Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Mak ST. MISTRIANI SAID HINDOM SALCE Alias TIKTAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-441/P.4.26/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ST. MISTRIANI SAID HINDOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALCE Alias TIKTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SALCE pada hari Minggu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.35 WITA bertempat di Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara (tepatnya pada pekarangan tempat tinggal saksi ELISABET yang juga terdapat tempat percetakan) Kabupaten Toraja Utara atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 22.35 WITA Terdakwa sedang berjalan-jalan di sekitar Tampo Tallungllipu, Kec. Tallungllipu, Kab. Toraja Utara, dan pada saat sedang berjalan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO M 3 berwarna Kuning dengan Nomor rangka : MH3SE88H0JJ028479, Nomor Mesin : E3R2E2246680 milik Saksi ELISABET dengan kunci yang masih terpasang pada motor yang terparkir di pekarangan tempat tinggal Saksi ELISABET, Terdakwa kemudian memastikan keadaan sekitar dalam kondisi sepi dan tidak ada orang, lalu tanpa seijin Saksi ELISABET, Terdakwa mulai mendorong motor yang juga terdapat helm diatasnya sejauh lebih kurang 800 m (delapan ratus meter) untuk selanjutnya dikendarai menuju ke Rumah Nenek Terdakwa yang berada di Parangta, Kec. Walenrang, Kab. Luwu. Kemudian Saksi JUPRI yang hendak memasukkan motor Saksi ELISABET kedalam rumah mendapati motor tersebut sudah tidak berada pada posisinya terakhir kali, sehingga Saksi JUPRI menghubungi Saksi NELHMAN untuk mengecek rekaman CCTV, dan kemudian didapati bahwa motor tersebut telah diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan yang berhak, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi ELISABET mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 447 ayat (1) huruf e KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SALCE pada hari Minggu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.35 WITA bertempat di Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara (tepatnya pada pekarangan tempat tinggal saksi ELISABET yang juga terdapat tempat percetakan) Kabupaten Toraja Utara atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 22.35 WITA Terdakwa sedang berjalan-jalan di sekitar Tampo Tallungllipu, Kec. Tallungllipu, Kab. Toraja Utara, dan pada saat sedang berjalan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO M 3 berwarna Kuning dengan Nomor rangka : MH3SE88H0JJ028479, Nomor Mesin : E3R2E2246680 milik Saksi ELISABET dengan kunci yang masih terpasang pada motor yang terparkir di pekarangan tempat tinggal Saksi ELISABET, Terdakwa kemudian memastikan keadaan sekitar dalam kondisi sepi dan tidak ada orang, lalu tanpa seijin Saksi ELISABET, Terdakwa mulai mendorong motor yang juga terdapat helm diatasnya sejauh lebih kurang 800 m (delapan ratus meter) untuk selanjutnya dikendarai menuju ke Rumah Nenek Terdakwa yang berada di Parangta, Kec. Walenrang, Kab. Luwu. Kemudian Saksi JUPRI yang hendak memasukkan motor Saksi ELISABET kedalam rumah mendapati motor tersebut sudah tidak berada pada posisinya terakhir kali, sehingga Saksi JUPRI menghubungi Saksi NELHMAN untuk mengecek rekaman CCTV, dan kemudian didapati bahwa motor tersebut telah diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan yang berhak, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi ELISABET mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Tahun 1981

Pihak Dipublikasikan Ya