| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/PDT.G/2012/PN.MKL | 1.ANDI ZAENAB alias. PUANG SE'NE 2.ALEX TANGKELEMBANG |
1.S.B. PALISUAN 2.ARYANTI PALISUAN alias MAMA PALEN 3.MARTHA RURUK 4.INDO' BUMBU' 5.MANAN 6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tana Toraja |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mei 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/PDT.G/2012/PN.MKL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa bernama "Leasan" yang terletak di Kampung Randanan, Lembang Randanan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, seluas + 2 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah keturunan atau ahli waris PUANG LAI' GALLARAN alias PUANG LEASAN yang berhak atas objek sengketa; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh engadilan Negeri Makale atas tanah objek sengketa; 5. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.12 Tahun 2006 dengan Surat Ukur No.08 tahun 2006 seluas 15.038 M2 tanggal 17 Mei 2006 atas nama SIMON BANNE PALISUAN adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat; 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mengusai tanah sengketa dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa beban di atasnya serta seketika; 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kenikmatan yang dapat diperoleh oleh Pengugat dari tanah sengketa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Makale sampai objek sengketa diserahkan kepada para Penggugat; 9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan/atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
