| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRIK KULLA ALLO Alias KULLA Alias PAPA MARWA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret hingga April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih tahun 2026, bertempat di Kompleks Pasar Makale, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dan di Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja dan di Jl. Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, ”yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana saja“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Kompleks Pasar Makale, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di Kios milik Saksi Korban RENI ALPRIDA SITEN alias RENI, Terdakwa menggunakan sepeda motor merek HONDA BEAT STREET berwarna hitam dengana nomor polisi DT 6546 IK memarkir motornya agak jauh dari lokasi Kios milik Saksi Korban RENI ALPRIDA SITEN alias RENI yang kemudianTerdakwa berjalan kaki menuju Kios tersebut dan setelah situasi sepi Terdakwa melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu mematikan meteran listrik untuk mematikan CCTV yang terdapat di Kios tersebut, setelah itu Terdakwa mebobol gembok pintu Kios tersebut menggunakan Kunci L yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah terbuka Terdakwa tidak langsung masuk kedalam Kios melainkan memasang kembali gembok tetapi dalam keadaan terbuka sehingga seolah-olah jika dilihat dari kejauhan nampak terkunci lalu meninggalkan Kios tersebut. Setelah beberapa menit kemudian Terdakwa kembali dan langsung masuk ke dalam kios tersebut menuju meja ke kasir dan mengambil 1 (satu) bal rokok surya kaleng yang di bawah meja kasir, 2 (dua) pak rokok surya, 1 (satu) bungkus rokok sergio, 2 (dua) bungkus rokok djisamsu, 1 (satu) bungkus rokok classmild, 1(satu) bungkus rokok Sampoerna, 5 (lima) bugkus rokok country, 5 (lima) bungkus rokok lucky strike yang ada di rak rokok, kemudian Terdakwa masukkan kedalam kantong plastik hitam lalu keluar meninggalkan Kios tersebut menuju motor Terdakwa lalu pergi. Kemudian dalam perjalanan menuju Kota Palopo, Terdakwa lalu menjual rokok-rokok tersebut di warung-warung sepanjang pinggir jalan dan menawarkan dengan harga yang lebih murah dari biasanya. Dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sekitar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah); • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja tepatnya di Apotek Permata Karro 4 milik Saksi Korban YOSEP BUA’ RANTE Alias YOSEP, Terdakwa terlebih dahulu memarkirkan motornya di belakang tribun kolam makale kemudian berjalan kaki menuju Apotek tersebut yang berjarak sekitar 100 meter dan setelah melihat situasi di sekitar telah sepi Terdakwa melanacarkan aksinya dengan membobol / merusak gembok pintu tersebut dengan menggunakan kunci L yang Terdakwa bawa dan setelah gembok pintu Apotek tersebut terbuka Terdakwa kemudian masuk kedalam menuju meja kasir yang berada di dalam apotek, lalu dengan menggunakan obeng pipih yang Terdakwa bawa kemudian merusak dengan cara mencungkil laci meja kasir tersebut dan mengambil 2 (dua) buah dompet berwarna biru bermotif bunga dan berwarna pink yang berisi uang tunai kurang lebih Rp.13.000.000 (tiga belas juta ru piah), setelah itu Terdakwa menutup rapat kembali laci meja dan kemudian keluar dari apotek melalui pintu yang Terdakwa rusak gemboknya, sebelum Terdakwa meninggalkan apotek tersebut Terdakwa memasukkan kembali kunci gembok dan merapatkan pintu apotek tersebut namun tidak dalam keadaan terkunci dan pintu tidak dalam keadaan rapat, kemudian Terdakwa berjalan menuju kolam makale. Sesaat sebelum mengendarai motor Terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan isi dari kedua dompet tersebut dan memasukkan uang tersebut kedalam kantong baju Ter dakwa dan membuang ke dua dompet tersebut di sungai di bawa tribun kolam ma kale, setelah itu Terdakwa kembali ke Polopo dengan mengendarai motor; • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA yang terjadi di Jl. Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepat nya di Toko Saksi Korban BUHARI Alias PAPA ZAHNAS, Terdakwa memarkirkan kendaraannya yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari toko tersebut kemudian Terdakwa berjalan menuju ke toko tersebut dengan membawa kunci L dan obeng pipih yang sebelumnya sudah siapkan. Kemudian setelah Terdakwa sampai di depan toko tersebut Terdakwa melihat 2 (dua) gembok yang digunakan pada pintu tersebut kemudian pada saat Terdakwa mencoba membuka gembok pertama yang ada diba gian atas pintu, Grendel dari pintu tersebut rusak sehingga mudah terbuka kemudian Terdakwa membuka gembok kedua yang berada di bagian bawah pintu dengan menggunakan kunci L dengan cara memasukkan kunci L tersebut kedalam lubang kunci kemudian memutar kunci L tersebut sebanyak 1 (satu) kali sehingga gembok tersebut terbuka. Setelah pintu toko terbuka, Terdakwa kemudian masuk dan mengambil sejumlah uang di dalam kotak di samping kanan lemari rokok dan uang yang berada di dalam toples samping kiri lemari rokok. Selain itu Terdakwa mengam bil beberapa bungkus rokok yang berada di dalam lemari dan memasukkannya kedalam kantong plastic, setelah itu Terdakwa keluar dari toko tersebut dengan mem bawa hasil curiannya dan menutup pintu toko tersebut kemudian berjalan kearah mo tor Terdakwa lalu mengendarai motor meninggalkan lokasi tersebut. Namun setelah berjarak beberapa ratus meter Terdakwa kemudian kembali ke toko tersebut dan me markirkan motornya sekitar 100 (seratus) meter dari toko kemudian berjalan kaki ke toko tersebut dan Kembali masuk ke toko tersebut dan mencabut 1 (satu) buah ka mera CCTV yang ada dalam toko kemudian Terdakwa mengambil kembali uang dan rokok yang ada dalam toko tersebut. Setelahnya dengan membawa hasil curian Ter dakwa menutup pintu kembali namun tidak menguncinya. Kemudian sekitar 50 (lima puluh) meter dari toko tersebut Terdakwa membuang 1 (satu) buah kamera CCTV yang sebelumnya Terdakwa ambil didalam toko tersebut agar kegiatan Terdakwa yang melakukan pencurian tidak diketahui oleh pemilik toko. Terdakwa lalu kembali ke motornya dan meninggalkan tempat tersebut menuju ke pasar Makale untuk beristirahat. Hasil dari pencurian yang dilakukan Terdakwa di toko milik Saksi Korban BUHARI Alias PAPA ZAHNAS berupa uang tunai sekitar Rp1.955.000 (satu juta sem bilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), rokok Gudang garam surya 16 sebanyak 3 (tiga) bungkus, rokok Gudang garam surya 12 sebanyak 4 (empat) bungkus, rokok clas mild 16 sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok clas mild 20 sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok Marlboro hitam sebanyak 4 (empat) bungkus, rokok esse change double sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok sergio 1 (satu) bungkus, rokok urban mild 1 (satu) bungkus, rokok LA ice 1 (satu) bungkus, rokok LA Menthol 1 (satu) bungkus, rokok sampoerna 1 (satu) bungkus, rokok 358 sebanyak 1 (satu) bungkus, rokok 286 sebanyak 1 (satu) bungkus, rokok Troy mochaccino 1 (satu) bungkus, rokok climax mangga 2 (dua) bungkus, rokok Djarum super kretek 1 (satu) bungkus, rokok comet 1 (satu) bungkus, rokok Darum 76 sebanyak 1 (satu) bungkus, rokok Djarum D 1 (satu) bungkus, rokok On Line 1 (satu) bungkus; • Bahwa perbuatan Terdakwa, HENDRIK KULLA ALLO Alias KULLA Alias PAPA MARWA tersebut nyata-nyata tanpa seizin dan sepengetahuan para Korban; • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RENI ALPRIDA SITEN alias RENI mengalami kerugian sekitar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), Saksi Korban YOSEP BUA’ RANTE Alias YOSEP mengalami kerugian sekitar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah), Saksi Korban BUHARI Alias PAPA ZAHNAS mengalami kerugian sekitar Rp.3.907.000 (tiga juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |