Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA Alias ARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1599/P.4.26/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA Alias ARYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------Bahwa Terdakwa M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA ALIAS ARYA bersama Saksi
FARHAN alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27
Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau
setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Samping Gereja Toraja Jemaat
Rantepaku, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja
Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili,”melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
• Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, Terdakwa bersama Saksi
FARHAN alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli 1 (satu) paket
narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari akun
Instagram “demonslayer.utm77”, dimana uang pembelian tersebut merupakan sisa

uang milik Saksi FARHAN alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah
digunakan bersama Terdakwa untuk membeli rokok, kemudian pemesanan dilakukan
menggunakan handphone milik Terdakwa merek OPPO A3S warna hitam dan akun
Instagram milik Saksi FARHAN alias LIPIN atas nama “M Farhan P” atau “fhendro56”,
selanjutnya Saksi FARHAN alias LIPIN melakukan pembayaran melalui aplikasi LINK
AJA ke rekening ALLO BANK nomor 087894830051 atas nama RANIS, setelah itu
akun Instagram “demonslayer.utm77” mengirimkan lokasi (maps) pengambilan
narkotika jenis sabu tersebut melalui handphone milik Terdakwa;
• Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA,
setelah menerima lokasi (maps) pengambilan narkotika jenis sabu tersebut,
Terdakwa bersama Sdr. FITRA RAMADANI (DPO) menuju lokasi tempelan narkotika
di samping Gereja Toraja Jemaat Rantepaku, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu,
Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa mengambil 1
(satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang
dibungkus potongan pipet plastik warna merah muda dari sela-sela pondasi gereja;
• Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA,
Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK dan Tim Satresnarkoba Polres Toraja
Utara yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sering
terjadinya transaksi narkotika di sekitar Gereja Toraja Jemaat Rantepaku melakukan
penyelidikan di lokasi tersebut. Pada saat itu Saksi MARKUS AMAN bersama
Persekutuan Kaum Bapak (PKB) sedang bermain domino di samping gereja,
kemudian sekitar pukul 18.30 WITA Saksi MARKUS AMAN melihat dua orang yang
kemudian diketahui merupakan anggota kepolisian berada di jalan menuju gereja
untuk melakukan pengintaian terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah beberapa
saat, sekitar pukul 19.00 WITA terdengar suara sepeda motor menuju arah jalan di
samping gereja, lalu Saksi SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK melihat
Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencari sesuatu di sekitar pondasi gereja
dengan menggunakan senter handphone. Selanjutnya petugas langsung bergerak
menuju Terdakwa dan melakukan penangkapan, kemudian meminta Terdakwa
menunjukkan barang yang telah diambilnya dari sekitar pondasi gereja, lalu Terdakwa
mengambil dan memperlihatkan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening
diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik
warna merah muda dari sela-sela pondasi gereja, yang selanjutnya diamankan
petugas dari tangan kanan Terdakwa. Selain itu turut diamankan 1 (satu) unit
handphone merek OPPO A3S warna hitam, sedangkan Sdr. FITRA RAMADANI
(DPO) yang mengetahui penangkapan tersebut langsung melarikan diri
menggunakan sepeda motor ke arah Tondon.
• Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet
plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya diambil dari
lokasi tempelan di samping Gereja Toraja Jemaat Rantepaku dan rencananya akan
dikonsumsi bersama Sdr. FITRA RAMADANI (DPO). Berdasarkan pengakuan
tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sdr. FITRA
RAMADANI (DPO) di Randanan, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu,
Kabupaten Toraja Utara, dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi
kristal bening bukan narkotika, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang terpecah
menjadi 2 (dua), 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital,
dan 1 (satu) buah tas salempang warna abu-abu bertuliskan “MISFITS BLACK
FLAG”;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:
1070/NNF/III/2026, tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP
SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n

Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
menyatakan sebagai berikut:
1) 1 (satu) sachet plastic Kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1322
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0806 gram milik Terdakwa
M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA ALIAS ARYA, diberi nomor barang bukti
3257/2026/NNF;
2) 1 (satu) sachet plastic Kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0688
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0176 gram, diberi nomor
barang bukti 3258/2026/NNF;
3) 1 (satu) sachet plastic Kode C berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2284
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,1772 gram, diberi nomor
barang bukti 3259/2026/NNF;
4) 1 (satu) sachet plastic Kode D berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1791
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,1285 gram, diberi nomor
barang bukti 3260/2026/NNF;

5) 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pakai terpecah 2 (dua) diberi nomor ba-
rang bukti 3261/2026/NNF;

6) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA
ALIAS ARYA,, diberi nomor barang bukti 3262/2026/NNF.
Kesimpulan:
- Barang bukti nomor 3257/2026/NNF, dan 3261/2026/NNF, tersebut diatas
adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Barang bukti nomor 3258/2026/NNF, 3259/2026/NNF, 3260/2026/NNF, dan
3262/2026/NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan
Narkotika;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Peru-
bahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia No-
mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

• Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

Atau

Kedua
-----Bahwa Terdakwa M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA ALIAS ARYA bersama Saksi
FARHAN alias LIPIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal

03 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bu-
lan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Samping Gereja

Toraja Jemaat Rantepaku, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Ka-
bupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan

Negeri Makale yang berwenang mengadili., “ melakukan permufakatan jahat tanpa hak
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
• Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya, Saksi SUARDI bersama
Saksi IRAWAN ISHAK dan Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya
memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi

narkotika di sekitar Gereja Toraja Jemaat Rantepaku, Kelurahan Rantepaku
Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian Saksi
SUARDI bersama Saksi IRAWAN ISHAK melihat Terdakwa turun dari sepeda motor
dan mencari sesuatu di sekitar pondasi gereja dengan menggunakan senter
handphone. Setelah Terdakwa mengambil barang tersebut, petugas langsung
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 1
(satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang
dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna merah muda dari tangan
kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna hitam;
• Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu
tersebut diperoleh dengan cara dipesan melalui akun Instagram “demonslayer.utm77”
menggunakan handphone milik Terdakwa bersama saksi FARHAN alias LIPIN
(dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Terdakwa bertugas mengambil narkotika
tersebut untuk kemudian dikonsumsi bersama dengan Sdr. FITRA RAMADANI
(DPO). Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Sdr. FITRA
RAMADANI (DPO) di Randanan, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu,
Kabupaten Toraja Utara, dan ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal
bening bukan narkotika, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang terpecah menjadi
2 (dua), 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1
(satu) buah tas salempang warna abu-abu bertuliskan “MISFITS BLACK FLAG”;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:
1070/NNF/III/2026, tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP
SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
menyatakan sebagai berikut:
1) 1 (satu) sachet plastic Kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1322
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0806 gram milik Terdakwa
M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA ALIAS ARYA, diberi nomor barang bukti
3257/2026/NNF;
2) 1 (satu) sachet plastic Kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0688
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0176 gram, diberi nomor
barang bukti 3258/2026/NNF;
3) 1 (satu) sachet plastic Kode C berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2284
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,1772 gram, diberi nomor
barang bukti 3259/2026/NNF;
4) 1 (satu) sachet plastic Kode D berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1791
gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,1285 gram, diberi nomor
barang bukti 3260/2026/NNF;
5) 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pakai terpecah 2 (dua) diberi nomor
barang bukti 3261/2026/NNF;
6) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa M. ARYA WIRAKUSUMA RAJA
ALIAS ARYA,, diberi nomor barang bukti 3262/2026/NNF.
Kesimpulan:
- Barang bukti nomor 3257/2026/NNF, dan 3261/2026/NNF, tersebut diatas
adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Barang bukti nomor 3258/2026/NNF, 3259/2026/NNF, 3260/2026/NNF, dan
3262/2026/NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan
Narkotika;

- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Pera-
turan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang

Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indone-
sia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

• Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, me-
nyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya