| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991, berdasarkan Surat Keputusan Kakan Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 8-5-1991 No. 704/30/TT/III/P/P3HT/91, Gambar Situasi tanggal 25-2-1991, No. 38/1991, dengan luas 6.079M2 (enam ribu tujuh puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Ujung Pandang guna Kepentingan PERHOTELAN KABUPATEN TANA TORAJA dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah Adat;
- Sebelah Timur: Tanah milik pemprov Sulsel;
- Sebelah Selatan: Rumah Penduduk;
- Sebelah Barat: Jalan Pongtiku;
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan sah bukti-bukti Penggugat;
- Menyatakan Penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 milik Tergugat atas nama (alm) Elisabet Bu’tu serta surat-surat terkait tanah tersebut diatas tanah Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 milik Tergugat atas nama (alm) Elisabet Bu’tu adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang membangun rumah dan menguasai objek sengketa, serta Turut Tergugat II yang menyewa rumah dan menguasai objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat II, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan lokasi sengketa;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini.
|