Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. HELSEN ALPERT ROMPON alias KARIBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3106 P/P.4.26/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELSEN ALPERT ROMPON alias KARIBO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa HELSEN ALPRET ROMPON Alias KARIBO pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Tongkonan Nek Randan, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berada di rumah Sdr. BOBY (Daftar Pencarian Saksi) di Tongkonan Nek Randan, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, setelah sebelumnya dihubungi oleh Sdr. BOBY (DPS) untuk datang ke rumahnya, kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah tersebut dan selesai membantu Sdr. BOBY (DPS) memberi makan ternak babi, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan Sdr. BOBY (DPS) mengeluarkan 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan dalam kantong plastik gula-gula, kemudian menyerahkan 2 (dua) sachet tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima 2 (dua) sachet tersebut dengan tangan kanan, membungkusnya menggunakan tisu dan menyimpannya di dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. BOBY (DPS)  memberitahukan kepada Terdakwa bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM (dilakukan penuntutan terpisah),  dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) sachet tersebut kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di sekitar SPBU Pertamina Alang-Alang, Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dengan harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) sachet, dimana Sdr. BOBY (DPS)  meminta Terdakwa mengambil uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM, sedangkan kekurangannya sebesar Rp200.000,00 akan dibayarkan kemudian, selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menuju tempat Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di sekitar SPBU Pertamina Alang-Alang, Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM melalui aplikasi WhatsApp untuk menentukan tempat pertemuan, dimana Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM memberitahukan bahwa dirinya berada di sekitar SPBU Pertamina Alang-Alang, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM dan menyerahkan 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM, selanjutnya Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran sebagian dari harga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sedangkan kekurangannya sebesar Rp200.000,00 akan dibayarkan kemudian.
  • Bahwa setelah menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke sekitar rumah Sdr. BOBY di Jalan Poros Bolu-Rantepao, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, dan sekitar pukul 15.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di pinggir jalan dekat rumah Sdr. BOBY, datang Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa kemudian diinterogasi oleh Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dan Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu yang telah diserahkan kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM tersebut diperoleh dari Sdr. BOBY untuk diantarkan kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM, dimana Terdakwa berperan sebagai perantara antara Sdr. BOBY selaku penjual dengan Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM selaku pembeli. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawah ke Satres Narkoba Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  2335/NNF/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya  0,1037 gram yang diberi nomor barang bukti 6252 / 2026 / NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya  0,1079 gram gram yang diberi nomor barang bukti 6253 / 2026 / NNF;
  3. 1 (satu) batang pipet kaca pireks diberi nomor barang bukti 6254 /NNF /2026;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM diberi nomor barang bukti 6255/2026/NNF.
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO diberi nomor barang bukti 6256/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6252/2026/NNF, 6253/2026/NNF, 6254/2026/NNF, dan 6255/2026/NNF,  tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 6256 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

 

Atau

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa HELSEN ALPRET ROMPON Alias KARIBO pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa  menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM (dilakukan penuntutan terpisah),  di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di sekitar wilayah SPBU Pertamina Alang-Alang, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke sekitar rumah Sdr. BOBY di Jalan Poros Bolu-Rantepao, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, dan sekitar pukul 15.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di pinggir jalan dekat rumah Sdr. BOBY, datang Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa kemudian diinterogasi oleh Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dan Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu yang telah diserahkan kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM tersebut diperoleh dari Sdr. BOBY untuk diantarkan kepada Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM, dimana Terdakwa berperan sebagai perantara antara Sdr. BOBY(DPS) selaku penjual dengan Saksi KRISTIAN MANGETUNG alias BOMBOM selaku pembeli. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawah ke Satres Narkoba Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  2335/NNF/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya  0,1037 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0511  gram yang diberi nomor barang bukti 6252 / 2026 / NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya  0,1079 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0565  gram yang diberi nomor barang bukti 6253 / 2026 / NNF;
  3. 1 (satu) batang pipet kaca pireks diberi nomor barang bukti 6254 /NNF /2026;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM diberi nomor barang bukti 6255/2026/NNF.
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO diberi nomor barang bukti 6256/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6252/2026/NNF, 6253/2026/NNF, 6254/2026/NNF, dan 6255/2026/NNF,  tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 6256 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  ------

Pihak Dipublikasikan Ya