Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Mak RUSMAN, S.H. MUSA TANGGANA Alias MUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 444/P.4.26/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUSMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA TANGGANA Alias MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA bersama Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI (telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk dilakukan Rehabilitasi) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025, sekitar pukul 00:30 WITA bertempat di Jalan Starda Baru Kelurahan Kamali Pentalluan  Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja tepatnya di parkiran Hotel Fajar Asia Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja yaitu Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO telah melakukan penangkapan terhadap Anak Saksi ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI (telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk dilakukan rehabilitasi) karena tertangkap tangan memiliki 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Anak Saksi ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI dan diperoleh informasi bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA dengan cara dibeli dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 22:00 WITA di kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02:00 WITA Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tana Toraja melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA di kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara setelah ditunjukkan oleh Anak Saksi ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) didalam kantong celana yang  dikenakan (kantong depan sebelah kanan), kemudian ditemukan juga 1 (satu sachet plastik klip bening kosong bekas pakai dan 2 (dua) buah korek gas  diatas meja, 1 (satu) buah sumbu pembakar  didalam asbak rokok. Selain itu  juga diamankan handphone merek OPPO A1K warna merah dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 9A warna biru, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja ;
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, ditelpon oleh Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI dengan menanyakan  “adakah sabu, ada temanku mau beli namanya YOGI” dan Terdakwa  menjawab “ada”. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA, Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI menelpon Terdakwa dan menanyakan “adakah sabu saya mau beli” kemudian  Terdakwa menjawab “ia ada” dan pada saat itu Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI sepakat akan membeli sabu dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersepakat dengan Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI untuk bertemu  di terminal  Bolu Toraja Utara. Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Gear 125, warna hijau hitam, nomor registrasi DP 4710 KK, nomor Rangka MH3SEG710NJ173380 dan nomor mesin : E32WE0222083 datang menemui Terdakwa dan bersama-sama ke kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI. Sesampainya dikamar tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu dari dalam kantong celananya kemudian Terdakwa kemas/bagi kedalam sachet kecil dengan cara disendok menggunakan sendok pipet sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya 1 (satu) sachet sabu tersebut Terdakwa berikan kepada Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI, kemudian Anak Saksi memberikan uang pembayaran sabu sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  tersebut kepada Terdakwa,  sedangkan sisa sabu tersebut Terdakwa simpan kembali dikantong celananya. Setelah itu hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari IBU SIA (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa mendatangi rumah IBU SIA untuk  membeli langsung sabu harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli sabu dari IBU SIA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5102/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,0684 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0684 gram yang diberi nomor barang bukti 12021/2025/NNF. Barang bukti milik MUSA TANGGANA Alias MUSA, ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI dan RESKI SAMBE Alias RESKI;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUSA TANGGANA Alias MUSA, diberi nomor barang bukti 12022/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI, diberi nomor barang bukti 12023/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RESKI SAMBE Alias RESKI, diberi nomor barang bukti 12024/2025/NNF;

Kesimpulan:

  1. 12021/2025/NNF, 12022/2025/NNF, dan 12024/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 12023/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA bersama Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI (telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk dilakukan Rehabilitasi) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di kamar Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 02:00 WITA Tim Opsnal Polres Tana Toraja melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA di kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara setelah ditunjukkan oleh Anak Saksi ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA menjelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI menelpon  Terdakwa menanyakan  “adakah sabu, ada temanku mau beli namanya YOGI” dan  Terdakwa  jawab “ada”. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA, Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI menelpon Terdakwa dan menanyakan adakah sabu saya mau beli kemudian Terdakwa jawab “ia ada” dan pada saat itu  Terdakwa bersepakat  bahwa Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI akan membeli sabu  harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Gear 125, warna hijau hitam, nomor registrasi DP 4710 KK, nomor Rangka MH3SEG710NJ173380 dan nomor mesin : E32WE0222083 datang menemui Terdakwa di depan Toko Cahaya Bolu selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI ke kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI  di Sangkombong Kelurahan Tagari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA,  Terdakwa bersama Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI tiba dikamar kos tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu  dari dalam kantong celananya kemudian Terdakwa kemas/bagi kedalam sachet kecil dengan cara disendok menggunakan sendok pipet sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian 1 (satu) sachet sabu Terdakwa berikan kepada Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI kemudian Anak Saksi memberikan uang pembelian sabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa,  sedangkan sisa sabu tersebut Terdakwa simpan kembali dikantong celananya. Setelah itu hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Anak Saksi RESKI SAMBE untuk membeli rokok, sandal jepit dan air meneral. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA petugas kepolisian datang kemudian memeriksa/menggeledah Terdakwa dan menemukan sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) didalam kantong celana yang  dikenakan (kantong depan sebelah kanan), kemudian menemukan 1 (satu sachet plastik klip bening kosong bekas pakai dan 2 (dua) buah korek gas  diatas meja dan juga menemukan 1 (satu) buah sumbu pembakar  didalam asbak rokok. Selain itu Polisi juga mengamankan handphone merek OPPO A1K warna merah dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 9A warna biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terlapor, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tana Toraja ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5102/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,0684 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0684 gram yang diberi nomor barang bukti 12021/2025/NNF. Barang bukti milik MUSA TANGGANA Alias MUSA, ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI dan RESKI SAMBE Alias RESKI;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUSA TANGGANA Alias MUSA, diberi nomor barang bukti 12022/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI, diberi nomor barang bukti 12023/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RESKI SAMBE Alias RESKI, diberi nomor barang bukti 12024/2025/NNF;

Kesimpulan:

  1. 12021/2025/NNF, 12022/2025/NNF, dan 12024/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 12023/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

-------- Bahwa Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA bersama Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI (telah diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk dilakukan Rehabilitasi) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di kamar Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 02:00 WITA Tim Opsnal Polres Tana Toraja melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA di kamar kos Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI di Sangkombong Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara setelah ditunjukkan oleh Anak Saksi ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa MUSA TANGGANA Alias MUSA menjelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI menelpon  Terdakwa menanyakan  “adakah sabu, ada temanku mau beli namanya YOGI” dan  Terdakwa  jawab “ada”. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA, Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI menelpon Terdakwa dan menanyakan adakah sabu saya mau beli kemudian  Terdakwa jawab “ia ada” dan pada saat itu  Terdakwa bersepakat  bahwa Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI akan membeli sabu  harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa bersama Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI tiba dikamar kostnya Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu  dari dalam kantong celananya kemudian Terdakwa kemas/bagi kedalam sachet kecil dengan cara disendok menggunakan sendok pipet sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah Terdakwa mengemas/membagi sabu tersebut selanjutnya 1 (satu) sachet sabu tersebut Terdakwa berikan kepada Anak Saksi YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI kemudian anak saksi memberikan uang pembelian sabu sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  tersebut kepada Terdakwa,  sedangkan sisa sabu tersebut Terdakwa simpan kembali dikantong celananya. Setelah itu hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI untuk membeli rokok, sandal jepit dan air meneral. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wita, (hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2025) Terdakwa bersama Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI menggunakan sisa sabu tersebut. Setelah menggunakan sabu Terdakwa bersama Anak Saksi RESKI SAMBE Alias RESKI istirahat sambil main hadphone.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5102/NNF/XI/2025 tanggal 04 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,0684 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0684 gram yang diberi nomor barang bukti 12021/2025/NNF. Barang bukti milik MUSA TANGGANA Alias MUSA, ARMAN YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI dan RESKI SAMBE Alias RESKI;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUSA TANGGANA Alias MUSA, diberi nomor barang bukti 12022/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik YOGI PONGSAMMA’ Alias YOGI, diberi nomor barang bukti 12023/2025/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RESKI SAMBE Alias RESKI, diberi nomor barang bukti 12024/2025/NNF;

Kesimpulan:

  1. 12021/2025/NNF, 12022/2025/NNF, dan 12024/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 12023/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya