Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Mak POLRES TANA TORAJA Wilson Geraldy Sakkung alias Wilson Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/IX/2025/SAT SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1POLRES TANA TORAJA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wilson Geraldy Sakkung alias Wilson[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analisa Kasus (Posisi kasus)

Berdasarkan fakta – fakta yaitu keterangan saksi, keterangan pelapor dan keterangan Terlapor yang ada maka analisa kasus dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pada hari kamis tanggal 14 Maret 2026 jam 16.30 wita Dimana terlapor mendatangi tempat kejadian yang berada di lengkong siguntu ( Tanggulungan ) dan telah terjadi tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh Lel. WILSON GERALDY SAKKUNG Alias WILSON bersama sama dengan tante dan beberapa orang tukang yang rencananya pada saat itu hendak memasang pagar kawat di sekitar lahan tempat kejadian tersebut, dimana pada saat itu penjaga pada gerbang lahan tersebut sedang tidak berada di tempat sehingga Lel. WILSON membuka paksa gerbang  yang mengakibatkan rusaknya gembok yang terpasang pada pintu gerbang tersebut dan tidak dapat digunakan kembali. Atas tindakan tersebut, kepada Lel. WILSON , Sebagaimana yang dimaksud Dalam Pasal 521 Ayat (2) .?
  2. Tentang Perusakan Ringan, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2026/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel;, Tanggal 15 Januari 2026.
  3. Pelaku Tindak Pidana Perusakan adalah   Lel. WILSON GERALDY SAKKUNG Alias WILSON
  4. Pelaku mengetahui bahwa tindak pidana yang dilakukan melanggar hukum yang ada, pelaku siap bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.

 

  1. Analisa Yuridis

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas terdapat petunjuk adanya satu tindak pidana yang dilakukan oleh Lel. WILSON GERALDY SAKKUNG Alias WILSON karena terpenuhi unsur – unsur yang dirumuskan dalam pasal 521 ayat (2) KUHP yang berbunyi “ Tindak pidana sebagaimana dimaksud mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku tindak pidana di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II ”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya