Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2025/PN Mak Francois P. Tomasoa Stenly Oktavianus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Francois P. Tomasoa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOBBY ALBERTUS KONDOY, SH.MHFrancois P. Tomasoa
Tergugat
NoNama
1Stenly Oktavianus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Pemberian Uang Tergugat kepada Penggugat, sesuia  Kwitansi  dalam kurung waktu Juni 2021 sampai dengan  Oktober 2023, sebesar Rp. 1.249.000.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) merupakan pembagian hasil keuntungan dan bukan merupakan pinjaman, Atas pengelolaan Hotel Toraja Perince yang terletak di jalan Poros Palopo Km 3, Tallunglipu-Bolu, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan dan Kwitansi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti pinjaman;
  4. Menyatakan Penerimaan Uang sebesar  Rp. 1.249.000.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dengan  bunga  9 % perbulan sebesar Rp. 3.087.450.000.- (tiga milyar delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai juni 2025, dan total jumlah pokok + bunga menjadi Rp. 4.336.450.000.- merupakan perbuatan pengingkaran akan kebenaran  dan menggandakan uang dengan cara – cara bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGASI, yaitu dengan nomor : Ref. No. 365/Audit/VII/2025/SJI/ 321635/382242, tanggal 24 Juli 2025 yang mengalami Potensi kerugian Keuangan Pemilik Hotel Toraja Prince akibat kecurangan sekurang – kurangnya sebesar Rp. 3.846.647.312.- (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah) adalah Sah dan mengikat;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbul  sebesar Rp. 3.846.647.312.- (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah) untuk memulihkan kerugian Keuangan Penggugat;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000.000.- (Dua belas milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar Dwangsom Uang Paksa / ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- / hari (satu juta perhari) apabila tidak melaksanakan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
  9. Menghukum Tergugat untk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak