| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | MARTHINA DAUN ALLO | | 2 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | SATTU BASSANG | | 3 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | PITER BANGNGA | | 4 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | PAULUS RANDAN |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruhnya;
- Menyatakan Daun Allo adalah cucu dari Nek Bangnga yang kawin dengan Bu’tu;
- Menyatakan bahwa Daun Allo adalah anak dari Nek Randan yang kawin dengan Liku Limbong;
- Menyatakan sebidang tanah tanah kering yang digelari Tanah Buntu Asu seluas ± 7.207 M2 yang terletak di Landa – Landa, Kel. Kamali Pentalluan. Kec. Makale, Kab. Tana Toraja (Alamat dahulu terletak di Landa – Landa, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja), dengan Batas – batas, sebagai berikut :
|
Sebelah Utara
|
:
|
Dahulu berbatas dengan Tanah H. Dudung, sekarang berbatasan dengan Tanah Markus Lilak
|
|
Sebelah Timur
|
:
|
Dahulu berbatas dengan Tanah Indo Bassang dan Pekuburan Islam, sekarang berbatasan dengan Tebing
|
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Dahulu berbatas dengan Tanah Perumahan Naomi Limbong, sekarang berbatasan dengan Tanah Rinding Padang dan Tanah Wariyanto Pasang
|
|
Sebelah Barat
|
:
|
Dahulu berbatas dengan Tanah Indo Li’Lak, sekarang berbatasan dengan Jalan Raya.
|
Adalah Tanah milik dan/atau bagian dari Daun Allo;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah keturunan / ahli waris yang sah dari Daun Allo;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pihak yang berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai, mengklaim kepemilikan, dan meratakan sebagian dari objek sengketa serta secara diam-diam serta mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa segala bentuk alas hak yang dimiliki oleh Tergugat I atas objek sengketa baik itu berupa Sertifikat Hak Milik dan dokumen-dokumen lainnya adalah cacat yuridis dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II sampai Tergugat IX yang mencegah dan menghalang-halangi Para Penggugat untuk melakukan pengurusan administrasi kepemilikan atas objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai sebagian objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
- Memerintahkan kepada Tergugat II sampai Tergugat IX untuk tidak melakukan pencekalan dan pencegahan dalam bentuk apapun atas upaya pengurusan administrasi kepemilikan Para Penggugat atas objek sengketa;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|