Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1605/P.4.26/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
-------------Bahwa ia terdakwa Arianto bersama sama dengan sdr. NITA(DPO) pada waktu dan
tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak
tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Rantepao Kelurahan Batu Kecamatan
Kesu Kabupaten Toraja Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Tana Toraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya atau supaya memberi uang maupun menghapus piutang, yang dilakukan
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
• Berawal ketika terdakwa ARIANTO bersama sdri. NITA (DPO) mendatangi rumah saksi
Sriana menyampaikan agar saksi mencarikan orang yang ingin di uruskan masuk menjadi
Polisi dan menyakinkan saksi Sriana bahwa terdakwa ARIANTO mempunyai keluarga di
Mabes Polri dan sdr. NITA (DPO) juga menyampaikan kalau ada anaknya di Mabes
berpangkat Bintang 2 yang bisa mengurus masuk anggota Bintara Polri dan sudah
banyak yang diurus masuk anggota Polisi dengan membayar uang Cek up dan Bimbel
dan terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) menjanjikan kepada saksi Sriana akan di
berikan fee apabila saksi Sriana mendapatkan calon siswa (casis) bintara Polri .
• Bahwa sekitar bulan Maret 2024 Saksi SRIYANA Alias SRIANA menghubungi
Saudara LEO Melalui chat Whatsapp menayakan adakah keluarga mau jadi Polisi
kemudian Saudara LEO menghubungi saksi korban Simon Salla dan
menyampaikan ke saksi korban apakah anak Saksi Simon Salla yakni saksi LILIN
mau masuk Polisi kalau mau hubungi saksi SRIYANA Alias SRIANA katanya dia
itu mau cari orang untuk jadi Polisi, kemudian saksi korban Simon Salla
mendatangi rumah Saudari SRIYANA Alias SRIANA menanyakan apakah

betulkah anak saksi yakni saksi LILIN bisa masuk jadi polisi, lalu saksi SRIYANA
Alias SRIANA menyampaikan ada keluarga punya saudara di Mabes Bintang Dua,
bisa urus masuk Polisi . Selanjutnya Saksi SRIYANA Alias SRIANA menghubungi
lewat telpon terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) lalu dengan menggunakan
telpon saksi SRIYANA saksi korban SIMON SALLA berbicara dengan terdakwa
ARIANTO menanyakan apakah betul terdakwa ARIANTO bisa mengurus calon
casis lalu terdakwa ARIANTO menyampaikan oh iya ada, hubungi saja ibu
terdakwa ARIANTO yakni sdr. NITA (DPO) , lalu saksi korban SIMON SALLA
berbicara dengan Sdr. NITHA (DPO) dan bertanya adakah anakmu mau jadi Polisi
dan saksi korban SIMON SALLA menyampaikan ada . Kemudian sdr. NITA (DPO)
menyampaikan dan meyakinkan bahwa ada anaknya di Mabes nda usah takut
di jamin 100 % lulus karna ada anak sdr.NITA (DLPO) Polisi Bintang 2 di Mabes.
Lalu saksi korban SIMON SALLA menayakan berapa biaya kalau masuk orang
jadi Polisi, sdr. NITA (DPO) menyampaikan tidak usah dulu uang Bimbel saja dulu
sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), namun saksi korban SIMON
SALLA membayar dulu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) sisanya
nanti sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) . kemudian saksi korban
mengirim uang ke nomor rekening BRI Atas nama Sdri. IKA WIGIARTI dengan
Nomor Rekening 500401029813534 yang mana rekening tersebut dikirimkan oleh
terdakwa ARIANTO.
• Sekitar bulan April 2024 saksi korban SIMON SALLA bersama Saudari SRIYANA Alias
SRIANA, Sdri. LILIN dan Istri korban Sdri. ELISABET MANGNGALLO ke Makassar untuk
bertemu dengan terdakwa ARIANTO dan Sdri. NITHA (DPO) di Perumahan Royal Sprint
Makassar, situlah awal saksi korban SIMON SALLA bertemu pertama kali dan kemudian
untuk meyakinkan saksi korban SIMON SALLA kalau tinggi badan sdr.LILIN tingginya
mantap setelah diukur oleh terdakwa ARIANTO dan sdr.NITA (DPO) dan terdakwa
meyampaikan tidak usah khawatir tinggi tidak di ragukan lagi sehingga korban
percaya.Kemudian 2 minggu kemudian korban di telfon sama sdr. SRIYANA Alias SRIANA
dan menyampaikan kalau Sdri. NITHA (DPO) dan terdakwa ARIANTO mau datang ke
Toraja Utara dan nanti bertemu di Hotel Niel, lalu saksi korban SIMON SALLA bersama
Sdri. ELISABET MANGNGALLO dan Saksi SRIYANA Alias SRIANA ke Hotel Niel untuk
membahas masalah anak korban mau jadi Polisi, setelah bertemu Sdri. NITHA (DPO)
meminta saksi korban SIMON SALLA uang Sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima
juta rupiah) untuk pengurusan Sdri. LILIN, kemudian saksi korban SIMON SALLA
memberikan Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) secara tunai .
• Pada tanggal 14 bulan Mei 2024 Saudari ELISABETH MANGNGALLO (Istri korban)
kembali mengirimkan uang atas perintah terdakwa ARIANTO dan Sdri. NITHA (DPO)
melalui Bri Link dengan rekening 023201005971530 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua
puluh lima juta rupiah) melalui Transfer ke Bank BRI Atas nama Sdri. IKA WIGIARTI
dengan Nomor Rekening 500401029813534 sebagai dana tambahan untuk di kirim ke
Jakarta untuk perengkingan Anak Korban .
• Pada tanggal 09 Juni 2024 Sdr. NITHA (DPO) menelfon lagi saksi korban SIMON SALLA
meminta uang untuk pengurusan dengan alasan mau di kirim ke boss di MABES nanti
kita di lalui harus kita yang duluan karena percaya Saudari ELISABETH MANGNGALLO
mentransfer ke Bank BRI Atas Sdri. IKA WIGIARTI dengan Nomor Rekening
500401029813534 sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).
• Pada tanggal tanggal 16 November 2024 saksi korban kembali di hubungi sdr.NITHA
(DPO) meminta uang sebesar Rp 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk boss di Mabes lalu
sdr. ELISABETH MANGNGALLO mentransfer Bank BRI Atas Sdri. IKA WIGIARTI dengan
Nomor Rekening 500401029813534.
• Kemudian Pada tanggal 21 November 2024 ,sdr. ELISABET MANGGALLO mentrasfer
sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan alasan bos minta dari Mabes .
• Sewaktu mendekati pendaftaran saksi korban SIMON SALLA menghubungi terdakwa
ARIANTO , kemudian terdakwa ARIANTO suruh daftar saja nanti 100 % lulus korban
yang jamin.setelah itu Sdri. LILIN ini melakukan verifikasi di Polres Toraja Utara ternyata
anak korban Sdri. LILIN tidak sampai tingginya, setelah itu saksi korban langsung
menghubungi terdakwa ARIANTO dan sdr, NITA (DPO) menyampaikan kalau sdr.LILI
tidak lolos karena tingginya tidak sampai bisakah di telfon itu boss di Mabes , namun sdr.
NITA (DPO) penyampain kalau sdr.LILI tidak urus itu di Polres kecuali di Polda , lalu saksi
korban SIMON SALLA menanyakan uangnya yang telah diserahkan ke terdakwa
ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) , terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA berjanji akan
mengembalikan habis lebaran tgl 10 April 2025 dan pesan terdakwa ARIANTO dan sdr.
NITA (DPO) jangan kasi tau orang tua BASTA LOLOK SILALONG, namun sampai
waktu saat ini terdakwa ARIANTO dan saksi NITA (DPO) tidak pernah mengembalikan

uang saksi korban SIMON SALLA bahkan HP nya sudah tidak aktif lagi, Akibat perbuatan
terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA ( DPO) saksi kotrban mengalami kerugian sebesar Rp.
145.000.000,- (Seratus empat puluh lima juta rupiah).
• Bahwa terdakwa juga melakukan penipuan kepada Saksi korban Yohanis Parabungan,
bermula ketika istri dari Saudara SIMON SALLA yang menyampaikan kalau anak saksi
yakni saksi LILIN ingin mendaftar polisi apabila anak saksi Yohanis Parabungan mau nanti
ketemu di rumah Saudari SRIANA Lalu istri saksi SIMON SALLA menyampaikan ke saksi
SRIANA kalau anak saksi Yohanis Parabungan mau juga masuk Polisi Lalu saksi
SRIANA menyampaikan ke terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) kalau anak saksi
Yohanis Parabungan ada tanda lahir di tubuhnya dan umurnya masih sekitar 16 tahun
namun terdakwa ARIANTO dan NITHA (NITA) meyakinkan bahwa tidak ada masalah
untuk tanda lahirnya bisa saksi kasi obat dan untuk umurnya tidak ada masalah masih
bisa saksi urus. Lalu saksi Yohanis Parabungan dan saksi SIMON SALLA, terdakwa
ARIANTO, Sdr, NITHA (DPO) , saksi SRIANA dengan IKA bertemu di Hotel Niel Toraja
utara untuk membahasa masalah pembayaran anak saksi korban Yohanis Parabungan
dengan anak dari saksi korban SIMON SALLA, dan saksi Yohanis Parabungan berapa
biayanya untuk masuk Polisi lalu terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) menyampaikan
untuk pengurusan masuk polisi yaitu sejumlah 150 juta diluar bimbel, dan bisa dicicil.
• Kemudian sekitar bulan Mei 2024 istri dan anak saksi Yohanis Parabungan yakni saksi
BASTA LOLOK SILALANG dengan SRIANA berangkat ke makassar di perumahan Royal
Sprint untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada
Saudara ARIANTO dan NITHA (Orangtua Arianto) untuk biaya bimbel anak saksi.
Kemudian pada bulan Mei 2024 Saudara ARIANTO menghubungi saksi bahwa saksi mau
datang ke Toraja Utara untuk menjemput anak saksi untuk memasukkan di Bimbingan
Belajar, kemudian sekitar 3 hari Saudara ARIANTO, NITHA (Orangtua Arianto), dan IKA
datang menjemput LILIN, saksi LOLOK, dan anak saksi BASTA LOLOK SILALANG dan
dibawah ke makassar. Kemudian sekitar bulan Mei 2024 saksi BASTA LOLOK
SILALANG menghubungi saksi Yohanis Parabungan dengan meminta uang pembayaran
atas permintaan terdakwa ARIANTO dan NITHA (DPO) , kemudian saksi Yohanis
Parabunagan mengirimkan uang ke no rekening IKA no rek diperoleh dari terdakwa
ARIANTO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Sekitar bulan Juni 2024
terdakwa ARIANTO melalui saksi BASTA LOLOK SILALANG menghubungi lagi saksi
Yohanis Parabunagan meminta uang pembayaran dengan alasan terdakwa ARIANTO
mau menyetorkan ke bosnya di Jakarta, kemudian dikirimkan lagi ke no rekening IKA
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian sekitar bulan September
2024 anak saksi Saudara BASTA LOLOK SILALANG menghubungi kami lagi dengan
meminta karena terdakwa ARIANTO dan NITHA (DPO) meminta lagi uang lalu saksi
korban Yohanis Parabungan mengirimkan uang ke no rekening yang sama sebesar Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
• Namun setelah menyerahkan uang anak saksi Yohanis Parabungan yakni saksi BASTA
LOLOK SILALANG tidak lulus masuk Polisi .
• Bahwa terdakwa ARIANTO bukan bagian dari anggota Penerimaan calon siswa untuk
Penerimaan Polisi dan terdakwa juga tidak ada kapasitas dalam memberikan Bimbingan
Belaja, dan terdakwa ARIANTO juga tidak memiliki keluarga di MABES dengan Pangkat
Bintang 2.
• Akibat Perbuatan terdakwa ARIANTO dan ibunya sdr. NITA (DPO) saksi korban Yohanis
Parabungan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000,- ( Seratus tiga puluh
enam juta rupiah)
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIANTO melakukan Penipuan bersama dengan sdr.
NITA (DPO) saksi korban SIMOM SALLA dan saksi Korban YOHANIS PARABUNGAN
mengalami kerugian sekitar Rp.281.000.000,-(dua ratus delapan puluh satu juta rupiah)
Perbuatan terdakwa ARIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492
Jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang
penyesuaian Pidana.
KEDUA:
-------------Bahwa ia terdakwa Arianto bersama sama dengan sdr. NITA(DPO) pada waktu dan
tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak
tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Rantepao Kelurahan Batu Kecamatan
Kesu Kabupaten Toraja Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Tana Toraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, terdakwa yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain baik seluruhnya
atau sebagaian yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

• Ketika terdakwa ARIANTO bersama sdri. NITA (DPO) mendatangi rumah saksi Sriana
menyampaikan agar saksi mencarikan orang yang ingin di uruskan masuk menjadi Polisi
dan menyakinkan saksi Sriana bahwa terdakwa ARIANTO mempunyai keluarga di
Mabes Polri dan sdr. NITA (DPO) juga menyampaikan kalau ada anaknya di Mabes
berpangkat Bintang 2 yang bisa mengurus masuk anggota Bintara Polri dan sudah
banyak yang diurus masuk anggota Polisi dengan membayar uang Cek up dan Bimbel
dan terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) menjanjikan kepada saksi Sriana akan di
berikan fee apabila saksi Sriana mendapatkan calon siswa (casis) bintara Polri .
• Bahwa sekitar bulan Maret 2024 Saksi SRIYANA Alias SRIANA menghubungi Saudara
LEO Melalui chat Whatsapp menayakan adakah keluarga mau jadi Polisi kemudian
Saudara LEO menghubungi saksi korban Simon Salla dan menyampaikan ke saksi korban
apakah anak Saksi Simon Salla yakni saksi LILIN mau masuk Polisi kalau mau hubungi
saksi SRIYANA Alias SRIANA katanya dia itu mau cari orang untuk jadi Polisi, kemudian
saksi korban Simon Salla mendatangi rumah Saudari SRIYANA Alias SRIANA
menanyakan apakah betulkah anak saksi yakni saksi LILIN bisa masuk jadi polisi, lalu
saksi SRIYANA Alias SRIANA menyampaikan ada keluarga punya saudara di Mabes
Bintang Dua, bisa urus masuk Polisi . Selanjutnya Saksi SRIYANA Alias SRIANA
menghubungi lewat telpon terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) lalu dengan
menggunakan telpon saksi SRIYANA saksi korban SIMON SALLA berbicara dengan
terdakwa ARIANTO menanyakan apakah betul terdakwa ARIANTO bisa mengurus calon
casis lalu terdakwa ARIANTO menyampaikan oh iya ada, hubungi saja ibu terdakwa
ARIANTO yakni sdr. NITA (DPO) , lalu saksi korban SIMON SALLA berbicara dengan Sdr.
NITHA (DPO) dan bertanya adakah anakmu mau jadi Polisi dan saksi korban SIMON
SALLA menyampaikan ada . Kemudian sdr. NITA (DPO) menyampaikan dan meyakinkan
bahwa ada anaknya di Mabes nda usah takut di jamin 100 % lulus karna ada anak
sdr.NITA (DLPO) Polisi Bintang 2 di Mabes. Lalu saksi korban SIMON SALLA menayakan
berapa biaya kalau masuk orang jadi Polisi, sdr. NITA (DPO) menyampaikan tidak usah
dulu uang Bimbel saja dulu sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), namun
saksi korban SIMON SALLA membayar dulu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta
rupiah) sisanya nanti sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) . kemudian saksi
korban mengirim uang ke nomor rekening BRI Atas nama Sdri. IKA WIGIARTI dengan
Nomor Rekening 500401029813534 yang mana rekening tersebut dikirimkan oleh
terdakwa ARIANTO.
• Sekitar bulan April 2024 saksi korban SIMON SALLA bersama Saudari SRIYANA Alias
SRIANA, Sdri. LILIN dan Istri korban Sdri. ELISABET MANGNGALLO ke Makassar untuk
bertemu dengan terdakwa ARIANTO dan Sdri. NITHA (DPO) di Perumahan Royal Sprint
Makassar, situlah awal saksi korban SIMON SALLA bertemu pertama kali dan kemudian
untuk meyakinkan saksi korban SIMON SALLA kalau tinggi badan sdr.LILIN tingginya
mantap setelah diukur oleh terdakwa ARIANTO dan sdr.NITA (DPO) dan terdakwa
meyampaikan tidak usah khawatir tinggi tidak di ragukan lagi sehingga korban
percaya.Kemudian 2 minggu kemudian korban di telfon sama sdr. SRIYANA Alias SRIANA
dan menyampaikan kalau Sdri. NITHA (DPO) dan terdakwa ARIANTO mau datang ke
Toraja Utara dan nanti bertemu di Hotel Niel, lalu saksi korban SIMON SALLA bersama
Sdri. ELISABET MANGNGALLO dan Saksi SRIYANA Alias SRIANA ke Hotel Niel untuk
membahas masalah anak korban mau jadi Polisi, setelah bertemu Sdri. NITHA (DPO)
meminta saksi korban SIMON SALLA uang Sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima
juta rupiah) untuk pengurusan Sdri. LILIN, kemudian saksi korban SIMON SALLA
memberikan Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) secara tunai .
• Pada tanggal 14 bulan Mei 2024 Saudari ELISABETH MANGNGALLO (Istri korban)
kembali mengirimkan uang atas perintah terdakwa ARIANTO dan Sdri. NITHA (DPO)
melalui Bri Link dengan rekening 023201005971530 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua
puluh lima juta rupiah) melalui Transfer ke Bank BRI Atas nama Sdri. IKA WIGIARTI
dengan Nomor Rekening 500401029813534 sebagai dana tambahan untuk di kirim ke
Jakarta untuk perengkingan Anak Korban .
• Pada tanggal 09 Juni 2024 Sdr. NITHA (DPO) menelfon lagi saksi korban SIMON SALLA
meminta uang untuk pengurusan dengan alasan mau di kirim ke boss di MABES nanti
kita di lalui harus kita yang duluan karena percaya Saudari ELISABETH MANGNGALLO
mentransfer ke Bank BRI Atas Sdri. IKA WIGIARTI dengan Nomor Rekening
500401029813534 sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).
• Pada tanggal tanggal 16 November 2024 saksi korban kembali di hubungi sdr.NITHA
(DPO) meminta uang sebesar Rp 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk boss di Mabes lalu
sdr. ELISABETH MANGNGALLO mentransfer Bank BRI Atas Sdri. IKA WIGIARTI dengan
Nomor Rekening 500401029813534.
• Kemudian Pada tanggal 21 November 2024 ,sdr. ELISABET MANGGALLO mentrasfer
sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan alasan bos minta dari Mabes .

• Sewaktu mendekati pendaftaran saksi korban SIMON SALLA menghubungi terdakwa
ARIANTO , kemudian terdakwa ARIANTO suruh daftar saja nanti 100 % lulus korban yang
jamin.setelah itu Sdri. LILIN ini melakukan verifikasi di Polres Toraja Utara ternyata anak
korban Sdri. LILIN tidak sampai tingginya, setelah itu saksi korban langsung menghubungi
terdakwa ARIANTO dan sdr, NITA (DPO) menyampaikan kalau sdr.LILI tidak lolos karena
tingginya tidak sampai bisakah di telfon itu boss di Mabes , namun sdr. NITA (DPO)
penyampain kalau sdr.LILI tidak urus itu di Polres kecuali di Polda , lalu saksi korban
SIMON SALLA menanyakan uangnya yang telah diserahkan ke terdakwa ARIANTO dan
sdr. NITA (DPO) , terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA berjanji akan mengembalikan habis
lebaran tgl 10 April 2025 dan pesan terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) jangan
kasi tau orang tua BASTA LOLOK SILALONG, namun sampai waktu saat ini terdakwa
ARIANTO dan saksi NITA (DPO) tidak pernah mengembalikan uang saksi korban SIMON
SALLA bahkan HP nya sudah tidak aktif lagi, Akibat perbuatan terdakwa ARIANTO dan
sdr. NITA ( DPO) saksi kotrban mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (Seratus
empat puluh lima juta rupiah).
• Bahwa terdakwa juga melakukan penipuan kepada Saksi korban Yohanis Parabungan,
bermula ketika istri dari Saudara SIMON SALLA yang menyampaikan kalau anak saksi
yakni saksi LILIN ingin mendaftar polisi apabila anak saksi Yohanis Parabungan mau nanti
ketemu di rumah Saudari SRIANA Lalu istri saksi SIMON SALLA menyampaikan ke saksi
SRIANA kalau anak saksi Yohanis Parabungan mau juga masuk Polisi Lalu saksi
SRIANA menyampaikan ke terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) kalau anak saksi
Yohanis Parabungan ada tanda lahir di tubuhnya dan umurnya masih sekitar 16 tahun
namun terdakwa ARIANTO dan NITHA (NITA) meyakinkan bahwa tidak ada masalah
untuk tanda lahirnya bisa saksi kasi obat dan untuk umurnya tidak ada masalah masih
bisa saksi urus. Lalu saksi Yohanis Parabungan dan saksi SIMON SALLA, terdakwa
ARIANTO, Sdr, NITHA (DPO) , saksi SRIANA dengan IKA bertemu di Hotel Niel Toraja
utara untuk membahasa masalah pembayaran anak saksi korban Yohanis Parabungan
dengan anak dari saksi korban SIMON SALLA, dan saksi Yohanis Parabungan berapa
biayanya untuk masuk Polisi lalu terdakwa ARIANTO dan sdr. NITA (DPO) menyampaikan
untuk pengurusan masuk polisi yaitu sejumlah 150 juta diluar bimbel, dan bisa dicicil.
• Kemudian sekitar bulan Mei 2024 istri dan anak saksi Yohanis Parabungan yakni saksi
BASTA LOLOK SILALANG dengan SRIANA berangkat ke makassar di perumahan Royal
Sprint untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada
Saudara ARIANTO dan NITHA (Orangtua Arianto) untuk biaya bimbel anak saksi.
Kemudian pada bulan Mei 2024 Saudara ARIANTO menghubungi saksi bahwa saksi mau
datang ke Toraja Utara untuk menjemput anak saksi untuk memasukkan di Bimbingan
Belajar, kemudian sekitar 3 hari Saudara ARIANTO, NITHA (Orangtua Arianto), dan IKA
datang menjemput LILIN, saksi LOLOK, dan anak saksi BASTA LOLOK SILALANG dan
dibawah ke makassar. Kemudian sekitar bulan Mei 2024 saksi BASTA LOLOK SILALANG
menghubungi saksi Yohanis Parabungan dengan meminta uang pembayaran atas
permintaan terdakwa ARIANTO dan NITHA (DPO) , kemudian saksi Yohanis
Parabunagan mengirimkan uang ke no rekening IKA no rek diperoleh dari terdakwa
ARIANTO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Sekitar bulan Juni 2024
terdakwa ARIANTO melalui saksi BASTA LOLOK SILALANG menghubungi lagi saksi
Yohanis Parabunagan meminta uang pembayaran dengan alasan terdakwa ARIANTO
mau menyetorkan ke bosnya di Jakarta, kemudian dikirimkan lagi ke no rekening IKA
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian sekitar bulan September
2024 anak saksi Saudara BASTA LOLOK SILALANG menghubungi kami lagi dengan
meminta karena terdakwa ARIANTO dan NITHA (DPO) meminta lagi uang lalu saksi
korban Yohanis Parabungan mengirimkan uang ke no rekening yang sama sebesar Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
• Namun setelah menyerahkan uang anak saksi Yohanis Parabungan yakni saksi BASTA
LOLOK SILALANG tidak lulus masuk Polisi .
• Bahwa terdakwa ARIANTO bukan bagian dari anggota Penerimaan calon siswa untuk
Penerimaan Polisi dan terdakwa juga tidak ada kapasitas dalam memberikan Bimbingan
Belaja, dan terdakwa ARIANTO juga tidak memiliki keluarga di MABES dengan Pangkat
Bintang 2.
• Akibat Perbuatan terdakwa ARIANTO dan ibunya sdr. NITA (DPO) saksi korban Yohanis
Parabungan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000,- ( Seratus tiga puluh
enam juta rupiah).

• Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIANTO telah melakukan Pengelapan dengan sdr.
NITA (DPO) saksi korban SIMOM SALLA dan saksi Korban YOHANIS PARABUNGAN
mengalami kerugian sekitar Rp.281.000.000,-(dua ratus delapan puluh satu juta rupiah)
Perbuatan terdakwa ARIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486
Jo. Pasal 20 huruf C UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang
penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya