| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruan yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah Nama Nina Pata, Lahir di Bori, Tanggal 1 Januari 1990 adalah salah dan keliru. Yang benar adalah Nama Nina Patak, Lahir di Malaysia, 8 Januari 1990 berdasarkan :
- Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 7326-LT-16042019-0032 atas nama Nina Patak, yang lahir di Malaysia, tertanggal 8 Januari 1990.
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 732617480100001.
- Kartu Keluarga dengan Nomor : 7326111501260002.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan atau Kantor Imigrasi seluruh wilayah Indonesia, untuk menerbitkan perubahan Paspor untuk disesuaikan dengan KTP Pemohon.
- Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Paspor Pemohon untuk disesuaikan dengan KTP Pemohon pada pelayanan unit Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan atau Kantor Imigrasi yang berada seluruh wilayah Indonesia.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|