| Dakwaan |
- Pada hari rabu tanggal 10 juni 2026 jam 15.30 wita Dimana terlapor mendatangi rumah pelapor yang berada di kel. Kamali pentalluan kec. Makale kab. Tana toraja berdasarkan keterangan pelapor terlapor I mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan apakah benar bapak terlapor memiliki hutang terhadap pelapor dan mengapa bapak terlapor beberapa kali mengirim uang kepada pelapor , selain itu terlapor juga sempat mengatai pelapor dengan mengatkan ‘kamu itu selalu peras uang bapak ku, memang kamu perempuan kurang ajar, ituji mu dapat uang karena kamu pergi jual kemaluan’ dan di hari yang sama pula pelapor juga mendatangi rumah terlapor dan disana juga ketiga terlapor semopat mengatai pelapor dengan mengatakan ‘ Pr. MAMA DATU ; inimi permpuan yang sudah peras suami saya, perempuan tidak beres pergi sudah ke hotel tidur dengan suami saya ‘ Pr. DATU ; memang ini perempuan cantik-cantik tapi kurang ajar, gatal dia punya kemaluan mau di tusuk, kenapa kau pergi selingkuh dengan kakek kakek. ‘ Pr. ADOLVINA ‘ Kamu itu selalu peras uang bapak ku kamu memamng perempuan kurang ajar , kamu tidak ada kerjaan dimana kamu bisa dapat uang sebanyak itu, dia itu punya uang karena dia pergi jual kemaluan.’ ‘Atas tindakan tersebut, kepada ke tiga terlapor , Sebagaimana yang dimaksud Dalam Pasal 433 UU/1 2023 .
|