Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sudi kiranya memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pendaftaran lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT pada TURUT TERGUGAT atas jaminan kredit PENGGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|