|
----------- Bahwa Terdakwa QIVAINSI PRATAMA KOMALING Alias PAI, (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.29 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Kopi Melo Jl. Pembangunan Kel. Singki Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.29 Wita. Bertempat di Kopi Melo Jl. Pembangunan Kel. Singki Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sdr. QIVAINSI PRATAMA KOMALING Alias PAI terhadap korban Sdr. WAHYUDDIN Alias WAHYU. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, korban sedang duduk di lokasi dimaksud. Selanjutnya terdakwa datang dan meminta kursi kosong yang berada di samping kanan korban. Namun demikian, korban merespons permintaan tersebut dengan perkataan dan gestur yang menurut penilaian terdakwa dianggap tidak menyenangkan dan menyinggung perasaannya. Bahwa akibat respons tersebut terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Selanjutnya terdakwa sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Berselang beberapa saat, terdakwa kembali mendatangi TKP dan dalam keadaan emosi melakukan perbuatan kekerasan berupa pemukulan dengan menggunakan tangan terhadap bagian wajah korban yang berujung pada perkelahian. Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan adalah dengan mendatangi korban dan secara langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian muka dan kepala korban. Perbuatan tersebut kemudian berlanjut ke halaman depan Kopi Melo, di mana terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban. Bahwa dalam perkelahian tersebut, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, dengan cara mengayunkan atau menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban, yang mengenai bagian lengan kiri dan punggung sebelah kiri korban. Bahwa setelah kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dan merasakan sakit pada bagian tubuh yang terluka. Korban mengalami luka robek/sayat pada bagian lengan kiri serta luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka robek/sayat pada bagian lengan kiri yang dijahit sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan dan luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri yang dijahit sebanyak 4 (empat) jahitan Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilihat langsung oleh saksi-saksi yaitu Sdri. KRISTIN TUMBA’ UWA’ Alias SANTI, Sdra. MASLAN, Sdra. ALDI dan Sdra. SYUKUR. Bahwa selain keterangan saksi-saksi, terdapat rekaman CCTV disekitar Lokasi kejadian yang merekam sebagian peristiwa tersebut.------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 30/RSE-GT/RM/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VIOLA SALLO’ BILANGLA’BI selaku Dokter di Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama WAHYUDDIN Alias WAHYU, umur 32 Tahun, alamat Jl. Yogie S. Memet, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo, dengan hasil sebagai berikut :---------------------------------
PENDAPAT PADA PEMERIKSAAN :
|
Keadaan umum
|
:
|
Sadar Baik
|
|
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Leher
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Anggota gerak Bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Badan
|
:
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas disimpulkan bahwa luka yang dialami sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan permukaan tumpul atau kasar.
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan satu luka terbuka pada lengang kiri dan juga satu luka terbuka dipunggung sebelah kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasa benda tajam.
|
----------- Bahwa Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr. VIOLA SALLO’ BILANGLA’BI, Nomor : 30/RSE-GT/RM/I/2026, tanggal 22 Januari 2026, disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban WAHYUDDIN, ditemukan satu luka terbuka pada lengang kiri dan juga satu luka terbuka dipunggung sebelah kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasa benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa QIVAINSI PRATAMA KOMALING Alias PAI, (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.29 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Kopi Melo Jl. Pembangunan Kel. Singki Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------
--------- Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.29 Wita. Bertempat di Kopi Melo Jl. Pembangunan Kel. Singki Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sdr. QIVAINSI PRATAMA KOMALING Alias PAI terhadap korban Sdr. WAHYUDDIN Alias WAHYU. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, korban sedang duduk di lokasi dimaksud. Selanjutnya terdakwa datang dan meminta kursi kosong yang berada di samping kanan korban. Namun demikian, korban merespons permintaan tersebut dengan perkataan dan gestur yang menurut penilaian terdakwa dianggap tidak menyenangkan dan menyinggung perasaannya. Bahwa akibat respons tersebut terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Selanjutnya terdakwa sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Berselang beberapa saat, terdakwa kembali mendatangi TKP dan dalam keadaan emosi melakukan perbuatan kekerasan berupa pemukulan dengan menggunakan tangan terhadap bagian wajah korban yang berujung pada perkelahian. Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan adalah dengan mendatangi korban dan secara langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian muka dan kepala korban. Perbuatan tersebut kemudian berlanjut ke halaman depan Kopi Melo, di mana terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban. Bahwa dalam perkelahian tersebut, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, dengan cara mengayunkan atau menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban, yang mengenai bagian lengan kiri dan punggung sebelah kiri korban. Bahwa setelah kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dan merasakan sakit pada bagian tubuh yang terluka. Korban mengalami luka robek/sayat pada bagian lengan kiri serta luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka robek/sayat pada bagian lengan kiri yang dijahit sebanyak 17 (tujuh belas) jahitan dan luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri yang dijahit sebanyak 4 (empat) jahitan Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilihat langsung oleh saksi-saksi yaitu Sdri. KRISTIN TUMBA’ UWA’ Alias SANTI, Sdra. MASLAN, Sdra. ALDI dan Sdra. SYUKUR. Bahwa selain keterangan saksi-saksi, terdapat rekaman CCTV disekitar Lokasi kejadian yang merekam sebagian peristiwa tersebut.------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 30/RSE-GT/RM/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VIOLA SALLO’ BILANGLA’BI selaku Dokter di Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama WAHYUDDIN Alias WAHYU, umur 32 Tahun, alamat Jl. Yogie S. Memet, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo, dengan hasil sebagai berikut ---------------------------------
PENDAPAT PADA PEMERIKSAAN :
|
Keadaan umum
|
:
|
Sadar Baik
|
|
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Leher
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Anggota gerak Bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
Badan
|
:
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas disimpulkan bahwa luka yang dialami sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan permukaan tumpul atau kasar.
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan satu luka terbuka pada lengang kiri dan juga satu luka terbuka dipunggung sebelah kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasa benda tajam.
|
----------- Bahwa Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr. VIOLA SALLO’ BILANGLA’BI, Nomor : 30/RSE-GT/RM/I/2026, tanggal 22 Januari 2026, disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban WAHYUDDIN, ditemukan satu luka terbuka pada lengang kiri dan juga satu luka terbuka dipunggung sebelah kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasa benda tajam-------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------
|