Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. BARI’ Alias BARIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1826/P.4.26/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARI’ Alias BARIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa BARI’ Alias BARIK pada hari Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kab. Tana Toraja  tepatnya di depan Kantor Camat Bittuang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban YONEL TANDI APA’ alias ONEL perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Korban menuju ke sekolah dengan mengenderai sepeda motor lalu pada saat diperjalanan tepatnya di depan kantor Camat bittuang tiba-tiba dari arah belakang Saksi korban muncul Terdakwa BARI alias BARIK berboncengan dengan Anak Saksi EGA PRATAMA TARUK ALLO Alias EGA yang saat itu langsung menghalangi motor Saksi Korban sehingga Saksi Korban langsung berhenti. Setelah itu Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban dengan mengatakan “manami itu temanmu yang mutemani tadi pergi pukul saya di pali” lalu Saksi Korban menjawab “mungkin salah orang bos karena saya sendiri dari rumah dan saya tidak pernah singgah di pali”, kemudian Terdakwa mengatakan  “kamu sama tadi, kamu pukul saya 4 orang” lalu Saksi Korban mengatakan “tidak ada bos” namun Terdakwa tetap emosi dan melakukan pemukulan kepada Saksi Korban dengan cara memukul pipi kiri dan kanan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kiri Terdakwa kemudian Saksi korban dengan posisi tersandar ditembok pagar kantor camat bittuang Terdakwa kembali menendang bahu Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke motor lalu pergi bersama Anak Saksi EGA PRATAMA TARUK ALLO Alias EGA meninggalkan Saksi Korban di lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, aktifitas sehari-hari Saksi Korban YONEL TANDI APA’ alias ONEL terganggu karena Saksi Korban mengalami luka bengkak pada dahi serta luka bengkak pada bagian belakang kepala akibat dipukuli oleh Terdakwa dan setelah kejadian Saksi Korban mengalami mimisan dan rasa sakit setiap batuk dan bersin;
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 1961/RM-G/RSF/IV/2026 tangal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Christina Ulfa Sipi selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama YONEL TANDI APA pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 di RS Fatima Makale, dengan hasil pemeriksaan:

Pada Pemeriksaan ditemukan:

  Dahi sebelah kanan ada benjolan dan lebam atau kemerahan ukuran panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter

  Belakang telinga kiri

  1. Lebam atau kemerahan ukuran panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter

  2. lebam atau kemerahan di bawah telinga panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter

Dengan kesimpulan:

Luka tersebut akibat benturan keras dengan benda tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya