Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. MIKYEL PATANDEAN Alias MIKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 188 /P.4.26/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKYEL PATANDEAN Alias MIKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MIKYEL PATANDEAN Alias MIKY pada hari  Senin tanggal  22 September 2025 sekira pukul  00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lempe Kelurahan Rante Kalua’ Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari  Senin tanggal  22 September 2025 sekira pukul  00.30 Wita, saksi ARIFIN bersama saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Satresnakoba  Polres Tana Toraja sedang melaksanakan giat penyelidikan panyalahgunaan atau  peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan keras di sekitar Ge’tengan Kecamatan Mengkendek  Kabupaten Tana Toraja dan mendapatkan  informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual dan memiliki obat Thrihexphenidyl (THD).
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.55  Wita, saksi ARIFIN bersama Saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Satresnakoba  Polres Tana Toraja mendatangi kamar kost Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Lempe Kelurahan Rante Kalua’ Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. Setelah itu saksi ARIFIN bersama Saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Satresnakoba  Polres Tana Toraja  melakukan penggeledahan dan ditemukan di teras belakang kamar kost tersebut :
  • 1 (satu) buah bekas kotak/dos handphone merk Samsung Galaxy A04s warna putih didalamnya terdapat  1 (satu) lembar plastik warna putih yang berisi 24 (dua puluh empat) sachet plastik klip bening berisi 93 (sembilan puluh tiga) butir obat  yang diduga Trihexyphenidyl (THD) masing-masing :
  • 7 (tujuh) sachet plastik klip          bening masing-masing berisi 6 (enam) butir obat Trihexyphenidyl (THD);
  • 15 (lima belas) sachet plastik       klip bening masing-  masing bersisi 3 (tiga) butir obat  Trihexyphenidyl (THD);
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 5 (lima) butir obat Trihexyphenidyl (THD);
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 1 (satu) butir obat didugaTrihexyphenidyl (THD);
  • 1 (satu) buah klip platik 6x4 berisi 14 (empat belas) sachet plastik kosong.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 15 warna biru, nomor imei 1 : 861936073844055 nomor imei 2 : 861936073844048 dengan nomor simcard 082271654213.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku memperoleh obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan cara membeli dari seseorang bernama Sdr.DIRLY yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), yang pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa Sdr.DIRLY memiliki persediaan obat Trihexyphenidyl (THD), selanjutnya Terdakwa bersepakat membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa melakukan pembayaran dengan mentransfer sejumlah uang  melalui aplikasi DANA atas nama “MIKYEL PATANDEAN” ke akun DANA atas nama “DIRLYFAHRIEl” dengan nomor Dana 085333930410. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr.DIRLY membawa obat THD tersebut dari Palopo dan menyerahkannya secara langsung kepada Terdakwa di pinggir jalan depan Hotel Sahid, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  menjual obat Trihexyphenidyl (THD) kepada Saksi INTAN  sebanyak tiga kali, yakni pembelian pertama pada akhir bulan Agustus 2025 sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara Saksi INTAN menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dan bertemu di depan Hotel Sahid, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja serta Saksi INTAN langsung membayar  tunai obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut dan pembelian ketiga pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar karena disepakati akan dilunasi setelah Saksi INTAN menerima gaji;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun usaha di bidang kefarmasian namun tetap mengedarkan dan/atau menjual obat Trihexyphenidyl (THD) berupa pil berwarna putih berlogo “Y” kepada Saksi INTAN tanpa dilengkapi resep dokter dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang serta tidak memiliki izin edar;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4489/NOF/IX/2025 pada hari Kamis tanggal 25 September 2025  yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.SI,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si dan ditandatangani oleh Asmawati, S.H.,M.Kes sebagai kepala Budang Labfor Polda Sulsel terhadap barang bukti berupa :
  • BB-10510/2025/NOF berupa 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisi 93 (sembilan puluh tiga) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan berat netto seluruhnya 21,8085 gram disita  dari Terdakwa MIKYEL PATANDEAN Alias  MIKY;
  • BB-10511/2025/NOF berupa 1 (satu) botol plastik urine dari Terdakwa MIKYEL PATANDEAN Alias  MIKY.

Diperoleh kesimpulan BB-10510/2025/NOF berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl dan BB-10511/2025/NOF berupa 1 (satu) botol plastik urine tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MIKYEL PATANDEAN Alias MIKY pada hari  Senin tanggal  22 September 2025 sekira pukul  00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lempe Kelurahan Rante Kalua’ Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari  Senin tanggal  22 September 2025 sekira pukul  00.30 Wita, saksi ARIFIN bersama saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Satresnakoba  Polres Tana Toraja sedang malaksakanan giat penyelidikan panyalahgunaan atau  peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan keras di sekitar Ge’tengan Kecamatan Mengkendek  Kabupaten Tana Toraja dan mendapatkan  informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual dan memiliki obat Thrihexphenidyl (THD);
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.55  Wita, saksi ARIFIN bersama Saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Satresnakoba  Polres Tana Toraja mendatangi kamar kost Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Lempe Kelurahan Rante Kalua’ Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. Setelah itu saksi ARIFIN bersama Saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Satresnakoba  Polres Tana Toraja  melakukan penggeledahan dan ditemukan di teras belakang kamar kost tersebut :
  • 1 (satu) buah bekas kotak/dos handphone merk Samsung Galaxy A04s warna putih didalamnya terdapat  1 (satu) lembar plastik warna putih yang berisi 24 (dua puluh empat) sachet plastik klip bening berisi 93 (sembilan puluh tiga) butir obat  yang diduga Trihexyphenidyl (THD) masing-masing :
  • 7 (tujuh) sachet plastik klip          bening masing-masing berisi 6 (enam) butir obat Trihexyphenidyl (THD);
  • 15 (lima belas) sachet plastik       klip bening masing-  masing bersisi 3 (tiga) butir obat  Trihexyphenidyl (THD);
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 5 (lima) butir obat Trihexyphenidyl (THD);
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 1 (satu) butir obat didugaTrihexyphenidyl (THD);
  • 1 (satu) buah klip platik 6x4 berisi 14 (empat belas) sachet plastik kosong.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 15 warna biru, nomor imei 1 : 861936073844055 nomor imei 2 : 861936073844048 dengan nomor simcard 082271654213.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku memperoleh obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan cara membeli dari seseorang bernama Sdr.DIRLY yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), yang pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa Sdr.DIRLY memiliki persediaan obat Trihexyphenidyl (THD), selanjutnya Terdakwa bersepakat membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa melakukan pembayaran dengan mentransfer sejumlah uang  melalui aplikasi DANA atas nama “MIKYEL PATANDEAN” ke akun DANA atas nama “DIRLYFAHRIEl” dengan nomor Dana 085333930410. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr.DIRLY membawa obat THD tersebut dari Palopo dan menyerahkannya secara langsung kepada Terdakwa di pinggir jalan depan Hotel Sahid, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  menjual obat Trihexyphenidyl (THD) kepada Saksi INTAN  sebanyak tiga kali, yakni pembelian pertama pada akhir bulan Agustus 2025 sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara Saksi INTAN menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dan bertemu di depan Hotel Sahid, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja serta Saksi INTAN langsung membayar  tunai obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut dan pembelian ketiga pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar karena disepakati akan dilunasi setelah Saksi INTAN menerima gaji;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian namun tetap mengedarkan dan/atau menjual obat Trihexyphenidyl (THD) berupa pil berwarna putih berlogo “Y” kepada Saksi INTAN tanpa dilengkapi resep dokter dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang serta tidak memiliki izin edar;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4489/NOF/IX/2025 pada hari Kamis tanggal 25 September 2025  yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.SI,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si dan ditandatangani oleh Asmawati, S.H.,M.Kes sebagai kepala Budang Labfor Polda Sulsel terhadap barang bukti berupa :
  • BB-10510/2025/NOF berupa 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisi 93 (sembilan puluh tiga) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan berat netto seluruhnya 21,8085 gram disita  dari Terdakwa MIKYEL PATANDEAN Alias  MIKY;
  • BB-10511/2025/NOF berupa 1 (satu) botol plastik urine dari Terdakwa MIKYEL PATANDEAN Alias  MIKY;

Diperoleh kesimpulan BB-10510/2025/NOF berupa pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl dan BB-10511/2025/NOF berupa 1 (satu) botol plastik urine tidak ditemukan bahan Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya