| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.Sus/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | ASRIN ASIS Alias SCOT Alias KATENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-673/P.4.26.8.2/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : --------Bahwa Terdakwa ASRIN ASIS Alias SCOT Alias KATENG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu awaktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Bori’ Ranteletok, Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa meminjam telepon genggam milik saudara MARPIN PATABANG dengan tujuan untuk memesan narkotika melalui media sosial Instagram pada akun bernama “Masenggortogod.Sec”. Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa mengirimkan pesan yang berbunyi: “P saya mau pesan 1 gram bro”. Namun demikian, akun Instagram dimaksud tidak segera memberikan tanggapan atas pesan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menghapus percakapan tersebut dari telepon genggam yang dipinjamnya, kemudian mengembalikan telepon genggam milik saudaraMARPIN PATABANG.------------------------ --------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, Terdakwa kembali meminjam 1 (satu) unit telepon genggam milik saudara MARPIN PATABANG. Pada saat itu, Terdakwa melihat akun Instagram bernama “Masenggortogod.Sec” telah mengirimkan nomor rekening tujuan pembayaran. Kemudian Terdakwa masuk (login) ke dalam aplikasi perbankan milik Terdakwa, yaitu akun SeaBank, dan melakukan transfer sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening milik saudara MARPIN PATABANG. Selanjutnya sekitar pukul 12.35 WITA, Terdakwa menggunakan rekening milik saksi MARPIN PATABANG untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tujuan yang diberikan oleh akun Instagram “Masenggortogod.Sec” atas nama BAYU SAPTA. Setelah pembayaran dilakukan, akun tersebut kemudian mengirimkan titik lokasi (maps) sebagai tempat peletakan narkotika jenis shabu, terhadap informasi lokasi tersebut, Terdakwa menghafal titik lokasi dan tempat penyimpanan narkotika dimaksud, kemudian dengan sengaja menghapus pesan berisi lokasi tersebut dari telepon genggam yang digunakannya, namun telepon genggam tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa.-------------- ---------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa menuju ke wilayah Tikala, Kecamatan Sesean Suloara’, Kabupaten Toraja Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diletakkan (ditempel) oleh akun Instagram “Masenggortogod.Sec”. Pada lokasi tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, sehingga sejak saat itu Terdakwa telah memperoleh, menguasai, dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut setelah mengambil narkotika dimaksud, Terdakwa kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian sachet dengan menggunakan pipet plastik. Setelah itu, Terdakwa mengambil masing-masing 1 (satu) sendok dari setiap sachet yang telah dibagi tersebut, kemudian mengumpulkannya ke dalam 1 (satu) sachet kosong lainnya dengan tujuan untuk digunakan atau dikonsumsi oleh Terdakwa.-------------------------------------------------------- --------Bahwa pada sekitar pukul 20.00 WITA, saudara MAMO’ mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Bori’ Ranteleto, Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Sesampainya di lokasi tersebut, saudara MAMO’ memanggil Terdakwa yang pada saat itu berada di bawah kolong rumahnya. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah dan turun menemui saudara MAMO’, dalam pertemuan tersebut, saudara MAMO’ mengatakan kepada Terdakwa “ada uang saya 300”, yang dimaksudkan sebagai pembayaran untuk pembelian narkotika jenis shabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa berkata “tunggu dulu saya telepon teman saya dulu”, namun perkataan tersebut hanyalah alasan yang disampaikan Terdakwa untuk membohongi saudara MAMO’ dan menghindari kecurigaan, karena sesungguhnya narkotika jenis shabu tersebut telah berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta saudara MAMO’ menunggu di kolong rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar rumahnya seolah-olah hendak mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang yang sebelumnya dihubungi melalui telepon. Padahal, narkotika jenis shabu tersebut telah lebih dahulu dikuasai oleh Terdakwa. Setelah beberapa saat berkeliling, Terdakwa kembali menemui saudara MAMO’ dan kemudian terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dimana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saudara MAMO’ menggunakan tangan kanan, dan pada saat yang bersamaan saudara MAMO’ menyerahkan sejumlah uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa menggunakan tangan kanan sebagai pembayaran atas narkotika jenis shabu tersebut.------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian pada sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Terdakwa selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA di rumah Terdakwa, Terdakwa merasa curiga karena mendengar adanya seseorang yang berjalan di samping rumahnya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA bahwa “pasti itu adalah polisi”. Setelah mengatakan hal tersebut, Terdakwa segera mengambil 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan di dalam tas yang tergantung di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah dapur dengan maksud dan tujuan untuk membuang 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut melalui jendela dapur guna menghilangkan barang bukti. Namun pada saat itu Terdakwa melihat rumahnya telah dikepung oleh petugas kepolisian sehingga Terdakwa kemudian bersembunyi di sela-sela dapur rumahnya. Kemudian ketika petugas kepolisian memasuki area dapur dan menyorotkan senter ke arah Terdakwa, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit telepon genggam milik Terdakwa, yang mana penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh orang tua Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa ke dalam kamar Terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut, lalu ditemukan kembali 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di kamar. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 (satu) set bong, 44 (empat puluh empat) sachet plastik bening kosong bekas pakai, 2 (dua) buah potongan pipet berwarna merah muda yang digunakan sebagai sendok takar, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 1 (satu) buah tas noken warna merah, kuning, dan hijau dan celana yang digunakan Terdakwa pada saat penangkapan. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0824/NNF/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic berisi Kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto 0,1493 gram diberi nomor barang bukti 2673/2026/NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto 0,1358 gram diberi nomor barang bukti 2674/2025/NNF, 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening diberi kode “C” dengan berat netto 0,2024 gram diberi nomor barang bukti 2675/2026/NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “D” dengan berat netto 0,1037 gram diberi nomor barang bukti 2676/2026/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks berisi sisa Kristal bening dengan erat netto 0,0020 gram diberi nomor barang bukti 2677/2026/NFF. Barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa ASRIN ASIS Alias SCOTE Alias KATENG, DWI SUCIANI Alias UCI dan FADIA TRIAPSARI Alias FADIA. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASRIN ASIS Alias SCOTE Alias KATENG diberi nomor barang bukti 2678/2026/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milim DWI SUCIANI Alia UCI diberi nomor barang bukti 2679/2026/NFF, 1 (satu)botol plastic berisi urine milik FADIA TRIAPSARI Alia FADIA diberi nomor barang bukti 2680/2026/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 2673/2026/NFF, 2674/2026/NNF, 2675/2026/NNF, 2676/2026/NNF, 2677/2026/NNF, 2678/2026/NNF dan 2679/2026/NNF tersebut Adalah benar mengandung Metamfetamina, nomor barang bukti 2680/2026/NNF tersebut Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : --------Bahwa Terdakwa ASRIN ASIS Alias SCOT Alias KATENG (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu awaktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Bori’ Ranteletok, Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa meminjam telepon genggam milik saudara MARPIN PATABANG dengan tujuan untuk memesan narkotika melalui media sosial Instagram pada akun bernama “Masenggortogod.Sec”. Dalam komunikasi tersebut, Terdakwa mengirimkan pesan yang berbunyi: “P saya mau pesan 1 gram bro”. Namun demikian, akun Instagram dimaksud tidak segera memberikan tanggapan atas pesan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menghapus percakapan tersebut dari telepon genggam yang dipinjamnya, kemudian mengembalikan telepon genggam milik saudaraMARPIN PATABANG.------------------------ --------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, Terdakwa kembali meminjam 1 (satu) unit telepon genggam milik saudara MARPIN PATABANG. Pada saat itu, Terdakwa melihat akun Instagram bernama “Masenggortogod.Sec” telah mengirimkan nomor rekening tujuan pembayaran. Kemudian Terdakwa masuk (login) ke dalam aplikasi perbankan milik Terdakwa, yaitu akun SeaBank, dan melakukan transfer sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening milik saudara MARPIN PATABANG. Selanjutnya sekitar pukul 12.35 WITA, Terdakwa menggunakan rekening milik saksi MARPIN PATABANG untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tujuan yang diberikan oleh akun Instagram “Masenggortogod.Sec” atas nama BAYU SAPTA. Setelah pembayaran dilakukan, akun tersebut kemudian mengirimkan titik lokasi (maps) sebagai tempat peletakan narkotika jenis shabu, terhadap informasi lokasi tersebut, Terdakwa menghafal titik lokasi dan tempat penyimpanan narkotika dimaksud, kemudian dengan sengaja menghapus pesan berisi lokasi tersebut dari telepon genggam yang digunakannya, namun telepon genggam tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa.-------------- --------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa menuju ke wilayah Tikala, Kecamatan Sesean Suloara’, Kabupaten Toraja Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diletakkan (ditempel) oleh akun Instagram “Masenggortogod.Sec”. Pada lokasi tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, sehingga sejak saat itu Terdakwa telah memperoleh, menguasai, dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut setelah mengambil narkotika dimaksud, Terdakwa kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian sachet dengan menggunakan pipet plastik. Setelah itu, Terdakwa mengambil masing-masing 1 (satu) sendok dari setiap sachet yang telah dibagi tersebut, kemudian mengumpulkannya ke dalam 1 (satu) sachet kosong lainnya dengan tujuan untuk digunakan atau dikonsumsi oleh Terdakwa.-------------------------------------------------------- --------Bahwa pada sekitar pukul 18.30 WITA, saksi DWI SUCIANI alias UCI bersama saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Bori’ Ranteleto, Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Setelah itu Terdakwa berbincang-bincang dengan saksi DWI SUCIANI alias UCI, kemudian saksi DWI SUCIANI alias UCI berkata kepada Terdakwa, “masih adakah di dalam”, yang dimaksudkan menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa menjawab, “masih ada, kau mau konsumsi?”, dan dijawab oleh saksi DWI SUCIANI alias UCI, “iya”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa bersama saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA masuk ke dalam kamar Terdakwa, kemudian secara bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis shabu yang telah disediakan oleh Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada sekitar pukul 20.00 WITA, saudara MAMO’ mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Bori’ Ranteleto, Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Sesampainya di lokasi tersebut, saudara MAMO’ memanggil Terdakwa yang pada saat itu berada di bawah kolong rumahnya. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah dan turun menemui saudara MAMO’, dalam pertemuan tersebut, saudara MAMO’ mengatakan kepada Terdakwa “ada uang saya 300”, yang dimaksudkan sebagai pembayaran untuk pembelian narkotika jenis shabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa berkata “tunggu dulu saya telepon teman saya dulu”, namun perkataan tersebut hanyalah alasan yang disampaikan Terdakwa untuk membohongi saudara MAMO’ dan menghindari kecurigaan, karena sesungguhnya narkotika jenis shabu tersebut telah berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta saudara MAMO’ menunggu di kolong rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar rumahnya seolah-olah hendak mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang yang sebelumnya dihubungi melalui telepon. Padahal, narkotika jenis shabu tersebut telah lebih dahulu dikuasai oleh Terdakwa. Setelah beberapa saat berkeliling, Terdakwa kembali menemui saudara MAMO’ dan kemudian terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dimana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saudara MAMO’ menggunakan tangan kanan, dan pada saat yang bersamaan saudara MAMO’ menyerahkan sejumlah uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa menggunakan tangan kanan sebagai pembayaran atas narkotika jenis shabu tersebut.------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian pada sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Terdakwa selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA di rumah Terdakwa, Terdakwa merasa curiga karena mendengar adanya seseorang yang berjalan di samping rumahnya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA bahwa “pasti itu adalah polisi”. Setelah mengatakan hal tersebut, Terdakwa segera mengambil 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan di dalam tas yang tergantung di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah dapur dengan maksud dan tujuan untuk membuang 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut melalui jendela dapur guna menghilangkan barang bukti. Namun pada saat itu Terdakwa melihat rumahnya telah dikepung oleh petugas kepolisian sehingga Terdakwa kemudian bersembunyi di sela-sela dapur rumahnya. Kemudian ketika petugas kepolisian memasuki area dapur dan menyorotkan senter ke arah Terdakwa, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit telepon genggam milik Terdakwa, yang mana penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh orang tua Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa ke dalam kamar Terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut, lalu ditemukan kembali 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di kamar. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 (satu) set bong, 44 (empat puluh empat) sachet plastik bening kosong bekas pakai, 2 (dua) buah potongan pipet berwarna merah muda yang digunakan sebagai sendok takar, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 1 (satu) buah tas noken warna merah, kuning, dan hijau dan celana yang digunakan Terdakwa pada saat penangkapan. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi DWI SUCIANI alias UCI dan saksi FADIA TRIAPSARI alias FADIA dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0824/NNF/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic berisi Kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto 0,1493 gram diberi nomor barang bukti 2673/2026/NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto 0,1358 gram diberi nomor barang bukti 2674/2025/NNF, 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening diberi kode “C” dengan berat netto 0,2024 gram diberi nomor barang bukti 2675/2026/NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “D” dengan berat netto 0,1037 gram diberi nomor barang bukti 2676/2026/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks berisi sisa Kristal bening dengan erat netto 0,0020 gram diberi nomor barang bukti 2677/2026/NFF. Barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa ASRIN ASIS Alias SCOTE Alias KATENG, DWI SUCIANI Alias UCI dan FADIA TRIAPSARI Alias FADIA. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASRIN ASIS Alias SCOTE Alias KATENG diberi nomor barang bukti 2678/2026/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milim DWI SUCIANI Alia UCI diberi nomor barang bukti 2679/2026/NFF, 1 (satu)botol plastic berisi urine milik FADIA TRIAPSARI Alia FADIA diberi nomor barang bukti 2680/2026/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 2673/2026/NFF, 2674/2026/NNF, 2675/2026/NNF, 2676/2026/NNF, 2677/2026/NNF, 2678/2026/NNF dan 2679/2026/NNF tersebut Adalah benar mengandung Metamfetamina, nomor barang bukti 2680/2026/NNF tersebut Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
