Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. SANDI SABA' PALLOAN Alias BOLONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-206/P.4.26/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI SABA' PALLOAN Alias BOLONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------Bahwa Terdakwa SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG bersama-sama
dengan saksi DICKY WAHYUDI T Alias BIDU (dilakukan penuntutan secara terpisah),

pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025,
bertempat di Jalan Kartika, Kel. Singki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov.
Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “yang
melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,
dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam) gram, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis
tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, saksi NASRUL AP dan saksi LEO
TIMANG bersama tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara marak
terjadi transaksi Narkotika. Sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Kartika, Kelurahan
Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saksi NASRUL AP melihat
Terdakwa dan saksi DICKY WAHYUSI T Alias BIDU (dilakukan penuntuta secara
terpisah) melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, di mana pada saat itu saksi
NASRUL AP bersama tim hendak menghampiri, Terdakwa dan saksi Sandi langsung
berlari untuk menghindari petugas. Namun demikian, Terdakwa dan saksi DICKY
berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Toraja Utara guna dimintai
keterangan lebih lanjut. Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan
narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4096 (nol koma empat nol sembilan
enam) gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna;
? Bahwa pada saat dilakukan interogasi ,awalnya Terdakwa sekitar pukul 15:30 Wita,
duduk dirumahnya dan melihat Saksi DICKY sedang makan sehingga Terdakwa dan
saksi DICKY makan bersama, setelah itu saksi DICKY mengajak Terdakwa ke kost
Sdra. Asrin (DPO) di Bolu , Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu,
Kab. Toraja Utara, dengan mengatakan “apakah mau ikut” dan dijawab Terdakwa
“Iya”. Sesampainya di kost milik Sdra. Asrin, Terdakwa bersama dengan saksi DICKY
dan Sdra. Asrin menggunakan sabu yang sebelumnya dipesan Sdra. Asrin di akun
instagram PARASITE INFECTION PROJECT dengan harga Rp.1.400.000 (Satu juta
empat ratus ribu rupiah). Beberapa saat setelah menggunakan sabu tersebut Sdra.
Asrin meminta kepada Saksi DICKY untuk mengantarkan sisa paket sabu yang yang
sebelumnya mereka komsumsi ke pelanggan atas nama Sdra. Hendra (DPO) di jalan
poros singki’ samping koramil dan uang dari sabu yang akan akan diantar sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sebelum berangkat mengantar paket sabu tersebut
Saksi DICKY mengajak Terdakwa untuk ikut dengan mengatakan “apakah mau ikut
dengan saya untuk mengantar Narkotika kepada Sdra. HENDRA” dan dijawab oleh
Terdakwa “iya, sekalian antar ka pulang”. Setibanya di jalan Kartika, Kelurahan
singki’, Kecamatan Rantepao Kab. Toraja Utara dan bertemu dengan Sdra. Hendra
dimana saat itu Saksi DICKY terlebih dahulu memperlihatkan sabu yang terdapat di
dalam bungkus rokok merek Sampoerna, kemudian Sdra. Hendra mengatakan
“tunggu saya tarik uangnya”. Dan pada saat itu Saksi DICKY melihat petugas
kepolisian yang hendak menghampiri Terdakwa dimana Saksi DICKY langsung lari
menghindari petugas sambil menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna yang
didalamnya berisi sabu dan melemparkan bungkus rokok tersebut, pada saat
dilakukan pemeriksaan dilokasi Terdakwa menerangkan bahwa sabu yang terdapat
dalam bungkus rokok tersebut merupakan sabu yang akan diantarkan ke pelanggan

dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi
DICKY dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:
3951/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam)
gram menyatakan sebagai berikut:
1) 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4096 gram
dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,3952 gram, diberi nomor barang
bukti 9186/2025/NNF;
2) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik DICKY WAHYUDI T Alias
BIDU , diberi nomor barang bukti 9187/2025/NNF;
3) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SANDI SABA’ PALLOAN Alias
BOLONG, diberi nomor barang bukti 9188 /2025/NNF
Kesimpulan:
1) 9186/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2) 9187/2025/NNF dan 9188/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak
ditemukan bahan Narkotika;
3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
untuk, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------
-

Atau

Kedua
------- Bahwa Terdakwa SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG bersama-sama
dengan saksi DICKY WAHYUDI T Alias BIDU (dilakukan penuntutan secara terpisah),
pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025,
bertempat di Jalan Kartika, Kel. Singki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov.
Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “yang
melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman” dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan
enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
--------------------------------------

? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis
tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, saksi NASRUL AP dan saksi LEO
TIMANG bersama tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara marak
terjadi transaksi Narkotika. Sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Kartika, Kelurahan
Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saksi NASRUL AP melihat
Terdakwa dan saksi DICKY WAHYUSI T Alias BIDU (dilakukan penuntuta secara
terpisah) melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, di mana pada saat itu saksi
NASRUL AP bersama tim hendak menghampiri, Terdakwa dan saksi Sandi langsung
berlari untuk menghindari petugas. Namun demikian, Terdakwa dan saksi DICKY
berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Toraja Utara guna dimintai
keterangan lebih lanjut. Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan
narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4096 (nol koma empat nol sembilan
enam) gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna;
? Bahwa pada saat dilakukan interogasi ,awalnya Terdakwa sekitar pukul 15:30 Wita,
duduk dirumahnya dan melihat Saksi DICKY sedang makan sehingga Terdakwa dan
saksi DICKY makan bersama, setelah itu saksi DICKY mengajak Terdakwa ke kost
Sdra. Asrin (DPO) di Bolu , Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu,
Kab. Toraja Utara, dengan mengatakan “apakah mau ikut” dan dijawab Terdakwa
“Iya”. Sesampainya di kost milik Sdra. Asrin, Terdakwa bersama dengan saksi DICKY
dan Sdra. Asrin menggunakan sabu yang sebelumnya dipesan Sdra. Asrin di akun
instagram PARASITE INFECTION PROJECT dengan harga Rp.1.400.000 (Satu juta
empat ratus ribu rupiah). Beberapa saat setelah menggunakan sabu tersebut Sdra.
Asrin meminta kepada Saksi DICKY untuk mengantarkan sisa paket sabu yang yang
sebelumnya mereka komsumsi ke pelanggan atas nama Sdra. Hendra (DPO) di jalan
poros singki’ samping koramil dan uang dari sabu yang akan akan diantar sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sebelum berangkat mengantar paket sabu tersebut
Saksi DICKY mengajak Terdakwa untuk ikut dengan mengatakan “apakah mau ikut
dengan saya untuk mengantar Narkotika kepada Sdra. HENDRA” dan dijawab oleh
Terdakwa “iya, sekalian antar ka pulang”. Setibanya di jalan Kartika, Kelurahan
singki’, Kecamatan Rantepao Kab. Toraja Utara dan bertemu dengan Sdra. Hendra
dimana saat itu Saksi DICKY terlebih dahulu memperlihatkan sabu yang terdapat di
dalam bungkus rokok merek Sampoerna, kemudian Sdra. Hendra mengatakan
“tunggu saya tarik uangnya”. Dan pada saat itu Saksi DICKY melihat petugas
kepolisian yang hendak menghampiri Terdakwa dimana Saksi DICKY langsung lari
menghindari petugas sambil menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna yang
didalamnya berisi sabu dan melemparkan bungkus rokok tersebut, pada saat
dilakukan pemeriksaan dilokasi Terdakwa menerangkan bahwa sabu yang terdapat
dalam bungkus rokok tersebut merupakan sabu yang akan diantarkan ke pelanggan
dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi
DICKY dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:
3951/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam)
gram menyatakan sebagai berikut:

1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4096 gram
dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,3952 gram, diberi nomor barang
bukti 9186/2025/NNF;
2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik DICKY WAHYUDI T Alias
BIDU , diberi nomor barang bukti 9187/2025/NNF;
3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SANDI SABA’ PALLOAN Alias
BOLONG, diberi nomor barang bukti 9188 /2025/NNF
Kesimpulan:
1. 9186/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2. 9187/2025/NNF dan 9188/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak
ditemukan bahan Narkotika;
3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------
------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya