| Dakwaan | PERTAMA:---------Bahwa terdakwa ILHAM EKA SAPUTRA alias ILLANG bersama-sama dengan Sdr.
 ANCA (DPO) dan Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada
 hari rabu tanggal 26 maret 2025 atau sekitar pukul 14.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada
 waktu lain dalam bulan maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Se’pon
 Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. atau pada tempat tertentu yang masih termasuk
 dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
 perkara ini,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
 lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh duaorang atau lebih dengan bersekutu”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
 -----------------
 - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut awalnya Terdakwa ILHAM EKA SAPUTRA alias
 ILLANG berboncengan bersama Sdr. MUH. FAHMI IRFAN alias FAHMI dan Sdr. ANCA
 dalam perjalanan pulang ke Makassar tepatnya di Jl. Pongtiku, Kab. Tana Toraja dan melihat
 terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 berwarna hitam ungu dengan Nomor Polisi 3385
 EA yang sedang terparkir milik Saksi KESIA METIUS RANTE Alias KEISA yang dimana
 kunci sepeda motor tersebut masih terpasang. Setelah itu Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI
 turun dari motor dan mengatakan kepada Terdakwa “jalanmi duluan, kalau menelfonka
 kembali ko ambilka tapi kalau tidak menelfon ka jalan moko saja” dan langsung menuju ke
 tempat sepeda motor tersebut, Kemudian Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI meminta Terdakwa
 dan Sdr. Anca untuk menunggu di atas motor, setelah melihat situasi aman Sdr. Fahmi
 langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya menuju ke arah
 Makassar;
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KESIA METIUS RANTE Alias KEISA mengalami
 kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam ungu dengan Nomor Polisi
 3385 EA seninali Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah);
 - Bahwa Terdakwa, Sdr. Fahmi dan Sdr.Anca tidak memiliki hak atas sepeda motor yang
 diambil tersebut.
 ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363Ayat (1) ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
 -------
 atau KEDUA:---------Bahwa terdakwa ILHAM EKA SAPUTRA alias ILLANG bersama-sama dengan Sdr. ANCA
 (DPO) dan Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari
 rabu tanggal 26 maret 2025 atau sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu
 lain dalam bulan maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan
 Rinding Kila, Kec. Buntao Kab. Toraja Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk
 dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
 perkara ini,“yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
 perbuatan menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya
 harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 ---------
 - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas ILHAM EKA SAPUTRA alias ILLANG
 bersama Sdr.Fahmi, Saksi Farel, Saksi Aco dan Sdr. Anca menuju ke rumah Anak Saksi
 Renaldi yang berada di Kelurahan Rinding Kila, Kec. Buntao Kab. Toraja Utara dengan
 tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam coklat dengan Nomor Polisi
 3428 milik Saksi YUSUF TATTO alias PEPE yang sebelum nya diambil oleh Sdr. MUH.
 FAHMI IRFAN alias FAHMI dan Sdr. ANCA di Jl. Lapandan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
 sekitar pukul 07.45 Wita. Setelah tiba dirumah Anak Saksi RENALDI, lalu Anak Saksi
 RENALDI langsung mengecek kondisi sepeda motor dan merasa cocok dengan sepedamotor tersebut, kemudian Sdr. MUH. FAHMI IRFAN alias FAHMI melakukan transaksi
 kepada Anak Saksi Renaldi dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian
 setelah Sdr. Fahmi menerima uang tersebut, Terdakwa bersama dengan MUH. FAHMI
 IRFAN alias FAHMI dan Sdr. Anca kembali ke Makassar;
 - Bahwa Saksi FAHMI IRFAN alias FAHMI memberikan uang hasil penjualan sepeda motor
 mio m3 berwarna hitam coklat dengan Nomor Polisi 3428 kepada Terdakwa sebesar Rp
 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr.Anca sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima
 ratus ribu rupiah) dan Sdr.Fahmi mengambil sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
 rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan untuk perjalanan pulang ke Makassar;
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YUSUF TATTO alias PEPE mengalami kerugian
 kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Mio M3 senilai Rp.21.000.0000 (dua puluh satu juta
 rupiah;
 - Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan hasil
 dari kejahatan.
 ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat(2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------
 |