Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Mak ST. MISTRIANI SAID HINDOM RESKI SONO Alias AMBE ZAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/P.4.26/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ST. MISTRIANI SAID HINDOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI SONO Alias AMBE ZAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR : ------Bahwa ia Terdakwa RESKI SONO Alias AMBE ZAIN pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bau Bulung Lewangra, Lembang Bau, Kec. Bonggakaradeng, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, sedang berlangsung pertemuan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara keluarga Saksi Korban MARTHEN BALLO Alias BALLO dengan keluarga Terdakwa. Pada saaat mediasi berjalanan, Saksi Korban MARTHEN BALLO mengeluarkan kalimat yang membuat Terdakwa marah, sehingga Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah Badik dengan Panjang 30 (tiga puluh) sentimeter dengan maksud ingin menyerang Saksi Korban. Hal tersebut disadari oleh Saksi Korban, Saksi ALVIN BEMBANG, Saksi ABETNEGO IRWAN MATTAMMU, dan Saksi THOMAS BULU LANGI’, sehingga Saksi Korban berusaha menghindari serangan Terdakwa dengan berlari menjauhi Terdakwa. Namun pada saat berlari, Saksi Korban terjatuh sehingga berhasil terkejar oleh Terdakwa, melihat kesempatan tersebut, Terdakwa langsung menyerang Saksi Korban dengan cara menusuk Saksi Korban menggunakan Badik pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang dapat membahayakan nyawa Saksi Korban, akibatnya Saksi Korban sempat kehilangan kesadaran saat dilarikan ke rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa Saksi Korban mengalami luka robek, dimana terdapat luka robek sekitar 6 cm x 3 cm pada bagian punggung. Akibat penganiayaan yang dialami tersebut, Saksi Korban harus menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada selama 5 (lima) hari, sehingga menghalangi kegiatan keseharian Saksi Korban MARTHEN BALLO Alias BALLO ; • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Nomor 26/VER/RSUD.LP/V/2026 tanggal 09 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Clara Ratu Angela Christi, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Ditemukan pada punggung kiri, dua belas sentimeter dari bahu, delapan sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter, kali satu sentimeter dasar luka otot. Tepi kiri lancip, tepi kanan tumpul. Luka tersebut kemungkinan dikarenakan trauma tajam. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ------Bahwa ia Terdakwa RESKI SONO Alias AMBE ZAIN pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Bau Bulung Lewangra, Lembang Bau, Kec. Bonggakaradeng, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, sedang berlangsung pertemuan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara keluarga Saksi Korban MARTHEN BALLO Alias BALLO dengan keluarga Terdakwa. Pada saaat mediasi berjalanan, Saksi Korban MARTHEN BALLO mengeluarkan kalimat yang membuat Terdakwa marah, sehingga Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah Badik dengan Panjang 30 (tiga puluh) sentimeter dengan maksud ingin menyerang Saksi Korban. Hal tersebut disadari oleh Saksi Korban, Saksi ALVIN BEMBANG, Saksi ABETNEGO IRWAN MATTAMMU, dan Saksi THOMAS BULU LANGI’, sehingga Saksi Korban berusaha menghindari serangan Terdakwa dengan berlari menjauhi Terdakwa. Namun pada saat berlari, Saksi Korban terjatuh sehingga berhasil terkejar oleh Terdakwa, melihat kesempatan tersebut, Terdakwa langsung menyerang Saksi Korban dengan cara menusuk Saksi Korban menggunakan Badik pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka pada bagian punggung dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada. • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Nomor 26/VER/RSUD.LP/V/2026 tanggal 09 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Clara Ratu Angela Christi, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Ditemukan pada punggung kiri, dua belas sentimeter dari bahu, delapan sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter, kali satu sentimeter dasar luka otot. Tepi kiri lancip, tepi kanan tumpul. Luka tersebut kemungkinan dikarenakan trauma tajam. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya