| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2026/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Jumat, 25 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Credit Union Sauan Sibarrung |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Daud Arianto Pakanda,S.H | Credit Union Sauan Sibarrung |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
23.444.650,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Pinjaman No.30812001319/PP-Krd/TP-Mkd/CUSS/I/2025.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat membayar sisa Pinjaman uang kepada Penggugat sebesar uang Pokok + bunga dan denda Rp. 19.787.850,- + Rp. 3.656.800,- Total = Rp. 23.444.650,- ( dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya apabila lalai memenuhi isi Keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Besleg) atas harta kekayaan Terguat yang sudah ada maupun akan ada dikemudian hari;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |