| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2026/PN Mak | RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. | BARI’ Alias BARIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1826/P.4.26/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa BARI’ Alias BARIK pada hari Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kab. Tana Toraja tepatnya di depan Kantor Camat Bittuang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban YONEL TANDI APA’ alias ONEL perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan ditemukan: Dahi sebelah kanan ada benjolan dan lebam atau kemerahan ukuran panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter Belakang telinga kiri 1. Lebam atau kemerahan ukuran panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter 2. lebam atau kemerahan di bawah telinga panjang tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter Dengan kesimpulan: Luka tersebut akibat benturan keras dengan benda tumpul. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
