| Dakwaan |
Pertama --------Bahwa Terdakwa RUSLAN hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tid aknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya di wilayah Rinding Batu, Lem bang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai beri kut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 19.19 WITA, Terdakwa menerima pesan dan panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan "menjual kow?", yang oleh Terdakwa dipahami sebagai pertanyaan mengenai ketersediaan narkotika jenis sabu untuk dijual. Selanjutnya Terdakwa menanyakan identitas laki-laki tersebut dan asal memperoleh nomor telepon Terdakwa, yang kemudian dijawab bahwa nomor telepon tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil "Bunda" Alias Mawar (DPS). Setelah itu laki-laki tersebut menyampaikan maksudnya untuk membeli narkotika jenis sabu, dan meskipun pada awalnya Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak sembarang memberikan narkotika kepada orang yang tidak dikenal, namun setelah diyakinkan oleh laki-laki tersebut dengan mengatakan "aman ji", Terdakwa kemudian bersedia melayani permintaan tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersepakat untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan diserahkan di pinggir jalan wilayah Rinding Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara sekitar pukul 21.00 WITA. Setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian memasukkannya ke dalam bekas bungkus rokok merek CRYSTAL dan menyimpannya di kantong belakang sebelah kiri celana yang dikenakannya untuk dibawa ke lokasi transaksi guna diserahkan kepada pembeli. • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki menuju pinggir jalan wilayah Rinding Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berjarak tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa guna menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada calon pembeli sesuai kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Namun sebelum transaksi tersebut terlaksana, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Saksi SUARDI, Saksi AZADULLAH IKRAAM MURSAL bersama Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0637 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek CRYSTAL pada kantong belakang sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa. • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Saksi SUARDI, Saksi AZADULLAH IKRAAM MURSAL bersama Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,0624 gram, 0,0625 gram, dan 0,0641 gram yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok merek SURYA yang berada di atas tempat tidur kamar Terdakwa. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 5 (lima) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai, 1 (satu) sachet plastik klip berisikan 14 (empat belas) sachet plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A21s warna putih dengan IMEI 1: 353996320077573/01 dan IMEI 2: 354281940077579/01. • Bahwa berdasarkan hasil introgasi Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. ANDI (DPO) di Kabupaten Pinrang yang telah sebanyak 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, yaitu pada awal Januari 2026, awal Februari 2026 dan bulan Maret 2026, masing-masing sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Pembelian dilakukan setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ANDI melalui aplikasi WhatsApp dan mengambil narkotika tersebut dengan sistem tempel di wilayah Kabupaten Pinrang. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kabupaten Toraja Utara untuk disimpan, kemudian sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa dan sebagian lainnya dikemas dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli guna memperoleh keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari serta membeli kembali narkotika jenis sabu untuk diedarkan; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 1069/NNF/III/2026, tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut: 1) 1 (satu) sachet plastic kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0637 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0122 gram , diberi nomor barang bukti 3251/2026/NNF; 2) 1 (satu) sachet plastic kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0624 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0105 gram , diberi nomor barang bukti 3252/2026/NNF; 3) 1 (satu) sachet plastic kode C berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0625 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0126 gram , diberi nomor barang bukti 3253/2026/NNF; 4) 1 (satu) sachet plastic kode D berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0641 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0110 gram , diberi nomor barang bukti 3254/2026/NNF; 5) 1 (satu) batang pipet kaca/pireks kosong bekas pakai diberi nomor barang bukti 3255/2026/NNF 6) 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 3256/2026/NNF. Kesimpulan: • Barang bukti nomor 3251/2026/NNF, 3252/2026/NNF, 3253/2026/NNF, 3254/2026/NNF, 3256/2026/NNF dan 3257/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 ta hun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------- Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa RUSLAN hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya di wilayah Rinding Batu, Lem-bang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang menga-dili. Melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-- • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Saksi SUARDI, Saksi AZADULLAH IKRAAM MURSAL bersama Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan wilayah Rinding Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0637 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek CRYSTAL pada kantong belakang sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa. • Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap Terdakwa, Saksi SUARDI, Saksi AZADULLAH IKRAAM MURSAL bersama Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan kembali 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,0624 gram, 0,0625 gram dan 0,0641 gram yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok merek SURYA di atas tempat tidur kamar Terdakwa. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 5 (lima) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai, 1 (satu) sachet plastik klip berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek gas, serta 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A21s warna putih dengan IMEI 1: 353996320077573/01 dan IMEI 2: 354281940077579/01; • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. ANDI (DPO) di Kabupaten Pinrang sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada awal Januari 2026, awal Februari 2026 dan awal Maret 2026, masing-masing sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa di rumah kontrakannya, sebagian digunakan sendiri dan sebagian lainnya dipersiapkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Toraja Utara; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 1069/NNF/III/2026, tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut: 1. 1 (satu) sachet plastic kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0637 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0122 gram , diberi nomor barang bukti 3251/2026/NNF; 2. 1 (satu) sachet plastic kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0624 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0105 gram , diberi nomor barang bukti 3252/2026/NNF; 3. 1 (satu) sachet plastic kode C berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0625 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0126 gram , diberi nomor barang bukti 3253/2026/NNF; 4. 1 (satu) sachet plastic kode D berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0641 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0110 gram , diberi nomor barang bukti 3254/2026/NNF; 5. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks kosong bekas pakai diberi nomor barang bukti 3255/2026/NNF 6. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 3256/2026/NNF. Kesimpulan: • Barang bukti nomor 3251/2026/NNF, 3252/2026/NNF, 3253/2026/NNF, 3254/2026/NNF, 3256/2026/NNF dan 3257/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 ta hun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |