Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/PDT.G/2012/PN.MKL TANGKE 1.PAULINA PASALLI
2.MEILIN SOLEMAN
3.SERLY SOLEMAN
4.YAHYA SOLEMAN
5.DORCE BALANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Agu. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 62/PDT.G/2012/PN.MKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANGKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER PONDA BARANY,SH,MH.TANGKE
Tergugat
NoNama
1PAULINA PASALLI
2MEILIN SOLEMAN
3SERLY SOLEMAN
4YAHYA SOLEMAN
5DORCE BALANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Timotius P. Allokaraeng, SH.PAULINA PASALLI
2Timotius P. Allokaraeng, SH.MEILIN SOLEMAN
3Timotius P. Allokaraeng, SH.SERLY SOLEMAN
4Timotius P. Allokaraeng, SH.YAHYA SOLEMAN
5Yulius Palabbiran, SH.PAULINA PASALLI
6Yulius Palabbiran, SH.MEILIN SOLEMAN
7Yulius Palabbiran, SH.SERLY SOLEMAN
8Yulius Palabbiran, SH.YAHYA SOLEMAN
9Antonius S. Sammine, SH.PAULINA PASALLI
10Antonius S. Sammine, SH.MEILIN SOLEMAN
11Antonius S. Sammine, SH.SERLY SOLEMAN
12Antonius S. Sammine, SH.YAHYA SOLEMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Makale sah dan berharga.

3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari suami istri PALANG alias NE' ALANG dengan MARIA MANDA.

4. Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan dari suami istri PALANG alias NE' ALANG dengan MARIA MANDA yang belum terbagi.

5. Menyatakan perbuatan para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama adalah perbuatan melawan hukum.

6. Menghukum para Tergugat dan siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa secara utuh dan kosong sempurna kepada Penggugat.

7. Menghukum para Tergugat membayar denda keterlambatan menyerahkan objek sengketa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari.

8. Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan meskipun terdapat banding maupun kasasi.

9. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ini.

Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak