| Dakwaan | PERTAMA:Bahwa Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS selanjutnya disebut
 Terdakwa pada sekitar bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024
 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang Ba’ta-ba’ta,
 Kel. Sillanan, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan
 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
 berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “beberapa
 perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
 hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
 berlanjut, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain secara
 melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
 menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya” yang
 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 - Bahwa berawal pada suatu waktu di bulan Februari 2024, Saksi Korban LISNA
 BOROALLO Alias LISNA bermaksud membangun sebuah rumah miliknya yang
 terletak di Ba’ta-Ba’ta, Kelurahan Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan,Kabupaten Tana Toraja. Saksi Korban mencari tukang bangunan dengan membuat
 postingan di grup facebook “Tukang Bangunan Tana Toraja – Toraja Utara”, yang
 ditanggapi oleh Terdakwa dengan mencantumkan nomor telepon miliknya. Sekitar dua
 hari kemudian, Saksi Korban menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk datang
 mengecek lokasi pembangunan. Selanjutnya, Saksi Korban dengan Terdakwa sepakat
 untuk membangun sebuah rumah di atas tanah seluas 5 x 7 meter 2 , yang mana bahan
 material pembangunan yang disediakan oleh Saksi Korban serta total biaya sebesar
 Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dalam tiga tahapan pembayaran, yaitu
 sebagai berikut:
 ? Tahap pertama sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) saat awal
 pekerjaan;
 ? Tahap kedua sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saat dinding batu
 telah terpasang, diplester, dan bagian atas bangunan telah dicor;
 ? Tahap ketiga sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saat pekerjaan telah
 selesai seluruhnya;
 - Bahwa sejak saat itu, Terdakwa beberapa kali menghubungi dan meminta Saksi
 Korban untuk mengirimkan uang dengan alasan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
 pembangunan rumah, yakni sebagai berikut:
 ? Kamis tanggal 28 Maret 2024 dengan alasan untuk pembelian bahan pembangunan
 rumah, Saksi Korban kemudian melakukan dua kali transfer uang, yaitu pada hari
 Kamis tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada
 hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh
 ratus ribu rupiah);
 ? Sabtu tanggal 30 Maret 2024 dengan alasan biaya pengangkutan bahan bangunan
 berupa roaster, Saksi Korban mentransfer sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima
 puluh ribu rupiah);
 ? Senin tanggal 01 April 2024 dengan alasan untuk pembayaran pembangunan tahap
 kedua, meskipun progres pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan awal,
 namun Saksi Korban tetap mentransfer uang sebesar Rp8.120.000 (delapan juta
 seratus dua puluh ribu rupiah);
 ? Sabtu tanggal 13 April 2024 dengan alasan untuk pembayaran tahap ketiga
 pembangunan, walaupun pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjian, tetapi Saksi
 Korban tetap mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
 ? Senin tanggal 15 April 2024 dengan alasan untuk pembelian paku dan kawat, Saksi
 korban mentransfer uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
 ? Selasa tanggal 16 April 2024 dengan alasan penambahan biaya panjar tahap
 ketiga, Saksi Korban mentransfer sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
 Dengan demikian, Saksi Korban telah mengirimkan uang dengan total
 Rp27.970.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) melalui
 Bank BNI atas nama LISNA BOROALLO dengan nomor rekening 0899270520 kepada
 Terdakwa yang diterima melalui Bank BRI An. JOHANA SIHOTANG dengan nomor
 rekening 494701032799532.
 - Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi
 PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL diminta oleh Saksi Korban untuk mengecek lokasi
 pembangunan rumahnya. Namun, Saksi PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL
 mendapati bahwa tidak ada aktivitas pembangunan maupun material bangunan yang
 seharusnya dibeli dengan uang yang telah ditransfer, serta Terdakwa tidak berada di
 lokasi;
 - Bahwa Terdakwa tidak melanjutkan pembangunan rumah Saksi Korban karena uangyang telah dikirim dan yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bangunan
 justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Akibatnya, pembangunan
 rumah milik Saksi Korban terhenti dan tidak dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan.
 Saksi Korban berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, namun tidak bisa
 terhubung sehingga komunikasinya terputus;
 - Bahwa sebelum pekerjaan dimulai, Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk
 membeli 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu dengan harga sekitar Rp900.000
 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 gulungan kabel tembaga 50 meter seharga Rp800.000
 (delapan ratus ribu rupiah), dan Saksi Korban juga memiliki 1 buah mesin gerinda di
 lokasi pembangunan. Namun, Terdakwa menjual mesin pompa air tersebut, sementara
 kabel tembaga dan mesin gerinda juga diambil oleh Terdakwa yang mengakibatkan
 kerugian bagi Saksi Korban sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiil
 sebesar Rp29.970.000 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
 rupiah).
 Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS sebagaimana
 diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64
 Ayat (1) KUHPidana.
 ATAU KEDUA:Bahwa Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS selanjutnya disebut
 Terdakwa pada sekitar bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024
 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang Ba’ta-ba’ta,
 Kel. Sillanan, Kec. Gandang Batu Sillanan, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan
 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale
 berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “beberapa
 perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
 hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
 berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
 sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
 kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 - Bahwa berawal pada suatu waktu di bulan Februari 2024, Saksi Korban LISNA
 BOROALLO Alias LISNA bermaksud membangun sebuah rumah miliknya yang
 terletak di Ba’ta-Ba’ta, Kelurahan Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan,
 Kabupaten Tana Toraja. Saksi Korban mencari tukang bangunan dengan membuat
 postingan di grup facebook “Tukang Bangunan Tana Toraja – Toraja Utara”, yang
 ditanggapi oleh Terdakwa dengan mencantumkan nomor telepon miliknya. Sekitar dua
 hari kemudian, Saksi Korban menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk datang
 mengecek lokasi pembangunan. Selanjutnya, Saksi Korban dengan Terdakwa sepakat
 untuk membangun sebuah rumah di atas tanah seluas 5 x 7 meter 2 , yang mana bahan
 material pembangunan yang disediakan oleh Saksi Korban serta total biaya sebesar
 Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dalam tiga tahapan pembayaran, yaitu
 sebagai berikut:
 ? Tahap pertama sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) saat awal
 pekerjaan;
 ? Tahap kedua sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saat dinding batutelah terpasang, diplester, dan bagian atas bangunan telah dicor;
 ? Tahap ketiga sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saat pekerjaan telah
 selesai seluruhnya;
 - Bahwa selanjutnya Terdakwa beberapa kali menghubungi dan meminta Saksi Korban
 mengirimkan uang untuk keperluan pembangunan rumah, dengan rincian sebagai
 berikut:
 ? Kamis tanggal 28 Maret 2024 untuk pembelian bahan pembangunan rumah, Saksi
 Korban kemudian melakukan dua kali transfer uang, yaitu pada hari Kamis tanggal
 28 Maret 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada hari Jumat
 tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu
 rupiah);
 ? Sabtu tanggal 30 Maret 2024 untuk biaya pengangkutan bahan bangunan berupa
 roaster, Saksi Korban mentransfer sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima puluh
 ribu rupiah);
 ? Senin tanggal 01 April 2024 untuk pembayaran pembangunan tahap kedua,
 meskipun progres pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, namun
 Saksi Korban tetap mentransfer uang sebesar Rp8.120.000 (delapan juta seratus
 dua puluh ribu rupiah);
 ? Sabtu tanggal 13 April 2024 untuk pembayaran tahap ketiga pembangunan,
 walaupun pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjian, tetapi Saksi Korban tetap
 mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
 ? Senin tanggal 15 April 2024 untuk pembelian paku dan kawat, Saksi korban
 mentransfer uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
 ? Selasa tanggal 16 April 2024 untuk penambahan biaya panjar tahap ketiga, Saksi
 Korban mentransfer sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
 Dengan demikian, Saksi Korban telah mengirimkan uang dengan total
 Rp27.970.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) melalui
 Bank BNI atas nama LISNA BOROALLO dengan nomor rekening 0899270520 kepada
 Terdakwa yang diterima melalui Bank BRI An. JOHANA SIHOTANG dengan nomor
 rekening 494701032799532. Namun setelah menerima uang tersebut, Terdakwa
 menggunakannya untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan pembangunan
 rumah Saksi Korban sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga
 pembangunan rumah Saksi Korban tidak dilanjutkan;
 - Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi
 PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL diminta oleh Saksi Korban untuk mengecek lokasi
 pembangunan rumahnya. Namun, Saksi PAULUS NIEL RYANTO Alias NIEL
 mendapati bahwa tidak ada aktivitas pembangunan maupun material bangunan yang
 seharusnya dibeli dengan uang yang telah ditransfer, serta Terdakwa tidak berada di
 lokasi. Saksi Korban berusaha menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, namun
 tidak bisa terhubung sehingga komunikasinya terputus;
 - Bahwa sebelum pekerjaan dimulai, Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk
 membeli 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu dengan harga sekitar Rp900.000
 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 gulungan kabel tembaga 50 meter seharga Rp800.000
 (delapan ratus ribu rupiah), dan Saksi Korban juga memiliki 1 buah mesin gerinda di
 lokasi pembangunan. Namun, Terdakwa menjual mesin pompa air tersebut, sementara
 kabel tembaga dan mesin gerinda juga diambil oleh Terdakwa yang mengakibatkan
 kerugian bagi Saksi Korban sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiilsebesar Rp29.970.000 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
 rupiah).
 Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS SAMPE RINDING Alias AGUS sebagaimana
 diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 64
 Ayat (1) KUHPidana.
 |