| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Jun. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Jumat, 21 Jun. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
14.659.037,00 |
| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Makale;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 14.659.037.27 (empat belas juta enam ratus lima puluh ribu tiga puluh tujuh koma dua puluh tujuh sen);
- Memerintahkan Tergugat untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Makale;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |