| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 314/Pdt.G/2025/PN Mak | LILIS | ALBERTHIN TULEN KAMMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 314/Pdt.G/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 476.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah inkar janji /wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang Rp. 250.000.000,- (terbilang: dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta bunga-bunganya Rp. 226.000.000,- (terbilang: dua ratus dua enam juta rupiah) dimana bunga sudah dikurangi bunga yang dibayar Rp.44.000.000,- (terbilang: empat puluh empat juta rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 250.000.000,- (terbilang dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga Rp. 226.000.000,- (terbilang: dua ratus dua puluh enam juta rupiah) dimana bunga itu sudah dikurangi bunga yang dibayar Rp.44.000.000,- (terbilang: empat puluh empat juta rupiah); 5. Memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (terbilang: lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik; 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
