| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/PDT.G/2012/PN.MKL | TANGKE | 1.PAULINA PASALLI 2.MEILIN SOLEMAN 3.SERLY SOLEMAN 4.YAHYA SOLEMAN 5.DORCE BALANG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Agu. 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 62/PDT.G/2012/PN.MKL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Makale sah dan berharga. 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari suami istri PALANG alias NE' ALANG dengan MARIA MANDA. 4. Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan dari suami istri PALANG alias NE' ALANG dengan MARIA MANDA yang belum terbagi. 5. Menyatakan perbuatan para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama adalah perbuatan melawan hukum. 6. Menghukum para Tergugat dan siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa secara utuh dan kosong sempurna kepada Penggugat. 7. Menghukum para Tergugat membayar denda keterlambatan menyerahkan objek sengketa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari. 8. Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan meskipun terdapat banding maupun kasasi. 9. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ini. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
