| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB: 20.09.000004516.0 (semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 694/Kel. Rante Kalua, Tahun 2014) seluas 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai Surat Ukur tanggal 17 Februari 2014 Nomor: 00568/Rante Kalua, Tahun 2014 terletak/berlokasi di Jalan Poros Makale - Makassar KM.12 Kelurahan Rante Kalua, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan adalah tanah milik sah Penggugat, ROBERTO PATABANG ALLOLANGI;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan/tindakan Tergugat yang telah secara tanpa hak dan tanpa izin telah mendirikan bangunan milik IAKN Toraja yang dulunya bernama STAKN Toraja di atas lokasi tanah hak milik seluas 470 M2, (in casu tanah sengketa) serta sikap dan tindakan Tergugat yang selama ini dengan sengaja mengulur-ulur waktu dalam meneyelesaikan masalah bangunan milik IAKN Toraja dimaksud, selain sebagai tindakan pelanggaran hak juga merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat oleh karena itu beserta segala orang/pihak yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar bangunan milik IAKN Toraja (dulunya bernama STAKN Toraja), dalam hal ini Ruangan PAK dan Ruangan LPM yang didirikan/dibangun di atas lokasi tanah hak milik Penggugat seluas 470 M2 dan menyerahkan kembali tanah dimaksud kepada kini Penggugat dalam keadaan kosong sempurnah tanpa menuntut ganti rugi dan atau membayar harga tanah milik Penggugat seluas 470 M2 sesuai harga pasar yang berlaku pada saat itu;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa pembayaran bunga sebesar 5% (lima persen) dari harga tanah seluas 470 M2 sesuai harga pasaran setiap bulan terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini pada Pengadilan Negeri Makale sampai tanah sengketa tersebut telah dikosongkan dan diserahkan kembali kepada Penggugat atau harga tanah milik Penggugat tersebut telah dibayar lunas oleh Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun terhadapnya diajukan verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya acara yang timbul dalam perkara ini;
|