Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2025/PN Mak 1.YOHANA SELENG @ NENEK YANTI
2.ADOLFINA AMBARURA
3.YULIUS AMBARURA
1.Yuliana
2.Lai’ Bambu alias Mama Roi
3.Setran Telinu
4.Martha Laba alias Nene’ Pri
5.Parri’ alias Nene Mikal
6.Marthen Siola, SE
7.A. K. Paliling
8.Yakobus Riu (alias) Papa Jupri)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANA SELENG @ NENEK YANTI
2ADOLFINA AMBARURA
3YULIUS AMBARURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.YOHANA SELENG @ NENEK YANTI
2JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.ADOLFINA AMBARURA
3JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.YULIUS AMBARURA
Tergugat
NoNama
1Yuliana
2Lai’ Bambu alias Mama Roi
3Setran Telinu
4Martha Laba alias Nene’ Pri
5Parri’ alias Nene Mikal
6Marthen Siola, SE
7A. K. Paliling
8Yakobus Riu (alias) Papa Jupri)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Toraja Utara
2Ketua Pengurs KSP Marendeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan demi Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa masih satu kesatuan dengan Tanah Kombongna Tongkonan Ma’dika yang merupakan kebun Sebelah Timur dari tanah Objek sengketa dimanaselama ini digarap/dikerjakan tanpa putus/tidak ditelantarkan oleh para Penggugat, yang berada di lingkungan Kalawa’ Selatan Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, yang luasnya ± 44m2 (lebar 4 m, panjang 11 m) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Rumah Nenek Susan/Ne’ Konta.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Nenek Yanti (Penggugat).
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kios Nenek Enjel.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Rantepao – Sa’dan.

Yang dimiliki/diwarisi secara turun-temurun para Ahli Waris keturunan Sapa’ Ambarura dari Tongkonan Ma’dika :

  • Menyatakan demi Hukum bahwa semasa hidupnya Pong Kaluppi Alias Serre’ tidak berhak untuk menjual Tanah Objek Sengketa dari Tongkonan Ma’dika dan begitupun jugaTergugat I, II, dan III selaku ahliwaris dari Alm. Pong Kaluppi Alias Serre’  tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa karena bukan keturunan/ahli waris dari Tongkonan Ma’dika.
  • Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang dibeli dan dijual oleh Pong Tangke Pare Alias Sima beserta keturunannya Tergugat IV dan V tidak mempunyai hak Perdata atas Tanah Objek Sengketa.
  • Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang diperjualbelikan oleh A.K. Paliling kepada Yakobus Riu adalah tidak sah secara hukum.
  • Menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00294, Desa/Kelurahan Pangli, NIB 20.27.01.01.00400, dengan surat ukur Nomor. 00338/Pangli/2020, tertanggal 08 Juli 2020, seluas 131 m2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama pemegang hak yaitu Yakobus Riu, dinyatakan batal demi     hukum atau dikesampingkan karena tidak ada hubungannya dengan Tanah Objek    Sengketa.
  • Menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00294, Desa/Kelurahan Pangli, NIB 20.27.01.01.00400, dengan surat ukur Nomor. 00338/Pangli/2020, tertanggal 08 Juli 2020, seluas 131 m2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama pemegang hak yaitu Yakobus Riu, yang telah dijaminkan di KSP Marendeng sebagai jaminan utang dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum terhadap Tanah Objek Sengketa.
  • Menghukum Tergugat VIIIYakobus Riu untuk segera keluar serta membongkar pondok kiosnya yang berdiri di Tanah Objek Sengketa yang merupakan tanah Kombongna Tongkonan Ma’dika, serta menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bersih dengan tanpa beban apapun.
  • Menghukum para Tergugat serta para turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak