| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | SEBER Alias EBEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-201/P.4.26.8.2/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Primair : --------Bahwa terdakwa SEBER Alias EBEN (selanjutnya disebut “terdakwa”) Bersama dengan saudara PONG LAI’ (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Parinding Bori, Lembang Bori Lombongan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 dimana teman terdakwa bertanya kepada terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan mengatakan “saya punya uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” dan kemudian terdakwa menjawabnya “iya ada tempat yang saya tahu untuk membeli/ belanja, namun saya tidak bisa pastikan apakah betul atau penipuan” dan teman terdakwa menjawab “tidak masalah kalau kita tertipu” sehingga tidak lama pada saat itu teman terdakwa datang membawa uang dan menyerahkan secara langsung kepada terdakwa.------------------------------------------------------- --------Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama patungan dengan saudara PONG LAI’ masing-masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul pada saat itu sebesar Rp. 600.00,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa memesan di akun instagram masenggortogod.esa menggunakan akun Instagram milik pribadi terdakwa dengan nama akun sark.odess55 setelah itu terdakwa melihat-lihat dan membuka profil akun Instagram masenggortogod.esa, setelah itu terdakwa kemudian mengklik pada menu pilihan Whatsapp, selanjutnya akun Instagram akan otomatis teralihkan ke aplikasi Whatsapp, setelah itu terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke nomor +573502624785 pemilik dari akun Instagram masenggortogod.esa, kemudian terdakwa mengatakan “ready Rantepao?” dan kemudian dijawab “gas” kemudian terdakwa meminta nomor rekening pemilik akun Instagram masenggortogod.esa, dan kemudian terdakwa dikirimkan nomor rekeningnya dalam bentuk gambar, setelah itu terdakwa pergi ke Agen BRI LINK bersama dengan saudara PONG LAI’ dan kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama RENS nomor 007053528625 dan setelah itu pemilik akun Instagram masenggortogod.esa mengirim Lokasi maps di Makale Kabupaten Tana Toraja dan kemudian terdakwa pergi ke Lokasi tersebut dan kemudian mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan narkotika jenis shabu separuh ke teman terdakwa yang ikut dalam pembelian / patungan dengan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga dalam hal ini sisahnya terdakwa konsumsi bersama dengan saudara PONG LAI’.----- --------Bahwa pada hari yang sama hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa memesan dan membeli narkotika jenis shabu yang kedua kalinya di akun Instagram masenggortogod.esa dengan cara yang sama, dimana untuk pembelian yang kedua kalinya terdakwa transfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa dan PONG LAI’ patunganan yakni terdakwa Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan PONG LAI’ (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Rp. 150.000,- serratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa diberikan Lokasi maps di Jalan Poros Parinding Bori’ Lombongan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, dan setelah terdakwa menerima Lokasi yang dikirimkan oleh akun Instagram masenggortogod.esa terdakwa langsung menuju ke Lokasi tersebut.----------------------------------------- --------Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan terdakwa, dimana Kepolisian melihat terdakwa menuju ke arah Malango’, Kabupaten Toraja Utara dan terdakwa turun di depan Agen BRI LINK, tidak lama pada saat itu terdakwa kembali ke arah Tallunglipu menuju arah Pangli, Kecamatan Sesean, setelah tiba dipersimpangan kemudian terdakwa belok kiri dan kemudian sekitar ± 1 Km dekat dengan objek wisata A. A VAN DE LOOSDRECHT, kemudian terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian mulai menyalakan senter Handphonennya dan mulai mencari-cari suseatu sehingga saat itu Kepolisian mulai mengendap pelan dari belakang, dan ketika terdakwa mulai menunduk dan jongkok kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah itu teman terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah itu terdakwa digeledah namun tidak menemukan barang bukti narkotika, dan kemudian kepolisian curiga pada botol bekas minuman plastik merek Thai Milk Thea, setelah itu terdakwa mengambil botol bekas minum tersebut dan pada saat itu ada potongan pipet terselip didalam plastik tersebut dan diamankan oleh kepolisian.-------------- --------Bahwa selanjutnya Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yaitu botol bekas minuman merek Thai Milk Thea yang berisi potongan pipet terselip didalam botol plastik minuman Thai Milk Thea yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari akun instagram masenggortogod.esa dengan cara terdakwa pesan lewat akun instagram milik pribadi terdakwa, setelah itu Kepolisian mengamankan Handphone terdakwa karena kepolisian menduga bahwa handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.----------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4854 / NNF / X / 2025 tanggal 17 Oktober Tahun 2025 yang ditanda tangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2294 gram diberi nomor barang bukti 11410/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik urine diberi nomor barang bukti 11411/2025/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 11410/2025/NNF Positif Metamfetamina danb terdaftar dalam Golongan ! Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 11411/2025/NNF Positif Metamfetamina.-------------------- --------Bahwa dalam Berita Acara Pelaksanaan Asesment pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Tim Medis Dr. Alvianto Tandiarrang dengan jabatan Penanggung jawab Klinik Pratama Kinawa BNNK Tanah Toraja (Dokter Umum Puskesmas Bonggakaraeng) dan Iindarda Sangkung Panggalo, M. Psi. Psikolog dengan jabatan Psikolog, dengan kesimpulan dari Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen yaitu bahwa Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan SEBER Alias EBEN menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis, direkomendasikan sebagai berikut :
--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.--------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsider : --------Bahwa terdakwa SEBER Alias EBEN (selanjutnya disebut “terdakwa”) Bersama dengan saudara PONG LAI’ pada hari Minggu tanggal 12 Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Parinding Bori, Lembang Bori Lombongan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------- --------Bahwa pada hari yang sama hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa memesan dan membeli narkotika jenis shabu yang kedua kalinya di akun Instagram masenggortogod.esa dengan cara yang sama, dimana untuk pembelian yang kedua kalinya terdakwa transfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa dan PONG LAI’ patunganan yakni terdakwa Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan PONG LAI’ (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Rp. 150.000,- serratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa diberikan Lokasi maps di Jalan Poros Parinding Bori’ Lombongan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, dan setelah terdakwa menerima Lokasi yang dikirimkan oleh akun Instagram masenggortogod.esa terdakwa langsung menuju ke Lokasi tersebut.----------------------------------------- --------Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan terdakwa, dimana Kepolisian melihat terdakwa menuju ke arah Malango’, Kabupaten Toraja Utara dan terdakwa turun di depan Agen BRI LINK, tidak lama pada saat itu terdakwa kembali ke arah Tallunglipu menuju arah Pangli, Kecamatan Sesean, setelah tiba dipersimpangan kemudian terdakwa belok kiri dan kemudian sekitar ± 1 Km dekat dengan objek wisata A. A VAN DE LOOSDRECHT, kemudian terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian mulai menyalakan senter Handphonennya dan mulai mencari-cari suseatu sehingga saat itu Kepolisian mulai mengendap pelan dari belakang, dan ketika terdakwa mulai menunduk dan jongkok kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah itu teman terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah itu terdakwa digeledah namun tidak menemukan barang bukti narkotika, dan kemudian kepolisian curiga pada botol bekas minuman plastik merek Thai Milk Thea, setelah itu terdakwa mengambil botol bekas minum tersebut dan pada saat itu ada potongan pipet terselip didalam plastik tersebut dan diamankan oleh kepolisian.-------------- --------Bahwa selanjutnya Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yaitu botol bekas minuman merek Thai Milk Thea yang berisi potongan pipet terselip didalam botol plastik minuman Thai Milk Thea tersebut terdakwa peroleh dari akun instagram masenggortogod.esa denagn cara terdakwa pesan lewat akun instagram milik pribadi terdakwa, setelah itu Kepolisian mengamankan Handphone terdakwa karena kepolisian menduga bahwa handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.----------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4854 / NNF / X / 2025 tanggal 17 Oktober Tahun 2025 yang ditanda tangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2294 gram diberi nomor barang bukti 11410/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik urine diberi nomor barang bukti 11411/2025/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 11410/2025/NNF Positif Metamfetamina danb terdaftar dalam Golongan ! Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 11411/2025/NNF Positif Metamfetamina.-------------------- --------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.--------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
