| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan hati, PARA PENGGUGAT memohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Makale Yang Terhormat, Cq Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, berkenan memeriksa dan mengadili perkara aquo, serta berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
I. DALAM PROVISI:
- Mengabulkan gugatan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menunda/menghentikan pemanfaatan/pengelolaan atau pengalihan tanah objek sengketa walaupun putusan dalam perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.;
- Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan dengan serta-merta meskipun ada eksepsi dan upaya hukum dari PARA TERGUGAT.
II. DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Parirak atau dikenal umum sekarang Pasar Pagi/Jl. Abdul Gani, Kelurahan Malanggo’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan dengan luas ± 600 M2 (Lebih kurang enam ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Abdul Gani.
- Sebelah Timur : Tanah Parirak milik Para Penggugat;
- Sebelah Selatan : Tanah Parirak milik Para Penggugat;
- Sebelah Barat : Tanah Parirak milik Para Penggugat.
Adalah tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari TANAH PARIRAK yang merupakan milik PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT (ISHAYATI dan YASMIN) adalah Ahli Waris yang sah dari PALLU’.
- Memerintahkan/menetapkan diletakkannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa.
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat di atas tanah objek sengketa segala bukti surat yang diajukan PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan PARA TERGUGAT di atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang masuk menguasai, mengelola dan/atau menduduki objek tanah sengketa secara melawan hukum tanpa izin/persetujuan dari PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan perbuatan sewa-menyewa antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan III yang dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin/persetujuan dari PARA PENGGUGAT selaku Pemilik Sah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan langsung.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milliar rupiah) secara tunai dan langsung.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT//PARA TURUT TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|