Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H PAULUS NIEL RYANTO PEA'ASSA' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-624/P.4.26.8.2/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS NIEL RYANTO PEA'ASSA'[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa PAULUS NIEL RYANTO PEA’ASSA’ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada  hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, Terdakwa menghubungi saksi SALE dan menyampaikan bahwa atasan (bos) Terdakwa sedang mencari kerbau untuk kebutuhan rangkaian upacara adat Rambu Solo’. Menindaklanjuti hal tersebut, saksi SALE kemudian menghubungi saksi korban PASKAH PAREANG dan memberitahukan bahwa terdapat pihak yang berminat membeli kerbau milik saksi korban. Dalam percakapan tersebut, saksi SALE meyakinkan saksi korban agar tidak merasa ragu ataupun curiga terhadap Terdakwa, dengan alasan bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengambil 1 (satu) ekor kerbau milik saksi SALE dan antara Terdakwa dengan istri saksi SALE masih memiliki hubungan kekeluargaan. Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan bahwa atasan Terdakwa memiliki kemampuan finansial untuk membayar kerbau tersebut dan pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu;
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, saksi SALE kembali menghubungi saksi korban PASKAH PAREANG dan menyampaikan bahwa kerbau milik saksi korban akan dibeli untuk keperluan upacara adat Rambu Solo’ dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi SALE kembali menegaskan kepada saksi korban agar tidak khawatir ataupun menaruh curiga terhadap Terdakwa sehingga saksi korban percaya dan menyerahkan 1 (satu) ekor kerbau miliknya kepada Terdakwa;
  • ?Bahwa setelah kerbau tersebut diserahkan oleh saksi korban, kerbau kemudian dinaikkan ke atas mobil truk oleh saksi SALE untuk dibawa ke wilayah Makale guna dijual oleh Terdakwa;
  • ?Bahwa sebelumnya Terdakwa berencana menjual kerbau tersebut dengan harga sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), dimana dari hasil penjualan tersebut akan diperoleh keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang rencananya akan dibagi masingmasing sebesar 1/2 (satu perdua) bagian antara Terdakwa dan saksi SALE;
  • Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa mendatangi rumah pembeli kerbau tersebut dan menerima pembayaran uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), namun uang hasil penjualan kerbau tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban maupun kepada saksi SALE, melainkan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan seharihari Terdakwa;
  • ?Bahwa sampai dengan saat ini saksi SALE tidak pernah menerima bagian keuntungan yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa, sehingga saksi SALE tetap berhubungan dengan saksi korban terkait pembayaran kerbau tersebut;
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian, ketika saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pembayaran kerbau miliknya, Terdakwa hanya meminta agar saksi korban bersabar dan menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila Terdakwa telah memiliki uang;
  • ?Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban PASKAH PAREANG mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa PAULUS NIEL RYANTO PEA’ASSA’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa PAULUS NIEL RYANTO PEA’ASSA’ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada  hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, Terdakwa menghubungi saksi SALE dan menyampaikan bahwa atasan (bos) Terdakwa sedang mencari kerbau untuk kebutuhan rangkaian upacara adat Rambu Solo’. Menindaklanjuti hal tersebut, saksi SALE kemudian menghubungi saksi korban PASKAH PAREANG dan memberitahukan bahwa terdapat pihak yang berminat membeli kerbau milik saksi korban. Dalam percakapan tersebut, saksi SALE meyakinkan saksi korban agar tidak merasa ragu ataupun curiga terhadap Terdakwa, dengan alasan bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengambil 1 (satu) ekor kerbau milik saksi SALE dan antara Terdakwa dengan istri saksi SALE masih memiliki hubungan kekeluargaan. Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan bahwa atasan Terdakwa memiliki kemampuan finansial untuk membayar kerbau tersebut dan pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu;
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, saksi SALE kembali menghubungi saksi korban PASKAH PAREANG dan menyampaikan bahwa kerbau milik saksi korban akan dibeli untuk keperluan upacara adat Rambu Solo’ dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi SALE kembali menegaskan kepada saksi korban agar tidak khawatir ataupun menaruh curiga terhadap Terdakwa sehingga saksi korban percaya dan menyerahkan 1 (satu) ekor kerbau miliknya kepada Terdakwa;
  • ?Bahwa setelah kerbau tersebut diserahkan oleh saksi korban, kerbau kemudian dinaikkan ke atas mobil truk oleh saksi SALE untuk dibawa ke wilayah Makale guna dijual oleh Terdakwa;
  • ?Bahwa sebelumnya Terdakwa berencana menjual kerbau tersebut dengan harga sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), dimana dari hasil penjualan tersebut akan diperoleh keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang rencananya akan dibagi masingmasing sebesar 1/2 (satu perdua) bagian antara Terdakwa dan saksi SALE;
  • Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa mendatangi rumah pembeli kerbau tersebut dan menerima pembayaran uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), namun uang hasil penjualan kerbau tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban maupun kepada saksi SALE, melainkan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan seharihari Terdakwa;
  • ?Bahwa sampai dengan saat ini saksi SALE tidak pernah menerima bagian keuntungan yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa, sehingga saksi SALE tetap berhubungan dengan saksi korban terkait pembayaran kerbau tersebut;
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian, ketika saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pembayaran kerbau miliknya, Terdakwa hanya meminta agar saksi korban bersabar dan menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila Terdakwa telah memiliki uang;

?Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban PASKAH PAREANG mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa PAULUS NIEL RYANTO PEA’ASSA’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya