Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Mak ST. MISTRIANI SAID HINDOM CHARIS JULIANT RARA' Alias KARI' Alias BALLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3160/P.4.26/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ST. MISTRIANI SAID HINDOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARIS JULIANT RARA' Alias KARI' Alias BALLANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa CHARIS JULIANT RARA’ alias KARI’ alias BALLANG pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di To’ Pasa’, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 08.30 WITA, bertempat di To’Pasa’, Lembang Buntudatu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, berawal ketika Terdakwa bersama Saksi Korban ALFRI TANDI Alias ALFRI dan keluarga menghadiri pertemuan keluarga atau mediasi untuk membahas mengenai pembagian harta waris. Pada saat pertemuan berlangsung, Saksi Korban bersama keluarganya merasa dirugikan dengan hasil pembahasan mengenai pembagian harta waris tersebut, sehingga Saksi Korban bersama keluarga pergi meninggalkan tempat pertemuan dan kembali ke rumah. Selanjutnya, Terdakwa mengikuti Saksi Korban dan keluarganya serta meminta Saksi Korban untuk kembali mengikuti pertemuan tersebut, namun permintaan Terdakwa ditolak oleh Saksi Korban. Atas penolakan tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan kemudian memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian belakang kepala Saksi Korban. Melihat kejadian tersebut, Saksi YUSTINUS PALIMBONG Alias TITU datang untuk melerai Terdakwa, sehingga Saksi Korban dapat menjauh dari Terdakwa untuk menghindari serangan lebih lanjut, namun sesaat setelah Terdakwa dilepaskan oleh Saksi YUSTINUS PALIMBONG Alias TITU, Terdakwa kembali menghampiri Saksi Korban dan memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya secara berulang kali, yang membuat Saksi Korban tidak dapat melakukan perlawanan dan hanya bisa berusaha melindungi dirinya dari pukulan tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka gores pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lecet pada bagian punggung dan leher.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban ALFRI TANDI Alias ALFRI kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan sesuai dengan surat Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Ge’tengan Nomor 685/UPTD PKM.GET/KM/IV/2026 tanggal 15 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yunita B. Paarrang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Tampak 3 jejas masing-masing berukuran, ± 5cm, ±4cm, ±3cm di punggung atas adalah tampak memar kemerahan masing-masing berukuran ±5cm, ±4cm, ±3cm di punggung atas.
  • Tampak jejas ±1cm di tengkuk leher adalah tampak memar kemerahan ±1cm di tengkuk leher.
  • Tampak jejas ±4cm di pergelangan tangan kiri adalah luka gores ±4cm di pergelangan tangan kiri.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya