Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.Sus/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | ERICTIAN PANTA SAMPEPADANG Alias ERIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-1129/P.4.26.8.2/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair : --------Bahwa terdakwa ERICTIAN PANTA SAMPEPADANG Alias ERIK (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Coboy Tobacco Cigarette Shop yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh RENDY (DPO) dengan menggunakan panggilan whatsapp dengan nomor kontak atas nama WAHYU yang tersimpan pada handphone Terdakwa namun dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang mengendarai mobil sehingga Terdakwa tidak mengangkat panggilan whatsapp dari RENDY (DPO) tersebut. Bahwa sekira ± 1 (satu) jam kemudian Terdakwa kembali menghubungi RENDY (DPO) melalui panggilan whatsapp lalu Terdakwa mengatakan “saya baru sampai di rumah ini” dan dijawab oleh RENDY (DPO) dengan mengatakan “tadi saya mau singgah di rumah kamu karena kebetulan saya dari arah makale, kalau kamu mau ke Rantepao, kabari saya”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada sore harinya Terdakwa menelepon RENDY (DPO) melalui panggilan video call whatsapp dengan mengatakan jika Terdakwa ingin datang kerumah RENDY (DPO), kemudian RENDY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kesini segera”. Bahwa Terdakwa kemudian berangkat ke Rantepao menggunakan mobil angkutan umum dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Poros Rantepao – Makale, Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara ke rumah RENDY (DPO) di Rantepao. Bahwa sesampainya di rumah RENDY (DPO), Terdakwa bertemu dengan adek RENDY (DPO) karena RENDY (DPO) sedang berada di rumah mertuanya, berselang beberapa saat kemudian RENDY (DPO) datang menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa mengatakan kepada RENDY (DPO) “Ayo jalan-jalan bang, saya sudah lama tidak pergi jalan-jalan”, kemudian RENDY (DPO) mengatakan “Ayo”, setelah itu Terdakwa dan RENDY (DPO) pergi jalan – jalan namun diperjalanan tiba-tiba rantai sepeda motor yang Terdakwa dan RENDY (DPO) tersebut putus sehingga Terdakwa dan RENDY (DPO) memutuskan untuk mengganti sepeda motor tersebut di rumah mertua RENDY (DPO) yang berada di Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan sesampainya di Pasele, RENDY (DPO) masuk ke dalam rumah mertuanya sedangkan Terdakwa menunggu di jalan raya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa tidak lama kemudian RENDY (DPO) keluar dari dalam rumah mertuanya lalu RENDY (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus potongan kertas makan yang berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam helm yang Terdakwa gunakan dengan cara diselipkan diantara busa dan gabus helm tersebut, selanjutnya RENDY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menemaninya bertemu dengan saksi SIGIT PRASETYA SAPUTRA RANTELANGI Alias SIGIT di Pasar Pagi Rantepao, setelah itu Terdakwa dan RENDY (DPO) berangkat menuju ke Pasar Pagi Rantepao dan setelah tiba di depan rumah saksi SIGIT, RENDY (DPO) langsung menelepon saksi SIGIT dan mengatakan jika dirinya sudah di luar rumahnya, tidak lama kemudian saksi SIGIT keluar dari dalam rumahnya dan menghampiri Terdakwa dan RENDY (DPO) lalu RENDY (DPO).-------------------------------------------------- --------Bahwa setelah bertemu dengan saksi SIGIT, Terdakwa kemudian mengatakan kepada RENDY (DPO) untuk mengantarnya ke toko Cowboy Tobacco Cigarette Shop yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, setelah sampai Terdakwa masuk ke dalam toko untuk membeli filter rokok sedangkan RENDY (DPO) menunggu diluar toko, tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan Terdakwa dan RENDY (DPO) langsung masuk ke dalam toko dan menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung kaget dan pada saat yang bersamaan RENDY (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus potongan kertas makan yang berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dari dalam helm yang digunakan Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung A54 warna hitam dari dalam kantong celana Terdakwa, selanjutnya Peugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait narkotika diduga jenis ganja tersebut sehingga Terdakwa mengatakan jika narkotika diduga jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari RENDY (DPO) sehingga Petugas Kepolisian langsung mencari keberadaan RENDY (DPO) dengan cara membawa Terdakwa untuk menunjukkan rumah tempat tinggal RENDY (DPO) namun keberadaanya tidak diketahui lalu Petugas Kepolisian melanjutkan pencarian ke rumah mertua RENDY (DPO) namun keberadaanya juga tidak diketahui sehingga Terdakwa dan baramg buktinya diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2568/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas makan warna coklat berisikan biji, batang, dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,7645 gram diberi nomor barang bukti 5887/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERICTIAN PANTA SAMPEPADANG Alias ERIK diberi nomor barang bukti 5888/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5887/2025/NNF Positif Narkotika Ganja dan barang bukti dengan nomor 5888/2025/NNF Negatif Narkotika. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
Subsider : --------Bahwa terdakwa ERICTIAN PANTA SAMPEPADANG Alias ERIK (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Coboy Tobacco Cigarette Shop yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa sekira pukul 19.00 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara memutuskan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi tersebut dimana pada saat Petugas Kepolisian melintas di Jalan Pasar Pagi Rantepao, Petugas Kepolisian melihat Terdakwa yang sebelumnya sudah diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja sedang dibonceng oleh seseorang bernama RENDY (DPO) kemudian Petugas Kepolisian melihat Terdakwa dan RENDY (DPO) singgah di depan salah satu rumah yang juga merupakan seorang mantan narapidana kasus narkotika bernama saksi SIGIT PRASETYA SAPUTRA RANTELANGI Alias SIGIT.--------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah Terdakwa dan RENDY (DPO) meninggalkan rumah saksi SIGIT Petugas Kepolisian kembali mengikuti Terdakwa dan RENDY (DPO) dengan cara membuntutinya hingga mengarah ke arah Jl. Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kemudian sesampainya di sudut Lapangan Kodim Rantepao Terdakwa dan RENDY (DPO) berhenti lalu Terdakwa masuk ke dalam sebuah toko yang bernama Cowboy Tobacco Cigarette Shop sedangkan RENDY (DPO) menunggu diluar toko. Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan Terdakwa dan RENDY (DPO) langsung masuk ke dalam toko dan menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung kaget dan pada saat yang bersamaan RENDY (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian langsung memperkenalkan diri lalu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus potongan kertas makan yang berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dari dalam helm yang digunakan Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung A54 warna hitam dari dalam kantong celana Terdakwa, selanjutnya Peugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait narkotika diduga jenis ganja tersebut sehingga Terdakwa mengatakan jika narkotika diduga jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari RENDY (DPO) sehingga Petugas Kepolisian langsung mencari keberadaan RENDY (DPO) dengan cara membawa Terdakwa untuk menunjukkan rumah tempat tinggal RENDY (DPO) namun keberadaanya tidak diketahui lalu Petugas Kepolisian melanjutkan pencarian ke rumah mertua RENDY (DPO) namun keberadaanya juga tidak diketahui sehingga Terdakwa dan baramg buktinya diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2568/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas makan warna coklat berisikan biji, batang, dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,7645 gram diberi nomor barang bukti 5887/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERICTIAN PANTA SAMPEPADANG Alias ERIK diberi nomor barang bukti 5888/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5887/2025/NNF Positif Narkotika Ganja dan barang bukti dengan nomor 5888/2025/NNF Negatif Narkotika. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |