Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2023/PN Mak 1.J.B. PANGARUNGAN alias MARTHA PANGARUNGAN
2.LUTHER PANGARUNGAN
1.MUNAWIR alias NAWIR alais PONG RANO
2.SARAN PANGARUNGAN
3.AMIR PANGARUNGAN alias PAPA MIRA
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN TORAJA UTARA
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2023/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1J.B. PANGARUNGAN alias MARTHA PANGARUNGAN
2LUTHER PANGARUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNAWIR alias NAWIR alais PONG RANO
2SARAN PANGARUNGAN
3AMIR PANGARUNGAN alias PAPA MIRA
4KEPALA BADAN PERTANAHAN TORAJA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau menyerahkan tanah dan rumah sengketa dalam keadaan kosong sesuai berita acara eksekusi Pengosongan Nomor : 3/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Mak. tanggal,

18 Juni 2021 dan tetap menguasai tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.         

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat bersama saudaranya sebagai ahli waris INDO’ DENA’ , karena kehilangan pendapatan berupa sewa Rumah sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) pertahun, terhitung sejak putusan dalam perkara tanah dan rumah sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap yakni sejak tanggal, 31 Oktober 1992 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal, 31 Oktober 1992 Nomor : 3863.K/Pdt/1989 atau sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah ) dan akan bertambah terus sampai Para tergugat menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong sempurna.--------------------------------------

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat -------------

 

  1. Menyatakan       Sertipikat    Hak    Milik    atas    tanah    sengketa    Nomor

:101/Malango/2005   dengan surat ukur Nomo :57/Malango /2005 atas nama MOHAMMAD JOMBANG cacat hukum dan tidak mengikat.---------

 

 

 

 

  1. Menghukum Turut   Tergugat     Untuk   tunduk   dan mentaati Putusan ini.                                                                                      

 

  1. Menghukum para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom atas setiap hari keterlambatan penyerahan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna sebesar Rp.1.000.000,- ( satujuta rupiah ) kepada para Penggugat terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap. -

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak