarang dan tempat dimana perjudian
 tersebut berlangsung adalah tempat umum yang dapat dikunjungi oleh orang banyak atau
 khalayak umum.
 --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------
 Atau KEDUA-------- Bahwa terdakwa RESKY LIMBONG ALLO Alias RESKI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei
 2025, pukul 16.19 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-
 tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Seni, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana
 Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan
 Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “menggunakan
 kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” yangdilakukan dengan cara sebagai berikut:
 - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, sebelumnya saksi STEPHANUS TRI PUTRA S.
 Alias STEP, saksi GONO SUMA LABANNI Alias GONO dan saksi ASBAR Alias ASBAR yang
 merupakan tim kepolisian Polres Tana Toraja mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di
 sekitar pasar seni makale ada seseorang yang menjadi agen judi jenis togel. Berawal dari laporan
 tersebut tim kepolisian polres tana toraja melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa
 RESKY LIMBONG ALLO Alias RESKI.
 - Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel dengan cara memasang nomor melalui situs
 judi online pada website “laskar4d” menggunakan akun milik terdakwa “resky25” dengan sandi
 “hoki25” sebelum nomor dipasang pada website tersebut, terdakwa melakukan deposit ke akun
 miliknya dengan cara ditransfer dari rekening milk terdakwa Atas nama Resky Limbong Allo
 dengan nomor rekening: 219001009632532 ke rekening milik bandar dengan nomor rekening:
 005301021070536 atas nama M. SAHRIAL selanjutnya terdakwa menunggu pemutaran nomor
 togel sidney pada jam 14.50 Wita, dan pada saat itu nomor yang sebelumnya dipasang terdakwa
 menang dan bandar “laskar4d” membayarkan sebesar Rp.198.000 (seratus sembilan puluh
 delapan ribu) uang kemenangan tersebut masuk kedalam akun milik terdakwa “resky25”.
 - Bahwa perjudian jenis togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan.
 - Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin dari pihak
 berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah dikunjungi khalayak
 umum.
 --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------
 ------
 |