Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. YAN SARUNGU Alias PONG RYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1128/P.4.26.8.2/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN SARUNGU Alias PONG RYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

--------Bahwa Terdakwa YAN SARUNGGU Alias PONG RYAN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Frans Karangan, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 14:53 Wita Sdr. SELU (DPS) menghubungi Terdakwa YAN SARUNGGU alias PONG RYAN dengan mengatakan “bisakah carikan barang (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada sabu sama saya, tapi kalau mau ayo patungan”, lalu Terdakwa menyuruh Sdra. SELU (DPS) menitipkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di counter pulsa disamping lorong jalan masuk ke rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita Terdakwa menghubungi akun Instagram atas nama BLOODZSENANG REAL untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,55 gram dengan harga sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju counter pulsa untuk mengambil uang yang sebelumnya dititipkan Sdr. SELU (DPS) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menuju agen BRIlink yang berada disekitar tempat tinggal Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu yang sebelumnya dipesan melalui akun DANA dari pemilik akun instagram BLOODZSENANG REAL dengan nomor 0895351574104 dimana Terdakwa berpatungan dengan Sdr.SELU (DPS) dan uang Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan uang milik Sdr. SELU (DPS) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengirimkan resi bukti transfer ke akun instagram BLOODZSENANG REAL lalu Terdakwa kembali ke rumahnya menunggu maps/titik lokasi untuk mengambil paket sabu tersebut, kemudian setelah akun instagram BLOODZSENANG REAL mengirimkan maps/titik pesanan Terdakwa dan sekitar pukul 19:00 Wita, Terdakwa menuju lokasi mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan menggunakan sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z1, warna merah hitam dengan Nopol: DP 3773 Kt di Jl Poros Sa’dan tepatnya di daerah Tondon Siba’ta dimana paket sabu tersebut ditempelkan di bawah tiang listrik dan terbungkus kertas aluminium foil, setelah mengambil sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Setibanya Terdakwa di jalan lorong masuk kerumahnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor di samping jalan lorong dan hendak berjalan kaki menuju rumah milik Terdakwa, namun ditengah perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Frans Karangan, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara maraknya peredaran Narkotika selanjutnya Tim Satresnarkoba diantaranya Saksi FEBRIANTO dan Saksi ALVITO DEANNOVA melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu didalam sachet plastik klip yang dibungkus menggunakan potongan kertas aluminium foil yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) lembar kertas resi / bukti transaksi BRI LINK dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna biru navy dari saku jaket bagian sebelah kiri yang Terdakwa gunakan untuk memesan paket sabu, kemudian Terdakwa diarahkan oleh petugas kepolisian ke rumah milik Terdakwa dan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah korek gas, 5 (lima) lembar potongan sachet plastik di dapur diatas lemari makan serta 5 (lima) lembar sachet plastik klip bening kosong di dalam kamar tidur tepatnya dibawah karpet lantai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, No. Lab. 2059/NNF/V/2025, Tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIAN, S.Si., mengetahui WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang LABFOR POLDA SULSEL,yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,2963 gram diberi label barang bukti (4741/2025/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti (4742/2025/NNF).

Kesimpulan:

  • (4741/2025/NNF) dan (4742/2025/NNF) tersebut atas adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Undang-undang dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------Bahwa Terdakwa YAN SARUNGGU Alias PONG RYAN, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Frans Karangan, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 14:53 Wita Sdr. SELU (DPS) menghubungi Terdakwa YAN SARUNGGU alias PONG RYAN dengan mengatakan “bisakah carikan barang (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada sabu sama saya, tapi kalau mau ayo patungan”, lalu Terdakwa menyuruh Sdra. SELU (DPS) menitipkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di counter pulsa disamping lorong jalan masuk ke rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita Terdakwa menghubungi akun Instagram atas nama BLOODZSENANG REAL untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,55 gram dengan harga sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju counter pulsa untuk mengambil uang yang sebelumnya dititipkan Sdr. SELU (DPS) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menuju agen BRIlink yang berada disekitar tempat tinggal Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu yang sebelumnya dipesan melalui akun DANA dari pemilik akun instagram BLOODZSENANG REAL dengan nomor 0895351574104 dimana Terdakwa berpatungan dengan Sdr.SELU (DPS) dan uang Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan uang milik Sdr. SELU (DPS) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengirimkan resi bukti transfer ke akun instagram BLOODZSENANG REAL lalu Terdakwa kembali ke rumahnya menunggu maps/titik lokasi untuk mengambil paket sabu tersebut, kemudian setelah akun instagram BLOODZSENANG REAL mengirimkan maps/titik pesanan Terdakwa dan sekitar pukul 19:00 Wita, Terdakwa menuju lokasi mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan menggunakan sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z1, warna merah hitam dengan Nopol: DP 3773 Kt di Jl Poros Sa’dan tepatnya di daerah Tondon Siba’ta dimana paket sabu tersebut ditempelkan di bawah tiang listrik dan terbungkus kertas aluminium foil, setelah mengambil sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya;
  • Setibanya Terdakwa di jalan lorong masuk kerumahnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor di samping jalan lorong dan hendak berjalan kaki menuju rumah milik Terdakwa, namun ditengah perjalanan menuju ke rumah Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Frans Karangan, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara maraknya peredaran Narkotika selanjutnya Tim Satresnarkoba diantaranya saksi FEBRIANTO dan Saksi ALVITO DEANNOVA melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu didalam sachet plastik klip yang dibungkus menggunakan potongan kertas aluminium foil yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna biru navy dari saku jaket bagian sebelah kiri yang Terdakwa gunakan untuk memesan paket sabu, kemudian Terdakwa diarahkan oleh petugas kepolisian ke rumah milik Terdakwa dan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah korek gas, 5 (lima) lembar potongan sachet plastik di dapur diatas lemari makan serta 5 (lima) lembar sachet plastik klip bening kosong di dalam kamar tidur tepatnya dibawah karpet lantai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, No. Lab. 2059/NNF/V/2025, Tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIAN, S.Si., mengetahui WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang LABFOR POLDA SULSEL,yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,2963 gram diberi label barang bukti (4741/2025/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti (4742/2025/NNF).

Kesimpulan:

  • (4741/2025/NNF) dan (4742/2025/NNF) tersebut atas adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-undang dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya