Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/PDT.G/2012/PN.MKL 1.ANDI ZAENAB alias. PUANG SE'NE
2.ALEX TANGKELEMBANG
1.S.B. PALISUAN
2.ARYANTI PALISUAN alias MAMA PALEN
3.MARTHA RURUK
4.INDO' BUMBU'
5.MANAN
6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mei 2012
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 40/PDT.G/2012/PN.MKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI ZAENAB alias. PUANG SE'NE
2ALEX TANGKELEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Timotius P. Allokaraeng, SH.ANDI ZAENAB alias. PUANG SE'NE
2Timotius P. Allokaraeng, SH.ALEX TANGKELEMBANG
3Yulius Palabbiran, SH.ANDI ZAENAB alias. PUANG SE'NE
4Yulius Palabbiran, SH.ALEX TANGKELEMBANG
5Antonius S. Sammine, SH.ANDI ZAENAB alias. PUANG SE'NE
6Antonius S. Sammine, SH.ALEX TANGKELEMBANG
Tergugat
NoNama
1S.B. PALISUAN
2ARYANTI PALISUAN alias MAMA PALEN
3MARTHA RURUK
4INDO' BUMBU'
5MANAN
6Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jhoni Paulus, SHS.B. PALISUAN
2Jhoni Paulus, SHARYANTI PALISUAN alias MAMA PALEN
3Jhoni Paulus, SHMartha Ruruk
4Jhoni Paulus, SHINDO' BUMBU'
5Jhoni Paulus, SHMANAN
6YANRI PATA LALANG, A.Ptnh.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja
7YOHANIS TANDI RERUNG, SH.S.B. PALISUAN
8YOHANIS TANDI RERUNG, SH.ARYANTI PALISUAN alias MAMA PALEN
9YOHANIS TANDI RERUNG, SH.Martha Ruruk
10YOHANIS TANDI RERUNG, SH.INDO' BUMBU'
11YOHANIS TANDI RERUNG, SH.MANAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa bernama "Leasan" yang terletak di Kampung Randanan, Lembang Randanan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas + 2 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara dengan kuburan, kebun kopi AMBE ALIK, betung AMBE ALIK, dan kebun AMBE ALIK;
  • Sebelah timur dengan Sungai Malillin;
  • Sebelah selatan dengan tebing berikut sawah AMBE BANDILI;
  • Sebelah barat dengan jalan raya Randanan;

3. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah keturunan atau ahli waris PUANG LAI' GALLARAN alias PUANG LEASAN yang berhak atas objek sengketa;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh engadilan Negeri Makale atas tanah objek sengketa;

5. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.12 Tahun 2006 dengan Surat Ukur No.08 tahun 2006 seluas 15.038 M2 tanggal 17 Mei 2006 atas nama SIMON BANNE PALISUAN adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat;

7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mengusai tanah sengketa dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa beban di atasnya serta seketika;

8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kenikmatan yang dapat diperoleh oleh Pengugat dari tanah sengketa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Makale sampai objek sengketa diserahkan kepada para Penggugat;

9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan/atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak