| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SULTAN Alias ALUNG bersama Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA (telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk dilakukan Rehabilitasi) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Wisma Karina Jalan Nusantara Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Saksi ARIFIN bersama Saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan Patroli disekitar wilayah Hukum Makale tepatnya di Pantan Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kemudian Tim melihat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraaan roda dua jenis kawasaki KLX tanpa Plat yang menggunakan knalpot brong (bogar) kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja kemudian mengikuti Terdakwa yang pada saat itu menuju ke Wisma Karina di Jalan Nusantara Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Kemudian setelah tiba di wisma tersebut tepatnya di lobby lantai tiga, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja menemukan Terdakwa dan kemudian Tim memperkenalkan diri dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah potongan pipet yang berisi masing-masing 1 (satu) sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sarung yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap dan 1(satu) buah pireks kaca yang ditemukan didalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa dan diakui milik Terdakwa yang dibeli dari akun instagram atas Nama “ SUPERMETH CRYSTAL IDN “ dan Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA tidak mengetahui jika Terdakwa membawa paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah handpone merk Poco berwarna hitam yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara, yaitu berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa memesan narkotika jenis sabu diakun Instagram bernama "Supermethsrystal_idn" menggunakan akun instagram Terdakwa atas nama “Ballmond0987” dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) persachet dan Terdakwa memesan 2(dua) sachet dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian akun instagram "Supermethsrystal_idn" mengirim barcode Qris kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran untuk 2 (dua) sachet sabu tersebut ke barode Qris atas Nama “SUPERMETHSRYSTAL_IDN-OPTIC” dan yang kedua “DEMON SLAYER.UTM-BAKERY” yang dikirimkan oleh akun instagram “Supermethsrystal_idn” masing-masing sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ) melalui Konter handphone yang ada di Tokaluku Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya akun instagram "Supermethsrystal_idn" mengirimkan maps foto sesuai titik/letak narkotika jenis sabu tersebut (sistem tempel). Kemudian sekitar pukul 21:00 wita Terdakwa menuju lokasi sesuai dengan yang dikirimkan oleh akun instagram "Supermethsrystal_idn" dan kemudian Terdakwa mengambil tempelan tersebut di pinggir jalan Poros Tilangga Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja.
- Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut Terdakwa kembali ke Makale namun saat dalam perjalanan sekitar pukul 21:30 wita Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dibelikan makanan yang waktu itu sedang menginap bersama suami dan anaknya di Wisma Karina Jalan Nusantara Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan menyuruh Terdakwa ke lantai 3 (tiga) Wisma tersebut untuk mengambil uang pembeli makanan. Sesampainya di Wisma Karina sekitar pukul 22:00 wita Terdakwa ke lantai 3 (tiga) dan sudah ada Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA menunggu di lobby dan pada saat itu pula petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tana Toraja datang dan melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah pipet yang berisi masing-masing 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang jatuh dari dalam sarung yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan Terdakwa di kantong celananya serta dan 1 (satu) buah handpone merk Poco berwarna hitam yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA diamankan Ke Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 1528/NNF/IV/2026 tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
- 2 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2077 gram yang diberi nomor barang bukti 4290/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SULTAN Alias ALUNG, diberi nomor barang bukti 4291/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA, diberi nomor barang bukti 4292/2026/NNF;
Kesimpulan:
- 4290/2026/NNF, 4291/2026/NNF, dan 4292/2026/NNF.- tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa SULTAN Alias ALUNG bersama Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA (telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk dilakukan Rehabilitasi) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Wisma Karina Jalan Nusantara Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Wisma Karina Jalan Nusantara Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yaitu Saksi ARIFIN bersama Saksi ALFIAN JUNIESTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SULTAN Alias ALUNG bersama Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA karena memiliki 2 (dua) buah potongan pipet yang berisi masing-masing 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sarung yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap dan 1(satu) buah pireks kaca yang ditemukan didalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa dan diakui milik Terdakwa yang dibeli dari akun instagram atas Nama “ SUPERMETH CRYSTAL IDN “ dan Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA tidak mengetahui jika Terdakwa membawa paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah handpone merk Poco berwarna hitam yang terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara, yaitu berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa memesan narkotika jenis sabu diakun Instagram bernama "Supermethsrystal_idn" menggunakan akun instagram Terdakwa atas nama “Ballmond0987” dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) persachet dan Terdakwa memesan 2(dua) sachet dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian akun instagram "Supermethsrystal_idn" mengirim barcode Qris kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran untuk 2 (dua) sachet sabu tersebut ke barode Qris atas Nama “SUPERMETHSRYSTAL_IDN-OPTIC” dan yang kedua “DEMON SLAYER.UTM-BAKERY” yang dikirimkan oleh akun instagram “Supermethsrystal_idn” masing-masing sebeser Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ) melalui Konter handphone yang ada di Tokaluku Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya akun instagram "Supermethsrystal_idn" mengirimkan maps foto sesuai titik/letak narkotika jenis sabu tersebut (sistem tempel). Kemudian sekitar pukul 21:00 wita Terdakwa menuju lokasi sesuai dengan yang dikirimkan oleh akun instagram "Supermethsrystal_idn" dan kemudian Terdakwa mengambil tempelan tersebut di pinggir jalan Poros Tilangga Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 1528/NNF/IV/2026 tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
- 2 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2077 gram yang diberi nomor barang bukti 4290/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SULTAN Alias ALUNG, diberi nomor barang bukti 4291/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi ANISA HIKMA BUDIMAN Alias IMMA, diberi nomor barang bukti 4292/2026/NNF;
Kesimpulan:
- 4290/2026/NNF, 4291/2026/NNF, dan 4292/2026/NNF.- tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |