| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tempat tanggal lahir pemohon di dalam paspor semula Natan Markus, Lahir di Tana Toraja, tanggal 5 Oktober 1986 menjadi Yonatan Pare, Lahir di Saba Malaysia, tanggal 27 Desember 1991 berdasarkan Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga Pemohon.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan atau Kantor Imigrasi yang berwenang, untuk mencatat tentang penyesuaian nama dan data yang berbeda dengan paspor dan dokumen akta kelahiran, KTP dan Kartu keluarga Pemohon pada buku register kantor imigrasi yang bersangkutan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|